x

Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 29 Februari 2020 15:17 WIB

Omnibus Law: Jangan karena Kejar Tayang, Prinsip Kehati-hatian Diabaikan

Prinsip kehatian-hatian dalam menggelar 'karpet merah' bagi investor, pemilik duit banyak, maupun pengusaha kakap dalam dan luar negeri tetap harus dikedepankan agar negeri dan bangsa ini tidak terjerembab ke dalam situasi yang justru jauh dari yang diharapkan seperti kerusakan lingkungan, menjadi sulitnya kehidupan para pekerja, terhapusnya desentralisasi, maupun ekses negatif lainnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Investasi sedang jadi panglima, sehingga lahirlah rancangan omnibus law yang akan meringkas berbagai peraturan dalam wadah-wadah yang lebih pas untuk membuat para investor, pemilik modal, serta pengusaha (besar, khususnya) nyaman berusaha. Tujuannya: mendongkrak pertumbuhan ekonomi lewat kemudahan dan kenyamanan berinvestasi. Tentu saja pas menurut pemerintah dan pas untuk pengusaha.

Presiden Jokowi ingin rancangan itu diselesaikan menjadi undang-undang yang sah berlaku dalam tempo 100 hari sejak diserahkan kepada DPR. Artinya, ini memang program kejar tayang. Di tengah perkembangan ekonomi yang tertekan oleh pandemi virus Corona, kejar tayang itu boleh jadi dianggap semakin mendesak. Apakah ini berarti rancangan undang-undang yang tercakup dalam omnibus law benar-benar akan dikebut, yang berarti berpotensi kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian?

Karena rancangan undang-undang ini harus segera selesai, pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan rancangan terkesan sangat kurang. Aspirasi para pengusaha yang terutama didengarkan dan diserap, karena omnibus law memang dimaksudkan untuk menciptakan iklim berusaha senyaman mungkin bagi investor. Bagaimana dengan pekerja? Beberapa kali aksi demonstrasi yang digelar para pekerja menunjukkan ketidakpuasan terhadap rancangan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyak kalangan mengritik isi rancangan undang-undang cipta kerja (nama ini hasil revisi dari cipta lapangan kerja yang kerap diringkas jadi undang-undang cilaka), sedangkan pejabat pemerintah kerap mengatakan bahwa perlu sosialisasi agar masyarakat tidak salah paham terhadap isi rancangan. Apa yang dikehendaki masyarakat bukan sekedar sosialisasi, melainkan pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan. Mengapa pelibatan diperlukan, karena masyarakat akan terdampak oleh beberapa undang-undang omnibus law ini kelak bila berlaku.

Prinsip kehati-hatian menjadi penting dan tidak boleh dikesampingkan oleh target kejar tayang. Prinsip kehati-hatian jangan sampai terlanggar oleh, misalnya, 'salah ketik' seperti yang terjadi pada pasal 170 ayat 1-3. Salah ketik ini sangat sukar dipahami sebagai salah ketik yang orisinal mengingat ketiga ayat itu memiliki keterkaitan yang sangat logis satu sama lain. Bila salah ketik yang tidak orisinal itu tidak diketahui oleh masyarakat, boleh jadi pasal tersebut akan lolos dengan mudah.

Pelibatan masyarakat penting sebagai wujud keterbukaan dalam proses penyusunan. Suara masyarakat perlu ditampung dalam undang-undang, bukan hanya didengarkan oleh pemerintah maupun DPR. Asas keadilan perlu ditegakkan, jangan sampai para pengusaha memperoleh keistimewaan dengan mengabaikan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

Penyusunan Undang-undang KPK revisi pemerintah dan DPR merupakan pengalaman konstitusional yang buruk karena prosesnya tertutup, sangat cepat, dan mengabaikan suara sebagian besar rakyat. Keberatan-keberatan masyarakat tidak ditampung sehingga lahirlah undang-undang revisi yang melemahkan kerja KPK. Pengalaman ini semestinya jangan diulangi lagi hanya demi kemudahan investasi.

Masukan dari berbagai unsur masyarakat yang sudah dikemukakan sejauh ini hendaknya memperoleh perhatian pemerintah dan DPR. Sebutlah di antaranya potensi kerusakan lingkungan, termasuk biohayati, jika analisis dampak lingkungan yang selama ini menjadi syarat ketat kegiatan bisnis tidak diperhatikan secara sungguh-sungguh. Begitu pula dengan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Memberi kemudahan kepada investor dapat dipahami, tapi jangan sampai merugikan para pekerja. Suara keberatan kaum buruh mengenai upah, hak cuti, pensiun, status kepegawaian, dan sebagainya patut didengar dan ditampung. Menekan upah memang menyenangkan investor agar tidak kabur dari Indonesia, tapi tindakan ini tidaklah manusiawi. Perlu dicari jalan agar investasi tetap lancar sembari memanusiakan kaum pekerja.

Pasal 170 disikap kritis oleh berbagai kalangan sebagai upaya memusatkan pengambilan keputusan ke tangan pemerintah pusat. Naskah yang disebut-sebut 'salah ketik' ini dapat menyebabkan demokrasi yang sedang kita bangun mengalami kemunduran. Pemerintah agaknya ingin apa yang dianggap oleh para pengusaha (besar) sebagai rintangan investasi di daerah dapat ditiadakan, dan pemerintah berusaha memenuhi permintaan itu sekalipun, misalnya, harus mencabut peraturan daerah yang dibuat gubernur atau walikota. Jika aturan lokal dianggap menghambat, biarlah hal itu diselesaikan secara lokal pula.

Masyarakat juga memerlukan perlindungan sehingga apabila masyarakat memprotes aktivitas bisnis yang dianggap merugikan, mereka dapat meminta keadilan. Jangan sampai masyarakat diperkarakan karena dianggap mengganggu aktivitas ekonomi dan membuat investasi terganggu.

Prinsip kehatian-hatian dalam menggelar 'karpet merah' bagi investor, pemilik duit banyak, maupun pengusaha kakap dalam dan luar negeri tetap harus dikedepankan agar negeri dan bangsa ini tidak terjerembab ke dalam situasi yang justru jauh dari yang diharapkan seperti kerusakan lingkungan, menjadi sulitnya kehidupan para pekerja, terhapusnya desentralisasi, maupun ekses negatif lainnya. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu