x

Hanum Rais. Instagram.com/@hanumrais

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Senin, 14 Oktober 2019 19:26 WIB

Terancam Aturan Jadul, Hanum Rais dalam Bahaya?

Putri Amien Rais itu ketiban masalah gara-gara berkomentar negatif di media sosial mengenai penusukan Menko Polhukam Wiranto. Tak cuma Hanum sejumlah pemilik akun juga dilaporkan ke polisi, yakni Jerinx, Bhagavad Samabhada, Gilang Kazuya Shimura, dan Jonru Ginting.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Politikus Hanum  Salsabiela Rais rupanya  tak hanya dilaporkan dengan memakai Undang-undang Informasi dan  Transaksi Elektronik.   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta ini juga  terancam aturan kuno alias jadul.  

Putri mantan Ketua MPR  Amien Rais itu ketiban masalah gara-gara berkomentar negatif di media sosial mengenai  penusukan Menko Polhukam Wiranto. Tak cuma Hanum sejumlah pemilik akun juga dilaporkan ke polisi, yakni  Jerinx,  Bhagavad Samabhada, Gilang Kazuya Shimura, dan Jonru Ginting.

Selain  UU ITE,  mereka juga  terancam Undang –Undang  No.1/1946 tentang  Peraturan Hukum Pidana.  Mari kita  lihat penerapan  dua aturan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyebarkan kebencian
Aturan dalam Undang-undang ITE yang  digunakan untuk Hanum cs adalah Pasal 28 Ayat 2  yang berbunyi:

  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang  ditujukan  untuk  menimbulkan  rasa kebencian  atau  permusuhan  individu  dan/atau  kelompok masyarakat  tertentu  berdasarkan  atas  suku,  agama,  ras, dan antargolongan (SARA).


Hukumannya diatur dalam Pasal 45 Ayat 2:  paling lama enam tahun penjara dan/atau denda  Rp 1 miliar.  Aturan ini sudah banyak makan korban,  terutama warganet yang menyebarkan konten  mengandung  kebencian  sekaligus berbau SARA.  Ahmad Dhani juga dijaring dengan pasal ini.

Hanya, unsur SARA  akan sulit dibuktikan dalam kasus Hanum Rais dan kawan-kawan. Komentar  mereka terkesan meledek atau menyindir  Wiranto,  tapi tidak ada unsur SARA.

Menyebarkan berita bohong
Undang-undang  ini  merupakan warisan kolonial yang diadopsi oleh Pemerintah Indonesia.  Dua pasal  dalam Undang-undang No. 1/1946  digunakan untuk melaporkan Hanum cs dikenal lentur, yakni:

  • Pasal 14:
  • Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  • (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
  • Pasal 15.
    Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.


Dua pasal itu mengandur unsur:  menimbulkan keonaran di masyarakat. Apa benar komentar Hanum cs menerbitkan keonaran? Inilah yang perlu dibuktikan dan selalu  bisa diperdebatkan.  Elemen lain adalah menyiarkan berita bohong  (Pasal 14) dan  kabar tidak pasti (Pasal 15). Semua ini juga perlu pembuktian yang  tidak mudah.

Pemakaian  kedua pasal itu juga kontroversial. Ada ahli hukum itu  yang berpendapat asal itu seharusnya tidak digunakan lagi karena tidak masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana .  Tapi, ada juga yang berpendirian:  pasal-pasal itu masih berlaku karena belum ada undang-undang yang mencabutnya.

Yang jelas, hakim menggunakan pasal tersebut dalam kasus Ratna Sarampaet yang juga dituduh menyebarkan kabar bohong.  Ia akhirnya dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan pada Juli lalu.

Imunitas Hanum
Sebagai anggota DPRD Hanum Rais sebenarya memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum. Ucapan dia di dalam maupun di luar persidangan Dewan tidak bisa dituntut  secara hukum  asalkan berkaitan dengan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD.

Dengan kata lain, Hanum perlu membuktikan bahwa komentarnya berkaitan dengan tugasnya sebagai politikus.  Polisi juga tidak bisa memeriksa Hanum serampangan karena untuk pemanggilan DPRD harus seizin Menteri Dalam Negeri.***

Baca Juga:
Nyinyir di Medsos, PNS Bisa Dipecat: Kenapa Aturan Ini Rada Ngawur?

 

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler