x

Kpk

Iklan

Hemi Lavour

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 Februari 2020

Selasa, 18 Februari 2020 14:21 WIB

Menilik KPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Tulisan ini berbicara tentang proyeksi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Reformasi Dikorupsi bukanlah kalimat kosong tak bermakna, namun pada kalimat tersebut dititipkan asa untuk tetap menjaga semangat perubahan pasca Orde Baru. Salah satu agenda reformasi yang menjadi tuntutan mahasiswa pada Tahun 1998 adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Demi mewujudkan agenda reformasi tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diikuti dengan membentuk sebuah lembaga anti rusuah yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Tahun 2002. Kinerja KPK telah mendapat kepercayaan dan apresiasi dari masyarakat. Terbukti dengan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Tahun 2018 menjadikan KPK sebagai lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat. Atas kepercayaan tersebutlah publik berusaha untuk melindungi KPK dari upaya-upaya pelemahan.

Pada saat terjadi upaya untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tentang KPK, publikpun bereaksi. Karena masyarakat berpandangan bahwa regulasi baru yang disusun dan disahkan secara tergesa-gesa oleh DPR RI bersama dengan Presiden hanya akan memperlemah KPK. Reaksi penolakan ditunjukan oleh mahasiswa serta masyarakat sipil dengan melakukan demonstrasi dibawah semangat dan seruan yang sama, yaitu Reformasi Dikorupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi massa tumbuh merekah sepanjang bulan September tahun 2019 di hampir seluruh wilayah tanah air. Pembelaan publik kepada KPK dianggap merupakan sebuah lonceng pengingat kepada pemerintah bahwa setiap kebijakan dan kinerja mereka berada dibawah pengawasan masyarakat. Namun demonstrasi tersebut makin melayu seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melihat sikap publik yang menolak revisi terhadap undang-undang KPK, Presiden Jokowi sempat mempertimbangkan dan menjanjikan penerbitan perppu untuk membatalkan revisi undang-undang tentang KPK. Namun janji tersebut berubah setelah pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 pada Minggu (20/10/2019). Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak akan mengeluarkan Perppu tentang KPK.

Padahal terdapat beberapa ketentuan yang bermasalah pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pertama, perubahan status dari Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan pada Pasal 1 angka 6 UU KPK tersebut berpotensi untuk merampas independensi Pegawai KPK. Karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberikan ruang bagi Pegawai KPK untuk dapat membuat sebuah serikat pegawai yang dikenal dengan Wadah Pegawai (WP) KPK. Sebagai kelompok Independen, WP KPK dapat memberikan kritik secara terbuka atas keputusan-keputusan Pimpinan KPK yang tidak pro terhadap nilai-nilai pemberantasan korupsi.

Tetapi dengan terjadinya alih status pegawai KPK membuat WP KPK harus dibubarkan. Karena seluruh ASN hanya diperbolehkan untuk bergabung dalam wadah tunggal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Sehingga akan membuat Pegawai KPK tidak lagi memiliki taji untuk dapat mengkritik kebijakan-kebijakan komisioner KPK. Karena akan tersandung pembatasan dan larangan yang terdapat pada undang-undang tentang ASN.

Kedua, dihapuskannya ketentuan yang menjelaskan bahwa Pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi. Selain itu Pimpinan KPK juga bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Dihapuskannya ketentuan-ketentuan tersebut pada UU KPK yang baru mengakibatkan Pimpinan KPK hanya akan menjadi “manajer” yang hanya bertugas untuk hal yang bersifat administratif. Karena tindakan yang berhubungan dengan kewenangan pro justitia sebagian besar diberikan kepada Dewan Pengawas.

Ketiga, tentang lingkup kewenangan Dewan Pengawas yang terlalu luas dan berpotensi untuk disalahgunakan. Pasal 37B huruf b menjelaskan bahwa salah satu tugas dari Dewan Pengawas adalah untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Kewenangan tersebut tidak seharusnya diberikan kepada Dewan Pengawas karena akan dapat menghambat jalannya proses penegakan hukum dan upaya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Selain tentang muatan isi yang berpotensi melemahkan KPK, juga terdapat ketentuan yang saling bertentangan dalam undang-undang tersebut. Yaitu Pasal 69D yang menyatakan bahwa sebelum Dewan Pengawas terbentuk, maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah. Ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 70C yang menjelaskan pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Anomali tersebut muncul karena Pasal 47 menerangkan pada proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Pada saat belum terbentuknya Dewan Pengawas muncul ketidakpastian hukum dalam melakukan proses penyidikan.

Selain regulasi yang memiliki permasalahan pada muatan isinya, jalan terjal KPK untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi juga tersandung komitmen Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas. Karena apabila langkah yang diambil oleh KPK untuk kedepan hanya terfokus pada tindakan-tindakan pencegahan, maka hal tersebut akan berakibat pada melemahnya gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun asa harus tetap ditanam. Karena upaya pemberantasan korupsi tidak hanya digenggam oleh Pimpinan KPK ataupun Dewan Pengawas, namun peran Pegawai KPK yang telah bekerja sejak sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan akan menjadi penting. Agar tetap dapat menjadi pengawas yang independen walau berstatus sebagai ASN. Kepada KPK yang baru ditumpangkan harapan agar tetap melakukan upaya pemberantasan korupsi. Karena kinerja KPK akan tetap berada di bawah pengawasan masyarakat.

Ikuti tulisan menarik Hemi Lavour lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler