x

Iklan

Ahmad Irso Kubangun

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 28 April 2020 13:53 WIB

Relaksasi Iuran Peserta BPJAMSOSTEK, Saling Berdampak Baik

Relaksasi iuran pembayaran peserta BPJAMSOSTEK. Wacana; rencana yang mengemuka lagi saat ini --di tengah krisis pandemi global wabah virus Covid-19. Termasuk melanda Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Relaksasi iuran pembayaran peserta BPJAMSOSTEK. Wacana: rencana yang mengemuka lagi saat ini --di tengah krisis pandemi global wabah virus Covid-19. Termasuk melanda Indonesia.

Soal relaksasi iuran peserta BPJAMSOSTEK sebetulnya juga bukan baru kini mencuat. Saat wabah Covid-19 makin banyak menginfeksi masyarakat Indonesia.

Di awal juga telah pernah digagas pemerintah Indonesia. Waktu virus Covid-19 baru mulai menyebar di Indonesia. Dalilnya waktu itu sebagai bagian stimulus ekonomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Relaksasi iuran peserta BPJAMSOSTEK itu sebetulnya istilah lain dari pembebasan atau penangguhan pembayaran. Peserta sementara waktu tidak perlu bayar iuran BPJAMSOSTEK --sederhananya begitu menyimpulkannya.

Namun, jika dipikir baik-baik dan cermat, bukankah berbenturan dengan penjelasan dalam regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS?

Dalam kedua regulasi itu, menjelaskan bahwa peserta adalah yang aktif membayar iuran ke BPJAMSOSTEK. Sehingga para peserta dapat menerima dan merasakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JKM); yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.

Lalu jika peserta tidak membayar, tapi tetap menerima manfaat program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, jadi rancu dengan regulasi yang telah ada.

Maka, harus ubah dulu regulasi yang ada supaya tidak berbenturan dengan wacana tujuan relaksasi atau pembebasan iuran peserta BPJAMSOSTEK. Supaya klop.

Lagi pula, dana iuran peserta adalah bagian modal investasi BPJAMSOSTEK yang digunakan untuk menambah kemanfaatan ke peserta --dari keuntunan investasi diperoleh.

Terus dari mana pendanaan untuk dikembalikan kemanfaatan program jaminana sosial ke peserta, jika iuran di setop? Di situlah juga perlu dipikirkan lagi.

Tujuannya relaksasi iuran peserta BPJAMSOSTEK sebetulnya baik --diharapkan-- bisa meringankan beban pengeluaran ekonomi masyarakat yang cukup sulit harus diakui sekarang. Apalagi banyak pekerja kena PHK (diberhentikan).

Tapi juga harus punya dampak kebaikan juga ke manfaat program diterima peserta BPJAMSOSTEK. Serta kemampuan pendanaan BPJAMSOSTEK dalam menyelenggarakan program jaminan sosial.*

Ikuti tulisan menarik Ahmad Irso Kubangun lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB