Polres Tasikmalaya Ungkap Kejahatan Peredaran Puluhan Ribu Uang Palsu

Kamis, 14 Mei 2020 06:16 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kapolres AKBP Hendria Lesmana, S.I.K, M.SI, didampingi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya Heru Saptaji, menjelaskan secara rinci kronologi terungkapnya peredaran uang palsu diwilayah hukumnya, bermula dari petugas di Pos Penyekatan Cikunir, Kecamatan Singaparna, memberhentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang berplat Nopol F-1763-AQ pada hari Senin (11/5/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polres Tasikmalaya gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran puluhan ribu uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kabupaten Tasikmalaya bertempat di Gedung GPW, Rabu, 13 Mei 2020.

Kapolres AKBP Hendria Lesmana, S.I.K, M.SI, didampingi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya Heru Saptaji, menjelaskan secara rinci kronologi terungkapnya peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

Bermula dari petugas di Pos Penyekatan Cikunir, Kecamatan Singaparna, memberhentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang berplat Nopol F-1763-AQ pada hari Senin (11/5/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikabupaten Tasikmalaya.

Saat petugas polres dari tim gugus tugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang ditumpangi oleh lelaki yang berinisial MD dan MS, didalam mobil ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 29.600 lembar.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Akp Siswo De Cuellar Tarigan, S.I.K, Satuan Reserse Kriminal menangkap tersangka NF dan JU yang juga terlibat menyimpan dan membawa uang palsu tersebut. "Mereka mengaku mau 'menyempurnakan' uang palsu menjadi uang asli dengan bantuan paranormal," kata Hendria Lesmana.

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu itu didapat dari rekannya yang berinisial ER. "Polres Tasikmalaya kini masih mendalami kasus ini," tutur dia.

Keempat orang laki-laki berinisial MS, MD, NF, dan JU sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres, untuk pengembangan lebih lanjut.

Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Heru Saptaji mengharapkan masyarakat tetap melakukan kontrol sosial untuk mencegah peredaran uang palsu. Menurut Heru keaslian uang dapat dilakukan dengan dilihat, diraba, dan diterawang. Jika tak yakin, masyarakat bisa memeriksakannya ke bank atau minta bantuan polisi.

Kantor BI juga terus mengedukasi warga untuk membedakan mana uang asli dan mana yang palsu. Hal ini terus dilakukan sebagai langkah antisipatif. BI terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersempit ruang peredarannya, ungkap dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dan dikenakan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Singaparna.(13/5/2020)

Gringohonasan

Bagikan Artikel Ini
img-content
gringo honasan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler