Kapal tempur TNI terus bersiaga di perairan Natuna menyusul masuknya kapal pencari ikan Tiongkok di kawasan zona ekonomi eksklusif Indonesia. Pemerintah RI sudah melakukan protes resmi ke pemerintah Tiongkok .
Rupanya sikap negara Tiongkok atau China tidak berubah. Kendati mengakui kedaulatan Natuna, China mengklaim zona ekonomi ekslusif yang menjarah hak Indonesia. Karena itu, China merasa memiliki hak untuk berlayar kapal di dekat Kepulauan Natuna, seperti dinyatakan oleh seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRC Geng Shuang menyatakan negaranya berhak berada di perairan sekitar Natuna. "Posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (Konvensi AS tentang Hukum Laut)," katanya dalam konferensi pers di Beijing, Kamis, 2 Januari 2020.
“Apakah Indonesia menerimanya atau tidak, fakta objektif bahwa China memilik hak dan kepentingan atas perairan yang relevan tidak bakal berubah,” kata Geng Shuang seperti dikutip dari Radio Free Asia.
China juga tidak mengakui putusan pengadilan aribtrase Laut China Selatan dan tetap mengklaim sekitar 80 sampai 90 persen perairan China Selatan. “Putusan arbitrase Laut Cina Selatan adalah ilegal, batal, dan tidak berlaku dan kami telah lama menegaskan, Tiongkok tidak menerima atau mengakuinya, “ ujar Geng Shuang.
Selanjutnya: putusan..
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.