Alasan makruh
Sebuah pembahasan di nuonline boleh jadi bisa mewakili pandangan kalangan NU mengenai perayaan tahun baru. Tulisan itu mengutip hadits yang berbunyi : “Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari).
Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting. Jadi hukumnya, makruh, yang apabila ditinggalkan jauh lebih baik.
Pandangan Cak Nun soal terompet
Dalam soal terompet, Emha Ainun Najid alias Cak Nun memiliki pandangan yang agak beda. Dua tahun lalu, dengan gayanya yang khas ia mengritik larangan yang berlebihan soal menitup terompet di tahun baru. Berikut petikan ceramah yang bergaya menyindir itu.
“Kalau tahun baru, jangan keluar rumah...karena kalalu kamu ikut tahun baru, berarti memeluk tiga agama sekaligus. Terompetnya tahun baru itu, berarti Yahudi kamu… Kembang api, merconnya, berarti Majusi, terus teng-teng-teng.. berarti Nasrani…
Jadi jangan keluar rumah…. Kalau perlu di dalam kulkas….. biar selamat. Kalau terompet itu yahudi… berarti alat musik seperti saksofon.. harus dihindari.. Mari kita hilangan semua alat musik yang seperti terompet. Habis itu. Saat tidur.. ada malakat turun dari langit.. pakai trompet besar… Loh.. siapa Anda? Isrofil… Lah berarti malaikat Isrofil itu Yahudi..? ..”
****
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.