Menanggapi pertanyaan Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana, yang mengkritik lokasi perusahaan PT Bahana Prima Nusantara yang memenangi tender Pemprov DKI Jakarta.
"Proyek di Monas sampai 71.3 Milliar rupiah, tapi pemenang tender lokasinya pas dicek di google map kok di perkampungan begitu? Bisa di jelaskan Pak Gub @aniesbaswedan," tertangkap di akun twiiternya ( @Willsarana).
Oky Dwi Cahyo Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Jakarta Timur mengungkapkan.
"Terkait lokasi perusahaan itu tergantung dari berdirinya perusahaan itu sendiri, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Zonasi, Perusahaan yang berdiri setelah Perda ini berlaku memang di atur domisili perusahaannya sesuai Perda tersebut, Akan tetapi jika perusahaan tersebut berdiri sebelum Perda itu berlaku maka ketentuan Zonasi belum ada,"
ujarnya, Senin (21/01/2020).
Selain itu Oky Dwi Cahyo, Juga menyoroti terkait perusahaan tersebut, "Karena perusahaan tersebut di tahun sebelumnya sudah memenangi tender di beberapa Kementerian, Kita lihat Kementerian PUPR di Tahun 2016 dan Kementerian Perhubungan di tahun 2017. Oleh karena itu sebelum bertanya kepada Bapak Gubernur Anis Baswedan soal zonasi, Lebih baik bertanya dulu kepada Pak Mentri Perhubungan dan Pak Mentri PUPR," ungkapnya.
Oky juga menambahkan, sebagai generasi muda penerus bangsa harus lebih jeli lagi dalam menyikapi sesuatu jangan asal bicara.
Ikuti tulisan menarik Clay Satrio91 lainnya di sini.