Kematian Siti Amina, seorang isteri di Nusa Tenggara Barat, akhirnya terkuak. Nasib perempuan 44 tahun ini amat memilukan. Mayatnya ditemukan dalam keadaan dipotong-potong dan sebagian tersimpan di kulkas rumahnya di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa Besar, Jum’at siang 3 Januari 2020.
Setelah menyelidiki beberapa hari, Kepolisian Resor Sumbawa akhirnya menetapkan Muslim, 46 tahun, suaminya sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2020. Menurut Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi, bukti dan saksi cukup cukup.
“Setelah pemeriksaan tersangka selama empat hari sebagai saksi dan kita rasa sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, maka kami menaikan status MS (Muslim) dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Seperti diberitakan oleh kabarsumbawa, polisi mengatakan kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, Kapolres enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega mengabisi istrinya itu.
Atas perbuatannya, MS terancang dikenakan pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.
Selanjutnya: gelagat suami...
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.