x

Ilustrasi pemerintah.

Iklan

Zahra Salsabilla

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Mei 2024

Rabu, 8 Mei 2024 07:44 WIB

RUU Pemda, 22 Isu Stategis dalam Pemerintahan Daerah

Ketua Tim Pansus RUU tentang Pemda, Ibnu Munzir mengatakan RUU Pemda secara substansi terdapat 22 (dua puluh dua) isu strategis yang terindentifikasi dan memerlukan pemikiran mendalam bagi kita semua untuk didiskusikan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketua Tim Pansus RUU tentang Pemda, Ibnu Munzir mengatakan RUU Pemda secara substansi terdapat 22 (dua puluh dua) isu strategis yang terindentifikasi dan memerlukan pemikiran mendalam bagi kita semua untuk didiskusikan


“Dari indentifikasi 22 isu strategis tersebut ada beberapa perubahan yang ditawarkan dalam RUU ini yang sifatnya fundamental, disamping ada yang bersifat pengaturan lebih lanjut untuk menciptakan kejelasan dan ketegasan khususnya di tatanan pelaksanaan nantinya. Bahkan RUU menampilkan isu isu baru yang diatur untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonominya,” kata Ibnu saat pertemuan dengan DPRD, Walikota dan Bupati se Provinsi Sulut beserta jajarannya, di Ruang Mapaluse, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (22/5).

Menurutnya, perubahan perubahan yang memerlukan pengaturan untuk memberikan penjelasan bagi Pemda dalam melaksanakan otonomi, antara lain adalah menyangkut isu peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kecamatan yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 huruf 1 draft RUU, yaitu kewenangannya untuk memberikan persetujuan rancangan Perda tentang pembentukan kecamatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ibnu mengatakan , RUU Pemda juga menawarkan perubahan perubahan tertentu tentang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pembangunan Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pelayanan Publik, Kerjasama antar Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kawasan Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Terkait dengan masalah isu Pilkada dan isu Desa, Ibnu Munzir menjelaskan, RUU Pemda hanya memuat pengaturan pengaturannya secara umum semata dan merupakan pengantar, sedangkan pengaturan lebih lanjut secara rinci masing masing akan diatur dalam UU tentang Pilkada dan UU tentang Desa.

Isu baru yang diatur dalam RUU Pemda ini adalah mengenai daerah berciri kepulauan, inovasi daerah, dan tindakan hukum terhadap aparatur daerah. Isu isu tersebut sengaja dibuat pengaturannya mengingat urgensi yang sedang berkembang dalam pengalaman pelaksanaan otonomi daerah selama ini. Begitu juga dengan isu tindakan hukum bagi aparatur daerah,

RUU Pemda memandang bahwa terjadi fenomena di tataran empiris kesan keengganan pejabat daerah untuk menduduki jabatan sebagai pengelola proyek daerah.


“Kesan tersebut diwarnai tuduhan pelanggaran pidana untuk hal hal yang sebenarnya lebih bersifat administrative. Sehingga dianggap perlu adanya kepastian hukum dalam landasan bertindak bagi pejabat daerah dalam mengelola proyek proyek pembangunan yang justru kegiatan itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah,” ujarnya.

Beberapa isu krusial dalam RUU Pemda ini yang memerlukan pendalaman pemikiran lebih lanjut adalah berkenaan antara lain isu pembentukan daerah baru. Apalagi disini, isu pembentukan daerah baru berkaitan dengan masalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini menempatkan daerah otonomi baru sebagai pembagi, dan kalau tidak dikendalikan perkembangannya maka akan terjadi penurunan DAU bagi daerah daerah lainnya,yang justru sebagian besar dana dalam APBDnya sangat tergantung kepada DAU. Relasi isu pembentukan daerah otonomi baru dan DAU sangat penting untuk dicatat, mengingat proses pemekaran daerah masih berkembang kuat desakannya hingga sekarang ini.

Ibnu mengatakan isu lainnya adalah mengenai inovasi daerah, dan sehubungan ini diperlukan pengaturan secara spesifik diskresi yang diambil pejabat pemerintahan dalam melakukan inovasi pelayanan publik.


“Hal mendasar dari isu ini adalah tindakan pejabat publik dimaksud selama tidak menimbulkan kerugian negara, tidak mengandung konflik kepentingan, dan bertujuan memenuhi kepentingan umum,” kata dia..


(https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/3963/t/RUU%20Pemda:%20%20Bahas%2022%20Isu%20Strategis%20Terkait%20Pemerintahan%20Daerah)

Ikuti tulisan menarik Zahra Salsabilla lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler