x

imbau anggota Polri tak hidup mewah

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 18 November 2019 14:23 WIB

Anggota Polri Hidup Mewah, Wajarkah?

Hidup mewah menjadi impian bagi semua insan, namun bila anggota Polri juga hidup mewah, wajarkah?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Salahkah bergaya hidup mewah?

Sesungguhnya banyak masyarakat yang mengerutkan kening ketika kini mengemuka tentang imbauan agar anggota Polri dari level pimpinan hingga level bawah tidak pamer kemewahan di media sosial (medsos).

Mengapa kening mengkerut? Sebab, siapa yang mengimbau, mengarahkan, maupun mengeluarkan aturan, juga harus terlebih dahulu menjadi teladan atas imbauan tersebut.

Bahkan, banyak masyarakat yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pimpinan Polri hingga bawahan Polri,  berujar bahwa sulit menemukan khususnya pimpinan Polri yang tidak hidup mewah, yang dapat dilihat dari fisik bangunan rumahnya yang mewah, luas tanahnya, bahkan rata-rata bak istana hingga ada yang berkapling-kapling.

Ironisnya lagi, banyak pula bawahan Polri yang juga hidup mewah bukan hanya di medsos namun di kehidupan nyata. Malah ada masyarakat yang berkelakar jabatan rendah gaji perwira.

Atas persoalan ini, apa benar semua yang mewah-mewah di dapat dari gaji yang sudah terukur dan mustahil kemewahan dapat dimiliki?

Namun, masyarakat juga tidak menutup mata, bahwa banyak pimpinan hingga bawahan Polri yang dapat hidup mewah karena keluarganya.juga membuka usaha yang penghasilannya memang jauh lebih tinggi dari sekadar gaji Polri.

Sejatinya, adanya imbauan agar anggota Polri tak hidup mewah, ini usulan dari internal Polri atau memang ada sindiran dari masyarakat? Sebab ada pimpinan Polri yang lingkungan tempat tinggalnya bak istana, namun lingkungan kampung penduduk sekitarnya harus terimbas bajir berkepanjangan akibat bangunan istana pimpinan Polri tersebut yang akhirnya menutup akses saluran air.

Hal ini, juga harus menjadi perhatian, mumpung sekarang Polri sedang mengimbau anggotanya tidak pamer kemewahan di media sosial. "Reformasi kepolisian yang dimulai bersamaan dengan dihapusnya ABRI serta dipisahkannya TNI dan Polri memfokuskan pada tiga hal, yaitu reformasi struktur, reformasi instrumen, dan reformasi kultur. Reformasi struktur dan instrumen sudah berjalan baik, dan yang masih perlu banyak dibenahi adalah reformasi kultur," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Ditambahkan oleh Poengky, reformasi kultur Polri adalah mengubah watak dan perilaku anggota Polri menjadi lebih baik, termasuk menjadikan anggota Polri lebih humanis. "Tidak melakukan kekerasan yang berlebihan, tidak arogan, dan tidak bergaya hidup mewah," ujarnya.

Poengky juga mengungkap bahwa larangan anggota memiliki barang mewah juga sudah ada di Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017. Aturan itu juga merupakan bentuk dari aparatur negara yang baik dan bersih dari KKN. Adanya peraturan tersebut, wajib dilaksanakan oleh anggota Polri  mulai level pimpinan hingga level terbawah.

Bila ada yang melanggar, Propam harus memeriksa, jangan-jangan kepemilikan barang mewah atau gaya hidup mewah diperoleh dari cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Peraturan tersebut juga didukung oleh surat imbauan yang mengatur anggotanya menampilkan gaya hidup sederhana di tengah-tengah masyarakat yang tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019, yang merupakan arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat.

"Anggota Polri dan keluarganya yang dekat dengan masyarakat, tidak menampilakan hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Irjen Listyo kepada awak media, Sabtu (16/11). Irjen Listyo mengatakan hendaknya anggota Polri di media sosial menampilkan gaya hidup sederhana. Aturan ini, menurutnya, juga berlaku bagi anggota keluarga Polri.

Semoga adanya imbauan dan peraturan resmi tentang hidup mewah anggota Polri ini, menjadi reformasi mental untuk menjauhkan dari pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat, dan tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat.

Harapannya, mbauan dan peraturan tentang hidup mewah anggota Polri dari pejabat pimpinan hingga bawahan, bukan sekadar imbaun di atas kertas dan media, namun dapat diprkatikan, periksa anggota Polri yang hidup mewah, rumah mewah dll.

Dari mana mereka dapatkan itu semua, karena sangat mustahil bila hanya mengukur dari gaji yang diperolehnya.

Ayo periksa, selidiki, siapa anggota Polri yang hidupnya mewah, namun didapat dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan siapa yang hidup mewah karena di dapat dengan cara yang halal karena ada usaha sampingan, sehingga masyarakat tidak terus curiga.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

2 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB