x

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 25 Mei 2020 06:11 WIB

Potensi Kejahatan di Lingkungan Institusi Pendidikan, dari Bias Otoritas hingga Seksual

Seorang petinggi kampus dicokok KPK. Sungguh mengejutkan, dunia pendidikan pun tercemar oleh kasus tersebut. Kasus tersebut paling tidak dapat memberikan refleksi bagi kita, khususnya pelaku dunia pendidikan mengenai potensi-potensi kejahatan yang terjadi di lingkaran dunia pendidikan. Potenso tersebut muncul dari kemungkinan adanya kejahatan orotitas hingga kejahatan seksual yang melibatkan dosen atau sesama mahasiswa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sujana Donandi S,  Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Presiden

 

Di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tetap bergerilya menegakkan pemberantasan korupsi. Tampaknya memang potensi korupsi bisa ada di mana-mana, dan kini yang menjadi isu hangat terkait dengan pergerakan KPK adalah mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di salah satu universitas negeri di Indonesia.

Hal ini cukup mengejutkan karena seharusnya setiap institusi pendidikan mampu menjaga harkat dan martabatnya sebagai produsen para manusia berpendidikan yang diarapkan suatu hari nanti dapat menjadi pekerja profesional maupun wirausahawan yang handal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut kronologi di beberapa media disebutkan bahwa diduga adanya permintaan dari Rektor sebuah universitas negeri kepada para Dekan di bawah pimpinannya untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uang tersebut kemudian direncanakan untuk diberikan kepada oknum tertentu di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud). Terhadap rencana ini, KPK kemudian melakukan OTT dan kemudian mengamankan barang bukti yang ada.

Kasus ini pun kemudian telah dilimpahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. Perkara ini akan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kita masih perlu menunggu proses hukum yang berjalan untuk kemudian bisa seratus persen melakukan justifikasi terhadap permasalahan yang ada. Akan tetapi, kasus yang baru saja terjadi paling tidak dapat memberikan refleksi bagi kita, khususnya pelaku dunia pendidikan mengenai potensi-potensi kejahatan yang terjadi di lingkaran dunia pendidikan.

Kejahatan pada prinsipnya merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dianut dalam suatu komunitas. Dalam konteks, kenegaraan, maka kejahatan dapat dimaknai sebagai tiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dalam hukum pidana, kejahatan dibedakan dengan istilah pelanggaran yang memiliki bobot kesalahan maupun sanksi yang berbeda.

Kejahatan secara hakiki dapat dimaknai sebagai tiap perbuatan yang jahat. Perbuatan dapat dikatakan jahat karena merugikan orang lain secara spesifik ataupun kepentingan umum, seperti merusah fasilitas publik. Dalam tulisan ini, penulis hendak memaparkan potensi-potensi perbuatan jahat apa saja yang mungkin hadir dalam lingkungan dunia pendidikan. Kejahatan yang dimaksud dalam tulisan ini terlepas dari bingkai pemahaman hukum pidana yang membedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dalam tulisan ini adalah kejahatan dalam aspek luas, yang bisa dimaknai sebagai jahat karena melanggar norma hukum, kesusilaan, sosial, moralitas, ataupun agama.

Salah satu potensi kejahatan yang sangat mungkin terjadi dalam lingkungan dunia pendidikan adalah kejahatan waktu. Kejahatan waktu ini biasanya terjadi pada pihak yang memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas di bidang kependidikan dalam durasi waktu tertentu, seperti guru maupun dosen.

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan satuan jam ataupun kredit dan tiap jam pembelajaran atau kredit memiliki durasi waktu tertentu yang kemudian diakumulasikan dengan bobot kredit matakuliah yang diajarkan. Dalam pelaksanaan dunia pendidikan tingkat dasar hingga atas mungkin potensi ini masih cukup dapat diminimalisir dengan adanya bel yang berbunyi secara tersistem tiap jam matapelajaran berganti. Dengan demikian, jika ada kelas yang sudah selesai sebelum bel berbunyi, maka akan lebih mudah mengetahuinya.

Pada level perguruan tinggi, potensi korupsi waktu lebih sulit untuk diawasi dan wujudnya pun sudah mulai samar-samar. Perkuliahan yang cenderung fleksibel baik dari tempat maupun metode menjadi salah satu penyebabnya. Kini perkuliahan bisa dilakukan dimana saja. Kunjungan ke lembaga tertentu atau mengikuti seminar bagi mahasiswa dapat dikonversi sebagai pertemuan tatap muka di kelas. Hal ini sah-sah saja sepanjang perhitungannya jelas dan dapat memenuhi target capaian pembelajaran yang diinginkan.

Akan tetapi, kebebasan yang ada dalam sistem pendidikan tinggi berpotensi memunculkan celah bagi dosen untuk tidak melakukan kewajiban mengajarnya sesuai dengan porsi waktu kewajiban mengajar yang diembannya. Perkuliahan yang terlambat dimulai sebenarnya juga merupakan suatu korupsi waktu. Perkuliahan yang selesai lebih cepat juga sebenarnya merupakan tindakan mengurangi kewajiban dari segi waktu.

Belum lagi ada celah untuk memberikan tugas sebagai ganti pertemuan di kelas. Hal ini memang menjadi sulit untuk diawasi apalagi pada perguruan tinggi yang tidak menerapkan sistem evaluasi maupun pemantauan kinerja secara ketat.

Selanjutnya: Potensi kejahatan seksual

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler