Penyebar “Video Penggal Jokowi”, Ina Yuniarti, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Oktober 2019.
Polisi menangkap Ina di rumahnya di kompleks Grand Residence City, Bekasi, pada Mei lalu. Ia dituduh menyebarkan ke grup WhatsApp video yang dibikinnya saat ada demonstrasi. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini berstatus tersangka.
Dalam video berisi ancaman terhadap Jokowi itu, terlihat Ina Yuniarti memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Pada saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan. "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan .
Jerat bagi Ina
Ina Yuniarti dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan yang digunakan adalah Pasal 27 Ayat 4:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sesuai dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU ITE aturan itu diperjelas konteksnya. Dalam penjelasan dinyatakan aturan tersebut mengacu pada KUHP. Ini berarti mengacu pada pasal pemerasan KUHP, yakni:
- Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. - Pasal 369 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kenapa Ina bebas?
Menurut Majelis hakim, dalam menyebarkan video itu, terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video. Majelis hakim juga berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti, bahkan jaksa salah dalam mendakwa Ina Yuniarti.
Kekeliruan itu jelas sekali dalam kasus Ina. Kendati bermula dari tindakan penyebaran video yang dianggap bermasalah dan dikenakan Undang-undang ITE, pada dasarnya delik itu merujuk pada pasal pengancaman dalam KUHP.
Kalau kita baca Pasal 368 dan 369 KUHP, jelas tidak bisa diterapkan pada perbuatan Ina. Dalam kasus Ina, jaksa pasti sulit membuktikan: siapa yang diancam atau diperas Ina lewat penyebaran video itu. Kedua pasal itu umumnya digunakan untuk pemerasan baik dengan ancaman kekerasan fisik maupun black mail.
***
Baca juga:
Prabowo-Paloh Mau Revisi Menyeluruh UUD’45: Menuju Reformasi II atau Orba II
Terancam Aturan Jadul, Hanum Rais dalam Bahaya?
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.