Penyebar Video Penggal Jokowi Bebas, Ternyata Ini Sebabnya

Senin, 14 Oktober 2019 20:46 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Iklan

Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini juga berstatus tersangka.

Penyebar  “Video  Penggal Jokowi”, Ina Yuniarti,  akhirnya divonis bebas oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat, 14 Oktober 2019.

Polisi menangkap Ina di  rumahnya di kompleks Grand Residence City,  Bekasi,  pada Mei lalu. Ia dituduh menyebarkan ke grup WhatsApp video yang dibikinnya  saat ada demonstrasi.  Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini  berstatus tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam video berisi ancaman terhadap Jokowi itu, terlihat Ina Yuniarti memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Pada saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan. "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan .

Jerat bagi Ina
Ina Yuniarti dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi  Elektronik.  Aturan yang digunakan adalah Pasal 27 Ayat 4:

  • Setiap Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  pemerasan dan/atau pengancaman.

Sesuai dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU ITE aturan itu diperjelas konteksnya.  Dalam penjelasan dinyatakan aturan tersebut mengacu pada KUHP.  Ini berarti  mengacu pada pasal pemerasan KUHP,  yakni:

  • Pasal 368 KUHP
    (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  • Pasal 369 KUHP
    (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Kenapa Ina bebas?
Menurut  Majelis hakim, dalam menyebarkan video itu, terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video.  Majelis hakim juga berkesimpulan  bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti, bahkan jaksa salah dalam mendakwa  Ina Yuniarti.

Kekeliruan  itu jelas sekali dalam  kasus Ina.   Kendati bermula dari tindakan penyebaran  video yang dianggap bermasalah dan dikenakan Undang-undang ITE,  pada dasarnya  delik itu merujuk pada  pasal pengancaman dalam KUHP. 

Kalau kita baca   Pasal 368 dan 369 KUHP, jelas tidak bisa diterapkan pada perbuatan Ina. Dalam kasus Ina, jaksa pasti sulit membuktikan: siapa yang diancam atau diperas Ina lewat penyebaran video itu. Kedua pasal itu umumnya digunakan untuk  pemerasan baik dengan ancaman  kekerasan fisik maupun black mail.

***
 Baca juga:
Prabowo-Paloh Mau Revisi Menyeluruh UUD’45: Menuju Reformasi II atau Orba II
Terancam Aturan Jadul, Hanum Rais dalam Bahaya?

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler