Halo, namakuaini. Aku menuliskan beberapa tema yang aku sukai, aku pelajari dan aku ketahui. Semoga tulisanku dapat bermanfaat bagi para membaca. Terimakasih.

Kriminologi dalam Psikologi Hukum: Menyelami Pikiran Pelaku demi Keadilan Hukum

Selasa, 2 September 2025 14:33 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
ilustrasi badan hukum
Iklan

Kriminologi psikologi memiliki peran penting dalam dunia hukum karena mampu menjembatani pemahaman antara perilaku manusia dan aturan hukum

Kriminologi, sebagai ilmu yang mempelajari perilaku kriminal dalam konteks sosial, budaya, dan hukum, kini semakin beriringan dengan psikologi forensik. Integrasi ini sangat penting untuk memahami secara mendalam “mengapa seseorang berbuat kriminal?” dan bagaimana sistem hukum dapat menghadapi kasus kejahatan dengan perspektif yang lebih holistik dan manusiawi.

Urgensi pendekatan kriminologis-psikologis muncul karena hukum tak hanya membutuhkan bukti fakta, tapi juga pemahaman motif, kondisi mental, dan pola sosial yang melatarbelakangi tindakan kriminal menjadikan penegakan hukum efektif dan adil sekaligus berorientasi pada pencegahan dan rehabilitasi.

 

Landasan Hukum & Regulasi Terkini

Beberapa regulasi penting yang relevan di Indonesia:

  • Pasal 184 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa keterangan ahli, termasuk psikolog forensik, adalah alat bukti yang sah dalam proses hukum.
  • Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHAP memberi dasar hukum bahwa pelaku yang tidak bertanggung jawab karena gangguan mental tidak bisa dipidana, dan hakim dapat memutuskan penempatan di rumah sakit jiwa.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 14 ayat (1) huruf (h): mencakup penggunaan psikologi kepolisian dan forensik sebagai bagian dari tugas kepolisian.
  • Pasal 27 ayat (2), UU Sistem Peradilan Pidana Anak memungkinkan penggunaan psikologi forensik dalam penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana.

 

Peran Kriminologi Psikologis dalam Sistem Hukum

1. Tahapan Penegakan Hukum

Psikologi forensik yang merupakan sinergi psikologi, hukum, dan kriminologi berperan di tiap tahap penegakan hukum:

  • Pencegahan: melalui penelitian penyebab sosial-psikologis kriminalitas.
  • Penyidikan & Pemidanaan: memberi asesmen terhadap pelaku dan saksi, serta hadir sebagai saksi ahli di pengadilan.
  • Rehabilitasi dan Penjara: membantu penilaian risiko kekambuhan dan intervensi psikologis.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2.  Dalam Proses Investigasi

Contohnya, dalam penyidikan kasus sebelum diproser hukum, psikolog forensik melakukan wawancara pelaku atau korban, profiling, atau bedah psikologis menggali motif maupun kondisi mental yang memungkinkan penyidik memahami perilaku kriminal lebih akurat.

3. Dalam Pemidanaan

Psikolog berperan menguji kewarasan atau gangguan mental pelaku, memengaruhi keputusan hukum apakah seseorang layak ditempatkan di rumah sakit jiwa atau dipidana.

4. Lembaga Hukum & Tantangan Nyata

Namun, kesadaran dan pemanfaatan psikologi forensik di tingkat penyidik masih minim di banyak kasus, aparat belum memahami metode ilmiah psikologi forensik sehingga masih banyak digunakan teknik paksaan.

Peran psikolog forensik di tingkat anak pun belum tergelar optimal karena keterbatasan pemahaman aparat hukum.

Urgensi Integrasi Kriminologi dan Psikologi Hukum

  1. Pencegahan yang Lebih Tepat Sasaran
    Analisis kriminologis-psikologis membantu merumuskan intervensi sosial dan hukum yang bersifat preventif, bukan hanya reaktif terhadap kejahatan.
  2. Meningkatkan Objektivitas dalam Penyidikan
    Pendekatan psikologi forensik memberi konteks perilaku pelaku apakah karena gangguan kejiwaan, tekanan sosial, atau motif lain sehingga keputusan hukum lebih adil dan berimbang.
  3. Rehabilitasi Pelaku
    Dengan intervensi berbasis ilmu, pelaku dapat dibimbing menuju reintegrasi sosial yang lebih aman dan mengurangi angka residivisme.
  4. Mengatasi Keterbatasan Sistemik
    Regulasi seperti pasal KUHAP atau UU Kepolisian membuka ruang, tapi kebutuhan pelatihan, sosialisasi, dan peningkatan jumlah ahli forensik masih mendesak.

Kriminologi psikologi memiliki peran penting dalam dunia hukum karena mampu menjembatani pemahaman antara perilaku manusia dan aturan hukum. Hukum tidak hanya bicara tentang benar atau salah, tetapi juga harus melihat latar belakang psikologis serta faktor sosial yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana.

Kriminologi psikologi penting dalam hukum karena membantu memahami kejahatan tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga kondisi mental dan sosial pelaku maupun korban. Pasal 184 KUHAP mengakui keterangan ahli psikologi sebagai alat bukti, sementara Pasal 44 KUHP menegaskan pelaku dengan gangguan jiwa bisa dikecualikan dari pidana.

Pendekatan ini juga diwajibkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, terutama untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan demikian, kriminologi psikologi membuat peradilan lebih adil, manusiawi, melindungi korban, sekaligus memberi ruang rehabilitasi bagi pelaku.

Pada akhirnya, pentingnya kriminologi psikologi dalam hukum terletak pada kemampuannya menghadirkan keadilan yang holistik: hukum ditegakkan, korban dilindungi, pelaku direhabilitasi, dan masyarakat memperoleh rasa aman.

 

Referensi :

Bagikan Artikel Ini
img-content
Imroah Qurotul Aini

Penulis Indonesiana | Associate at Asoka Law Firm | | Relawan Kemanusiaan

1 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler