x

Reksa dana (Foto: Bisnis Temo)

Iklan

Anna Herlinda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juni 2020

Selasa, 16 Juni 2020 08:17 WIB

Mampukah Reksa Dana Dijadikan Jaminan Dana Pensiun?

Artikel Ilmiah ini mengkaji bagaimana reksadana menjadi sebuah investasi sebagai jaminan dana pensiun dari perspektif hukum positif indonesia yang berlaku

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Semua orang pasti ingin mempunyai hidup yang terlepas dari beban dan stress karena masalah keuangan setelah usianya yang telah mencapai umur pensiun. Namun, bagi orang banyak, hal itu hanyalah sebatas hayalan karena kendala yang cukup banyak, seperti penghasilan yang terbatas ataupun investasi yang spontan.

Bukan hanya itu, orang-orang hanya berorientasi pada keuntungan yang besar dan kerugian yang kecil, jika ada pemikiran seperti itu, sampai kapan niat berinvestasi muncul? Perkembangan zaman yang eksponensial mendorong munculnya investasi yang beragam termasuk salah satunya reksa dana.

Pada bulan Oktober 2019 lalu, jumlah investor diperhitungkan melonjak hingga 60,2 persen atau sama dengan 1,59 juta investor baru yang tergabung dalam kegiatan reksa dana berdasarkan data yang tercatat oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI). Angka ini menunjukkan adanya ketertarikan investor terhadap investasi jenis reksa dana karena keunggulannya salah satunya yaitu dapat dijadikan sebagai dana pensiun. Dana pensiun berperan penting karena berguna bagi setiap orang yang memasuki usia non-produktif sehingga bisa mendapatkan masukan rutin dalam menjalani kehidupan dimasa tuanya dengan dengan keamanan dan jaminan finansial yang pasti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reksa dana merupakan salah satu jenis investasi tidak langsung yang menjadi salah satu investasi favorit para investor. Reksa dana sendiri telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 (“UU Pasar Modal”) yang mencerminkan kepercayaan dan kredibilitas sehingga kepastian hukumnya juga tidak perlu diragukan lagi. Pasal 1 angka 27 UU Pasar Modal menjelaskan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Reksa dana ternyata juga melibatkan Manajer investasi. Siapa itu manajer investasi?

Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa dana (APERD)

Manajer investasi merupakan pihak yang ahli dalam bidang investasi sehingga diberikan kepercayaan oleh investor untuk mengelola dana yang tersebut dimana akan dipilih dan diputuskan dimana saja instrumen investasi akan ditempatkan, seperti saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang nantinya menjadi portofolio investasi, sehingga investor tidak perlu pusing dan repot-repot mengelola sendiri dana investasinya.

Pasal 27 UU Pasar Modal menyebut bahwa tugas manajer yaitu mengelola portofolio reksa dana termasuk analisa serta laporan yang diserahkan kepada investor terkait perkembangan dari investasi yang dikelola manajer investasi. Manejer investasi juga bertanggung jawab atas tugasnya, termasuk kerugian yang yang timbul akibat tindakan manajer investasi sendiri. Hal ini tentu adalah nilai plus dari reksa dana sebagai sarana bagi investor yang kurang memahami tentang reksa dana, perhitungan dan resiko lainnya yang selayakanya dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi.

Reksa dana juga terdapat bank kustodian yang merupakan perbankan umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain sebagaimana yang disebutkan Pasal 1 angka 8 UU Pasar Modal. Sederhananya, bank kustodian ini membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga asset/kekayaan reksa dana (safe keeping). Adapun Agen Penjual Efek Reksa dana (APERD) yang dibentuk oleh OJK sejak tahun 2014 melalui Peraturan OJK No. 39.POJK.04/2014. APERD yang berfungsi menawarkan dan menyalurkan efek dengan menyampaikan informasi tetulis terkati efek yang akurat dan lengkap kepada masyarakat dan investor.

Untuk mendaftar reksa dana maka investor harus melalui APERD ini. Bank yang digunakan sebagai bank kustodian dan APERD ini boleh sama maupun tidak. Walaupun terkesan bank dapat merangkap jabatan namun pejabat divisi kustodian tetap berdiri sendiri dalam menjalankan tugas operasionalnya dan tidak tergabung dalam urusan APERD yang berarti masing–masing pihak tetap independen karena berlakunya prinsip Segregation of Duties (pemisahan tugas).

Namun, ada baiknya bank kustodian yang memegang dana investor tetap transparan dan terpisah dari APERD yang memiliki misi yang berbeda supaya tidak ada konflik kepentingan maupun tindakan penyalahgunaan dana yang bisa merugikan investor reksa dana dan juga untuk melindungi investor. Namun, boleh juga menggunakan bank yang sama, karena nasabah bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya transfer yang terjadi saat pembayaran deviden dan dana sampai pada hari yang sama karena memiliki rekening tabungan pada Bank Kustodian.

Lantas keberadaan manajer investasi, bank kustodian, maupun APERD membuat investor tidak perlu mengkhwatirkan dana yang diinvestasikan, APERD, bank kustodian dan manajer investasi adalah sama-sama berada dibawah pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK) sehingga ketiganya harus ada lisensi dari OJK serta segala proses yang menyangkut reksa dana perlu mendapatkan izin dari OJK sesuai dengan regulasi yang ditetapkan OJK. Dengan adanya pengawasan dari OJK dapat menjamin terselenggaranya reksa dana yang teratur, wajar dan efisien.

 

Jenis-jenis Reksa Dana

Investor harus memerhatikan jenis reksa dana yang paling cocok baginya dan teliti dalam mengambil keputusan, mengingat setiap jenis reksa dana memiliki tingkat resiko yang beda-berbeda. Berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU Pasar Modal, reksa dana dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu, pertama yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dimana bisa bersifat terbuka dan tertutup.

Karena berbentuk PT, maka dana yang disetorkan oleh investor kepada reksa dana perseroan menjadi terbagi dalam saham-saham. Bagaimana bila investor ingin menarik dananya maka bisa menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana untuk perseroan tertutup. Sedangkan untuk reksa dana perseroan terbuka, saham dapat dijual kembali melalui Bank Kustodian atau agen penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.

Kedua yaitu Reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dimana investor menjadi pemegang unit-unit penyertaan yang nantinya dana itu akan diinvestasikan manajer investasi pada pasar modal dan pasar uang dengan nominal tertentu yang berbeda-beda per lembarnya. Bila investor ingin menarik dananya maka dapat dilakukan dengan menjual kembali unit penyertaan kepada APERD yang ditunjuk oleh manajer investasi.

Adapun kelebihan reksa dana jenis KIK ini. Laba yang diperoleh tidak disertai dengan pajak PPh (Pajak Penghasilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf i UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”). Hal ini tentu sangat menguntungkan investor karena tidak ada beban pajak. Hal ini tentu berbeda dengan jenis investasi lainnya yang tidak dibebaskan dari pajak penghasilan seperti obligasi, deposito, properti, emas, valas dan lain-lain.

Pemilihan jenis reksa dana yang diinvestasikan itu tergantung dari keinginan investor terhadap potensi resiko yang berbeda. Ada beberapa jenis investasi yang diurutkan dari resiko yang terendah sampai yang tertinggi yaitu : (1) Reksa dana Pasar Uang yaitu dana 100% akan ditempatkan pada deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan obligasi yang jatuh tempo < 1 tahun. (2) Reksa dana Pendapatan Tetap yaitu dana akan ditempatkan pada obligasi minimal 80% yang akan jatuh tempo >1 tahun.

Lalu (3) reksa dana Terproteksi yaitu membeli instrumen surat hutang (obligasi) dan memegangnya hingga jatuh tempo (buy and hold) dalam tujuan memperoteksi nilai investasi awal investor. (4) Reksa dana Campuran yaitu dana akan ditempatkan maksimal 79% di berbagai instrumen keuangan, seperti deposito, obligasi, dan saham. (5) Reksa dana Saham yaitu dana minimal 80% akan ditempatkan pada saham, sehingga potensi keuntungan dan resikonya juga tinggi. Semakin tinggi resiko maka semakin besar return yang didapatkan. Bila investor meinginkan resiko rendah maka bisa memilih reksa dana pasar uang. Bila investor menginkan return yang tinggi maka bisa memilih reksa dana saham namun disertai dengan resiko yang agak tinggi.

Tabel Top 10 reksa dana return tertinggi periode 11 Mei – 15 Mei 2020


Sumber : Bareksa

Dari tabel diatas telah menunjukkan data 10 (sepuluh) besar jenis reksa dana di Indonesia yang mampu memberikan return tertinggi di bulan Mei 2020 yaitu reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana campuran.

Bagi investor reksa dana dengan tujuan mendapatkan dana pensiun dapat memilih jenis reksa dana yang stabil dan bisa memberikan manfaat dalam jangka panjang sesuai dengan keinginan investor yang mampu mencapai target dana pensiun yang dikumpulkan.

Kini selain metode konvensional diatas, reksa dana dapat diakses dengan mudah karena sudah tersedia platform online seperti aplikasi Commbank ID, Bareksa, Tanamduit, XDana Pro, Invisee, Poems Pro Funds, IpotFund, Bukalapak, Tokopedia, dll. Metode ini aman karena hanya PT yang memiliki lisensi dari OJK yang bisa menjalankanya dengan kata lain platform ini tetap berada dibawah pengawasan OJK. 

Keuntungan Reksa Dana Sebagai Jaminan Dana Pensiun

Minimal modal yang harus di tanamkan pada investasi jenis reksa dana tergolong kecil, yaitu dimulai dari Rp. 100,000. Itulah mengapa reksa dana merupakan investasi favorit bagi kebanyakan investor dari seluruh lapisan masyarakat, ditambah lagi adanya manajer investasi yang membantu investor dalam mengelola dana investasinya sehingga investor dapat menghasilkan return yang lebih besar sekaligus meminimalisir resiko kerugian.

Selain itu, investor tetap dapat memantau keadaan nilai investasi pasar berdasarkan laporan perkembangan dari manajer investasi dan membuat keputusan untuk menjual unit reksa dana agar mendapatkan return yang tinggi. Reksa dana adalah sebuah investasi yang bersifat high return. Maka semakin tinggi nilai investasi yang ditanamkan maka waktu kewaktu hingga tiba saat pensiun, imbalan yang akan diperoleh juga akan tinggi.

Hal ini menunjukkan likuiditas reksa dana relatif tinggi dimana unit investasinya dapat dijual dengan menggunakan harga nilai aktiva bersih dan dicairkan atau ditarik kapan saja dan berapa saja oleh investor baik itu sedang membutuhkan uang maupun dimasa pensiun. Apabila investor merasa dirugikan maka juga berhak menuntut ganti rugi kepada PT bersangkutan sebagaimana diatur dalam pasal 111 UU Pasar Modal.

Demikian bisa disimpulkan bila tujuan investasi adalah dana pensiun maka reksa dana menjadi pilihan yang tepat. Namun untuk memilih jenis reksa dana yang cocok untuk tujuan ini perlu diperkirakan jangka waktu menuju pensiun. Oleh karena itu investor sendiri harus merencanakan dan memperkirannya waktu ia akan pensiun, biaya kehidupan sehari-hari yang dibutuhkan dimasa pensiun termasuk inflasi yang akan dihadapi dimasa itu. Konsistensi adalah kunci bagi investor agar tetap menjalankan jenis reksa dana yang sesuai dengan kondisinya.

Terkadang investor secara impulsif kerap menggonta-ganti jenis reksa dana padahal hal ini belum tentu menguntungkan. Dana pensiun merupakan dana yang sangat penting dimasa tua maka perlu konsistensi agar keuntungan yang didapatkan bisa berkelanjutan. Terdapat banyak kelebihan reksa dana yang cenderung unggul daripada investasi lainya.

Investasi ini cenderung efektif dan memudahkan investor karena mendapatkan rekomendasi produk reksa dana dari APERD kemudian produk yang di investasikan dikelola oleh manajer investasi yang profesional, dana milik investor akan disimpan dan diawasi bank kustodian, modalnya relative rendah namun return tinggi, return yang didapatkan bebas dari pajak penghasilan serta sewaktu-waktu dapat ditarik oleh investor sesuai jumlah yang diinginkan, banyak pilihan produk yang beragam yang dapat dipilih investor, termasuk diversifikasi investasi yang bisa mengurangi resiko.

Reksa dana ini berada dibawah pengawasan OJK yang senantiasa memberikan perlindungan hukum melalui produk hukumnya agar hak investor tidak dirugikan oleh tindakan pihak-pihak yang terlibat dalam mengelola dana tersebut sehingga aman dan terjamin untuk dijadikan sebagai dana pensiun.

 

Tim Penulis:

Anna Herlinda 1751056
Rostika 1751092
Mawarni 1751020
Lisa Gusrianti 1751047

Viona Zuliantiny 1351097

Dosen Pengampu :

Shenti Agustini, S.H., M.H.

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Anna Herlinda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler