x

Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin

Iklan

Dian Novitasari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Oktober 2019

Rabu, 8 Januari 2020 19:29 WIB

Pembunuhan Hakim: Zuraida Ikut Eksekusi, Ada Putrinya & Isu Selingkuh

Setelah dua bulan lamanya, teka-teki pembunuhan hakim Jamaluddin akhirnya terkuat. Polda Sumatera Utara tiga orang tersangka. Mereka ada isteri sang hakim, Zuraida Hanum, yang diduga menjadi otak pembunuhan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah dua  bulan lamanya,  teka-teki pembunuhan hakim Jamaluddin akhirnya terkuak.   Polda Sumatera Utara  telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah  isteri sang hakim, Zuraida Hanum, 41 tahun, yang diduga menjadi otak pembunuhan.

Dua tersangka lainnya adalah M.Jefri Pratama, 42 tahun, dan Reza Fahlevi, 29 tahun,  yang  mengeksekusi pembunuhan.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan kematian Jamaluddin akibat kehabisan oksigen." Para tersangka membekap korban saat ia tidur,"  kata Martuani  Rabu 8 Januari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Martuani, pada tubuh korban tidak ditemukan luka bekas penganiayaan." Itu yang membuat penyidik kesulitan mengungkap dengan cepat," kata Martuani. Namun, hasil forensik dan barang bukti akhirnya disimpulkan penyidik bahwa korban dibunuh pada dini hari, 29 November 2019.

Hakim  Jamaluddin ditemukan warga telah tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam nopol BK 77 HD, Jumat siang, 29 November 2019. Mobil itu terperosok di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Motif sementara dari hasil penyidikan, kata Martuani, adalah pertengkaran dalam rumah tangga. Adapun Jefri Pratama dan Reza Fahlevi bisa masuk ke dalam rumah dan kamar tidur Jamaluddin diatur oleh Zuraida pada malam pembunuhan 29 November 2019.

Atas perbuatan ketiganya polisi menetapkan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya: dugaan selingkuh dan perencanaan

Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler