x

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan berbicara kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Tempo/Syafiul Hadi

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 13 Januari 2020 09:21 WIB

Kasus Wahyu Setiawan Diduga Hanya Gunung Es Perkara Korupsi di KPU

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, mengatakan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hanyalah gunung es dari banyaknya kasus rasuah di lembaga itu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, 12/1 (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menduga  kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hanyalah gunung es dari banyaknya kasus rasuah di lembaga itu.

Kepada laman Antaranews.com Emrus mengatakan dia yakin praktik korupsi di KPU tak hanya terjadi di tingkat pusat seperti dalam kasus Wahyu Setiawan ini, melainkan juga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dia mendorong agar KPU daerah juga diselidiki untuk mengungkap "borok" di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Ini semata-mata dilakukan untuk memperbaiki kinerja KPU ke depan,” kata dia, di Jakarta, Ahad, 12/01.

Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan yang diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar-waktu (PAW). KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu. Selain Wahyu, tiga lainnya adalah anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), lalu kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk membongkar kasus serupa ini secara menyeluruh di KPU, Emrus menyarankan agar aparat meng-interview kepala daerah yang sudah habis masa jabatan. Juga anggota DPRD dan KPUD yang sudah habis masa jabatan. “Akan terbuka itu," ujar dia.

Menurut Emrus, tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan Wahyu dapat terjadi lantaran pengawasan yang lemah di internal KPU. Faktor tersebut kemudian menjadi celah bagi para pegawai "nakal" untuk melancarkan aksi rasuah.

Berikutnya: Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu