x

Iklan

Rojer Long

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

PN Jakpus Putuskan Kepengurusan yang Sah PPRSC-GCM

Polemik kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSC-GCM) akhirnya menemui titik terang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polemik kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSC-GCM) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Tony Soenanto-Saurip Kadi selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan PPRSC-GCM tandingan. 

 

Dengan demikian hanya ada satu kepengurusan PPRSC-GCM yang sah pimpinan Lily Tiro selaku penggugat dimana terbentuk tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor1029/2000 tertanggal 10 Maret 2000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

"Memperhatikan pasal 1320 KUH Perdata dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPRSC-GCM dan catatan lain yang berkaitan dengan perkara ini menyatakan tergugat 1 sampai 23 dan tergugat 25 (Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Desbenneri Sinaga didampingi hakim anggota Abdul Kohar dan Tafsir Sembiring Meliala, di PN Jakpus, Kamis 4 April 2019.

 

Polemik kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSC-GCM) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Tony Soenanto-Saurip Kadi selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan PPRSC-GCM tandingan. 

 

Dengan demikian hanya ada satu kepengurusan PPRSC-GCM yang sah pimpinan Lily Tiro selaku penggugat dimana terbentuk tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor1029/2000 tertanggal 10 Maret 2000.

 

"Memperhatikan pasal 1320 KUH Perdata dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPRSC-GCM dan catatan lain yang berkaitan dengan perkara ini menyatakan tergugat 1 sampai 23 dan tergugat 25 (Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Desbenneri Sinaga didampingi hakim anggota Abdul Kohar dan Tafsir Sembiring Meliala, di PN Jakpus, Kamis 4 April 2019.

 

"Dengan begitu menyatakan keputusan-keputusan RULB PPRSC-GCM yang dituangkan dalam akta Notaris Stephany Maria Liliany no 60, 61, 62, 63 tahun 2013 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim.

 

Hakim melanjutkan, perbuatan tergugat (Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs) atau kuasanya atau orang lain yang ditunjuk melakukan pekerjaan yang mengatasnamakan PPRSC-GCM adalah tidak sah dan tidak mempunya kekuatan hukum yang mengingkat.

Ikuti tulisan menarik Rojer Long lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu