x

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Angkatan Tahun 2016, dengan Program Kekhususan Hukum Pidana

Iklan

Erwin Hariadi Simamora

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Januari 2020

Senin, 13 Januari 2020 06:37 WIB

Erwin Hariadi Simamora, S.H : Tupoksi Kepolisian Lalu Lintas ( Polantas ) dan Dinas Perhubungan ( Dishub ) dibidang Transportasi Darat di Jalan Raya

Penulis merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, Angkatan Tahun 2016, Dengan Program Kekhususan Hukum Pidana

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Halo sobat semua, salam sejahtera bagi kita semua. Di pembahasan kali ini kita akan membahas tentang tupoksi antara Kepolisian lalu lintas ( Polantas ) dengan Dinas Perhubungan ( Dishub ).

Sobat semua pasti pernah melihat orang-orang yang berdinas tersebut dijalanan atau dipelabuhan atau dibandara. namun pembahasan kali ini fokus penulis adalah mereka yang bertugas dijalan bukan dipelabuhan atau dibandara. Pernah tidak sobat ditilang oleh kedua instansi tersebut. Ingat! Instansi tersebut adalah Kepolisian lalu lintas dan Dinas Perhubungan. Sobat pasti kebingungan apakah yang membedakan antara kepolisian lalu lintas dan dinas perhubungan? Apakah tugas mereka? Mengapa mereka ada dijalan? Mengapa tidak hanya kepolisian lalu lintas saja? pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab di pembahasan kali ini. Kali ini penulis mengambil sumber dari tribratanews.kepri.polri.go.id , menurut sumber tersebut yang menjadi tugas daripada Kepolisian Lalu Lintas ( Polantas ) adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum.

Bagaimana dengan Dinas perhubungan bidang transportasi darat? Dinas perhubungan bidang transportasi darat berada dibawah gubernur atau bupati/walikota, yang mana dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab terhadap gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wilayahnya. Dinas perhubungan bidang transportasi darat dalam melaksanakan tugasnya tetap tunduk dan berkoordinasi dengan kementerian perhubungan. Karena aturan yang dibuat oleh Kementerian perhubungan tetap menjadi pedoman dinas perhubungan dalam menjalankan tugasnya. Apa saja yang menjadi tugasnya? Untuk tugas daripada dinas perhubungan bidang transportasi darat diatur dalam peraturan gubernur atau bupati/walikota. Namun meskipun tugas daripada dinas perhubungan bidang transportasi darat tersebut diatur oleh peraturan gubernur ( Pergub ) atau peraturan bupati/walikota , aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ( Asas Lex Superior derogat Legi Inferiori ) seperti tidak boleh bertentangan dengan Undang- Undang ( UU ) dan Peraturan Pemerintah ( PP ) atau Peraturan Menteri Perhubungan Sendiri. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan( LLAJ ) menjadi Pedoman daripada kepolisan lalu lintas dan dinas perhubungan dalam pelaksanaan tugasnya meskipun pelaksanaan lainnya juga diatur oleh peraturan-peraturan yang lebih rendah dibawah Undang- Undang itu sendiri.. Yang menjadi Pelaksanaan daripada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pelaksana daripada Undang-Undang, jadi Peraturan Pemerintah tidak ada bila Undang-Undang tidak ada. Baiklah kita masuk ke Permasalahan yang terjadi, dimana permasalahan yang terjadi adalah dinas perhubungan bidang transportasi darat masih saja ada kurang mengetahui tupoksinya, dimana dalam melaksanakan tupoksinya mengambil tupoksi daripada Kepolisian lalu lintas ( Polantas ). Kali ini kita akan membahas 2 pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu:

Ruang Lingkup Pemeriksaan:

Pasal 3
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.

Pasal 3 ini menjelaskan tentang Ruang Lingkup pemeriksaan daripada Kedua instansi tersebut, perhatikan masing-masing poin, disana ada poin a, b, c, d, dan e. Kenapa harus diperhatikan? Karena kita juga akan menyinggungnya dalam pembahasan kali ini.

Kita masuk dalam pasal 11, Penulis sudah katakan sebelumnya bahwasanya penulis fokus pada 2 pasal. Pasal 11 yang bunyinya:

Pasal 11
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e secara berkala atau insidental.
(2) Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kita bahas Pasal 11 Angka 1 disana dikatakan:

" Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e secara berkala atau insidental ". Jadi Ruang Lingkup pemeriksaan daripada Penyidik Dinas Perhubungan bidang transportasi darat adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 sub b, c, d, dan e. Apa isinya? Isinya adalah:

b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.

Bagaimana dengan pasal 3 sub a yang isinya pemeriksaan Surat IZin Mengemudi ( SIM ), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) Bermotor dan lain sebagainya? Itu BUKAN kewenangan daripada Penyidik Dinas Perhubungan bidang Transportasi Darat. Jadi kalau ada Dinas Perhubungan yang menilang saudara karena tidak punya SIM dan STNK , bilang saja itu bukan kewenangan saudara tapi kewenangan Kepolisian Lalu Lintas ( Polantas )berdasarkan Pasal 11 angka 1 PP NO 80 Tahun 2012, Saudara bisa menolak untuk ditilang. Contoh kasusnya: https://m.kaskus.co.id/thread/5adeafb35c779881748b456b/dishub-bisa-menilang-stnk-dan-sim/

Kemudian kita masuk ke Pasal 11 angka 2 bunyinya:
"Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Perhatikan kata " Wajib "didampingi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Hal ini Kepolisian lalu lintas ( Polantas ). Dalam melakukan pemeriksaan sesuai pasal 3 sub b, c, d, dan e, penyidik Dinas Perhubungan bidang Transportasi Darat WAJIB didampingi Kepolisian Lalu Lintas ( Polantas ). Jadi kalau sobat ditilang dinas perhubungan tanpa ada didampingi Kepolisian lalu lintas, silahkan sobat tunjukkan pasal ini, silahkan berdebat. Saudarapun bisa menolak untuk ditilang. Contoh kasusnya: https://www.dailysatu.com/2019/07/tanpa-didampingi-polisi-dishub-asahan.html

Jadi sekianlah yang bisa Penulis paparkan mengenai tupoksi daripada Kepolisian Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan bidang Transportasi Darat berdasarkan Pengetahuan penulis yang tentunya Pengetahuan penulis berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Tujuan saya membuat ini bukan untuk membela diri saudara ketika saudara tidak mematuhi peraturan lalu lintas , namun untuk menunjukkan kepastian hukum itu sendiri, untuk menegakkan hukum itu sendiri. Seperti adagium hukum berkata " Fiat Justitia Pereat Mundus " yang artinya Sekalipun langit akan runtuh, Hukum harus tetap ditegakkan. Terimakasih, Syalom...

Silahkan dilike dan dishare supaya sobat2 yang lain juga tahu

Penulis:
Erwin Hariadi Simamora, S.H

Ikuti tulisan menarik Erwin Hariadi Simamora lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

10 Mei 2016

Oleh: Wahyu Kurniawan

Kamis, 2 Mei 2024 08:36 WIB

Terpopuler

10 Mei 2016

Oleh: Wahyu Kurniawan

Kamis, 2 Mei 2024 08:36 WIB