Sebuah rekaman video yang sedang viral mempertontokan adu jotos antara seorang sopir ambulans dengan polisi yang menyetopnya. Si polisi menyetop mobil ambulans, lalu berusaha mengambil kunci ambulans itu, tapi tangan Pak Polisi ditahan oleh sopir.
Adu pukul dan cekcok pun sempat terjadi sesaat. Si sopir lalu keluar dari pintu mobil dan mendorong si polisi. Dalam cekcok, terdengar suara sopir yang menegaskan ia sedang bawa pasien.
Salah paham
Peristiwa itu rupanya terjadi di Tebingtinggi, Sumatera Utara, pada Sabtu siang, 2 November 2019. Seperti diberitakan oleh Antaranews, ketika itu, personel unit lantas Brigadir UM Pasaribu sedang mengatur lalu lintas di persimpangan Jalan KF Tandean, Tebingtinggi.
Menurut Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP S Siagian, saat itu lalu lintas padat karena anak sekolah sedang pulang sekolah. Ketika itu mobil ambulans dengan pengemudi Zulfan meminta jalan dengan menghidupkan sirene. Petugas UM Pasaribu meminta sopir untuk bersabar, namun Zulfan tetap ingin melaju dengan alasan membawa pasien.
Keduanya akhirnya bertengkar dan bahkan sempat adu fisik seperti yang terekam dalam video yang beredar. "Kedua belah pihak telah dimintai keterangannya terkait peristiwa tersebut dan kini juga sudah berdamai melalui jalur musyawarah di Polres Tebingtinggi," ujar Siagian
Presiden pun Harus Mengalah
Sesuai dengan Peraturan Kapolri No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara, perilaku polisi itu memang tidak bisa dibenarkan. Dalam Pasal 15 huruf dinyatakan, polisi dilarang:
- mencari-cari kesalahan masyarakat yangbertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersikap, berucap,dan bertindak sewenang-wenang
Perilaku polisi itu diduga juga tidak sesuai dengan Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ambulans termasuk pengguna jalan yang diprioritaskan. Mobil ambulans pengangkut pasien menempati urutan kedua setelah mobil kebakaran. Jadi mobil rombongan Presiden pun harus mengalah pada ambulans.
Sesuai Pasal 134 UU tersebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun tata cara pengaturan kelancaran lalu lintas sesuai Pasal 135 UU tersebut:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan yang diutamakan.
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.
***
Baca juga:
Gubernur Lempar Botol Karena Timnya Dikalahkan Persib: Memalukan, Begini Hukumannya…
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.