x

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk batalkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK. ANTARA

Iklan

Rohmat Eko Andrianto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 September 2019

Senin, 30 September 2019 07:19 WIB

Gesekan Jokowi Vs Kubu Megawati Pengaruhi Nasib Revisi UU KPK

Gesekan antara Jokowi dan kubu Megawti rupanya tak cuma dalam soal Perpu revisi UU KPK, tapi juga mengenai pencalonan putra Jokowi sebagai wali kota.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rencana Presiden Joko Widodo  untuk membatalkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi kini menemui  kendala politis.   Hambatan itu justru datang dari  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  yang dipimpin oleh Megawati Sukarnoputri.

PDIP  melempar sinyal  menolak  rencana Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang  (perpu) untuk membatalkan revisi  UU KPK. "Mengubah undang-undang dengan Perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.

Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto pun mengatakan bahwa Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan Perpu. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, sudah ada mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi bagi mereka yang menolak UU KPK hasil revisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gesekan  antara Jokowi dan kubu Megawti rupanya tak cuma dalam soal Perpu revisi UU KPK, tapi juga mengenai pencalonan putra Jokowi sebagai wali kota.

Terganjal di DPC Solo
Pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka,  tampaknya belum mendapat restu dari Megawati.  Ini terlihat dari tertutupnya pendaftaran Gibran lewat jalur DPC PDIP Solo.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, kendati pendaftaran di DPC Solo sudah ditutup, Gibran bisa melalui dua pintu lainnya yaitu pendaftaran di DPD Jawa Tengah dan jalur DPP. "Pintu DPD Jateng bisa dipakai, pintu DPP juga bisa dipakai, " kata Hasto menyampaikannya melalui  keterangan tertulis pada Rabu malam, 25 September 2019.

Menurut Hasto, tidak ada perlakuan khusus terhadap Gibran, sehingga tetap harus melewati penjaringan. Prinsipnya, partai akan mencari tokoh yang potensial. "Keputusan akhir kemudian akan diambil oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto.

Nasib Perpu Revisi KPK
Harus diakui,  Jokowi tidak memiliki partai sendiri.  Dia adalah kader PDIP.  Tak adanya pilar politik, selain kalangan relewan , itu yang menyebabkan  Presiden Jokowi sedikit rentan.  Lain halnya dengan presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhyono yang mendirikan  Partai Demokrat.

Dalam posisi dijepit oleh kepentingan partai politik dan kepentingan publik,  Presiden perlu bersikap tegas.  Jika ia berkompromi dengan PDIP, maka masyarakat luas akan kecewa. ***

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Rohmat Eko Andrianto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler