x

Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Iklan

Muh Idhiel Fitriawan Rahman

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 Maret 2020

Selasa, 9 Juni 2020 07:59 WIB

Sukuk Negara Sebagai Investasi Safe Haven di Pasar Modal Syariah

Pada masa pandemi covid-19 ini, masyarakat semakin takut dan khawatir berinvestasi karena ketidakpastian. Padahal ada jenis investasi dengan potensi keuntungan dan tingkat risiko rendah. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sering juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga dengan prinsip syariah yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia. Ini adalah instrumen investasi syariah yang risikonya paling rendah di pasar modal syariah. Kenapa bisa demikian?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada tahun 2008, Pemerintah kali pertama menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sering juga disebut Sukuk Negara. Sukuk Negara merupakan salah satu instrumen pembiayaan APBN yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan merupakan instrumen investasi syariah dengan risiko yang rendah. Oleh karena itu, permintaan terhadap Sukuk Negara terus mengalami peningkatan walaupun pada kondisi pasar yang diliputi ketidakpastian dan cukup berisiko. Dengan tingkat imbal hasil (yield) yang menarik, banyak investor yang kemudian berinvestasi pada Sukuk Negara.

Mungkin masih ada yang bertanya mengenai apa yang dimaksud Sukuk Negara? Secara definisi sukuk adalah Surat Berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sedangkan Sukuk Negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan disebut Sukuk Korporasi.

Sukuk secara bahasa, berasal dari bahasa arab artinya dokumen atau sertifikat. Sedangkan secara definisi, sukuk itu adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/ undivided share) atas aset yang mendasarinya (POJK Nomor 18/POJK.04/2015).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penerbitan SBSN harus ada underlying asset dan diperlukan adanya fatwa dan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Bagi Investor badan usaha yang ingin berinvestasi di SBSN, bisa membeli SBSN seri IFR (Islamic Fixed Rate) ataupun SBSN seri PBS (Project Based Sukuk) dan bagi investor individu bisa membeli sukuk ritel ataupun sukuk tabungan.

Penting untuk mengetahui tingkat risiko yang dihadapi sebelum memutuskan berinvestasi.

Para calon investor harus bisa memilah investasi yang sesuai dengan perencanaan keuangannya dan tentunya dengan pertimbangan risiko yang terukur. Dengan berinvestasi pada sukuk maka investor berpotensi mendapatkan keuntungan dari capital gain dan dapat dijual kembali di pasar sekunder. Selain kita mengetahui potensi keuntungan dari berinvestasi di sukuk, kita juga perlu memahami potensi risiko yang ada, diantaranya risiko gagal bayar (default risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko pasar (market risk).

Investasi pada Sukuk Negara di masa pandemi ini menjadi pilihan dari para investor dengan preferensi syariah. Pada 9 Juni 2020, Pemerintah telah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Dalam lelang tersebut, pemerintah menyerap dana senilai Rp9,5 triliun dari total penawaran yang masuk sebesar Rp28,64 triliun. Kondisi oversubscribe memperlihatkan minat investor yang tinggi untuk berinvestasi.

Sukuk Negara adalah investasi “safe haven” di pasar modal syariah.

Safe haven instrument adalah instrumen investasi yang dianggap lebih aman dengan risiko yang lebih rendah. Pada sukuk negara, risiko gagal bayar itu hampir tidak ada. Karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh negara, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008.

Investasi yang aman tentu menjadi perhatian utama para investor seiring dengan kekhawatiran akan perlambatan ekonomi yang disebabkan oleh Covid-19.

Jenis Instrumen lainnya yang risikonya rendah adalah reksadana pasar uang syariah. Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, khususnya yang memiliki modal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Sebenarnya selain Sukuk Negara dan reksadana pasar uang syariah, masih banyak lagi jenis instrumen safe haven. Obligasi pemerintah, emas, dan yang paling banyak dibeli ketika perekonomian dunia sedang tidak stabil adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Amerika Serikat, yang biasa disebut US treasury ataupun treasury bills (T-Bills).

Mana yang lebih membuat anda tertarik?


daftar referensi:

  1. https://www.bareksa.com/id/text/2020/02/12/permintaan-investor-tinggi-pertanda-sukuk-jadi-safe-haven-di-tengah-isu-corona/24291/news
  2. https://investor.id/finance/surat-berharga-negara-telah-dianggap-sebagaisafe-haven
  3. https://www.investopedia.com/terms/s/safe-haven.asp
  4. https://investasi.kontan.co.id/news/analis-untuk-saat-ini-instrumen-safe-haven-menarik
  5. https://www.arx.cfa/en/research/2020/05/soc110520-covid-19-pandemic-and-its-influence-on-safe-havens
  6. https://am.jpmorgan.com/content/dam/jpm-am-aem/americas/br/en/insights/portfolio-insights/ltcma/ltcma-rethinking-safe-haven-assets-ce-en.pdf
  7. https://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/2807

Ikuti tulisan menarik Muh Idhiel Fitriawan Rahman lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu