x

Mahfud

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 17 Juni 2020 13:08 WIB

RUU HIP Hanya Ditunda, Bukan Dicabut, Ini Kisahnya

RUU HIP ternyata hanya ditunda, bukan dicabut atau dibatalkan oleh pemerintah. Padahal banyak pihak yang tidak setuju dan tidak mendesak lahirnya RUU ini, apalagi di masa pandemi corona. Rakyat butuh bantuan riil.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

RUU HIP ternyata hanya ditunda, bukan dicabut atau dibatalkan oleh pemerintah. Padahal banyak pihak yang tidak setuju dan tidak mendesak lahirnya RUU ini, apalagi di masa pandemi corona. Rakyat butuh bantuan riil.

Bukan parlemen namanya bila tidak membikin berita atau sebaliknya menjadi bahan berita. Namanya Dewan Perwakilan Rakyat, seharusnya menjadi dewan yang mewakili rakyat untuk hal-hal yang amanah demi kesejahteraan rakyat karena mereka duduk di sana juga berkat suara dari rakyat. Sehingga, baik dalam membikin berita maupun jadi bahan berita harusnya yang tidak pernah terlepas dari persoalan yang berpihak kepada rakyat. Bukan "sok-sok-an" sendiri. Berbagai persoalan selama ini justru digulirkan oleh DPR yang berduet dengan pemerintah, selalu malah tak berpihak kepada rakyat.

Terbaru, kini rakyat di seantero Indonesia jadi gerah dengan adanya RUU HIP. Akhirnya menjadi kisruh dan perdebatan oleh berbagai pihak. Namun tumben dan juga surprise, kok pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP itu. Biasanya kan duet satu paket seperti lahirnya RUU Revisi KPK yang tetap diterbitkan, meski didemonstrasi hingga memakan korban jiwa.

Apa alasan pemerintah tidak kompak dengan DPR kali ini? Saya kutip dari Kompas.com, Selasa (16/6//2020), Pemerintah Indonesia akhirnya memilih menunda pembahasan RUU HIP. Kepastian terkait penundaan pembahasan RUU HIP ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Alasan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) adalah, "Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat. "Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.

Alasan lainnya, pemerintah saat ini juga tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19. "Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.

Atas pernyataan Mahfud ini, semakin memperlihatkan agar RUU HIP ini sumber awalnya adalah DPR, bukan pemerintah. Uniknya, DPR pun menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

Menilik jalan cerita menyoal RUU HIP, kini menjadi benderang siapa di balik rencana lahirnya RUU HIP ini. Meski, berbagai pihak masih tetap percaya bahwa hal ini tetap hasil dari pekerjaan "duet".

Pasalnya, munculnya rancangan RUU HIP ini langsung memicu penolakan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), GP Ansor, hingga para purnawirawan.

Bahkan tudingan berbagai pihak terhadap peraturan ini beragam, dari mulai yang spekulatif seperti membangkitkan komunisme, hingga dianggap terlalu sekuler atau bahkan tidak ada urgensinya sama sekali.

Asal-usul rancangan

Agar masyarakat menjadi benderang, sebenarnya bagaimana asal-muasal lahirnya ramcangan RUU HIP, berikut saya kutipkan hasil liputan wartawan Tirto, Senin (15/6/2020), kisahnya:

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Inosentius Samsul mengatakan RUU tersebut merupakan usulan Badan Legislasi DPR RI.
 "Naskah akademik dan draf pun Baleg yang bikin," katanya. "Kebetulan di Baleg tenaga ahli cukup banyak, sehingga sebagian besar RUU itu dikerjakan oleh pihak Baleg, termasuk RUU HIP."

Inilah yang disebut unik, karena biasanya BKD bertugas membuat Naskah Akademik dan draf RUU sesuai arahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Selain itu, merujuk laman resmi DPR, RUU HIP setidaknya sudah dibahas tujuh kali. Satu rapat tak jelas dihadiri oleh siapa dan apa pembahasannya walaupun bersifat terbuka; sedangkan dua rapat bersifat tertutup. Dua rapat perdana, 11-12 Februari 2020, adalah rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan Baleg dengan mengundang para pakar. Kedua rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Kemudian, pada 11 Februari, rapat mengundang Jimly Asshiddiqie dan Adji Samekto. Dalam rapat itu Jimly mengatakan ia menyambut positif peraturan ini, tetapi meminta agar isinya tidak terlalu detail atau konkret. Dengan kata lain, multitafsir.

Lalu, pada rapat 12 Februari agendanya paparan dari tim ahli. Tak dijelaskan bagaimana isi paparan itu dan siapa saja tim ahli yang ikut membentuk Naskah Akademik dan draf RUU.

Ringkas kisah, mulai 8 April 2020, rapat RUU HIP sudah menggunakan nama Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU HIP. Itu artinya Panja sudah terbentuk dan diketahui langsung oleh Rieke Diah Pitaloka--kader PDIP. Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas.

Pada dua rapat berikutnya, 13 dan 20 April 2020, berjalan tertutup. Publik tak bisa memantau pembahasan dan tak ada kesimpulan isi rapat yang bisa diakses. Hanya ada informasi kalau dua rapat itu dipimpin oleh Rieke. Dua hari setelahnya, 22 April 2020, Baleg mengadakan rapat dalam rangka Pengambilan Keputusan Fraksi atas RUU itu. Lagi-lagi dipimpin oleh Rieke. Hampir semua fraksi setuju. Hanya PKS yang menolak karena RUU ini tak mengakomodasi TAP MPRS tentang pelarangan komunisme.

"FPKS menyatakan dapat menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tersebut setelah dilakukan penyempurnaan kembali," tertulis dalam kesimpulan rapat. Pada 12 Mei, DPR RI resmi menetapkan RUU itu menjadi inisiatif DPR dan menunggu surpres persetujuan Presiden Joko Widodo untuk pembahasan selanjutnya.

Demikianlah deskripsi ringkas proses lahirnya rancangan RUU HIP. Bagaimana menurut masyarakat setelah membaca kisah dan prosesnya? Lalu, sebenarnya apa tujuan dari dilahirkannya RUU HIP yang juga disebut banyak pihak sebagai ide Megawati?

Termyata, tujuan utama perumusan RUU HIP masih belum jelas. Problem lainnya adalah redaksional pasal-pasal yang sangat normatif dan multitafsir.

Bahkan Ketua Panja RUU HIP Rieke Diah Pitaloka yang enggan menjawab ketika ditanya tujuan utama perumusan RUU HIP itu, sebabnya apa karena dia juga tak tahu atau tak paham tujuan pastinya? Atau memang sedang bersandiwara?

Makanya, Ia melemparkan soal ini ke Ahmad Basarah, kader PDIP yang ditunjuk sebagai juru bicara partai khusus RUU ini. "Dari PDIP, jubirnya Mas Basarah," kata Rieke, Senin siang. Namun, lucunya, hingga Senin sore, tak ada jawaban apa pun dari Basarah kepada awak media.

RUU HIP tak mendesak

Di luar kisah proses lahirnya RUU HIP yang juga saling lempar ketika ditanya tujuannya apa, kini sedikitnya, bila kisah-kisah tersebut benar, bukan hoaks, maka masyarakat menjadi tahu, siapa otak di balik rencana rancangan RUU HIP ini. Siapa individunya, siapa partainya?

Terlepas dari asal mula siapa pengusulnya dan tujuannya apa, banyak pihak bahkan dalam siaran ILC, (16/6/2020) disimpulkan bahwa RUU HIP tak penting. Malah ada nara sumber yang mengatasnamakan pribadi, bila menurutnya rencana RUU HIP dicabut.

Karenanya,  selain banyak ditentang ormas Islam, banyak akademisi mengkritisi rancangan peraturan tersebut terutama terkait hal-hal substantif.

Mengutip pernyataan pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti dalam sebuah seminar daring pada 8 Juni 2020, mengatakan RUU HIP banyak mengandung pasal-pasal yang tidak lazim, yaitu hanya bersifat pernyataan, definisi, hingga political statement.

"Norma hukum biasanya mengatur perilaku dan juga kelembagaan. Di dalam UU, ada pasal 'siapa melakukan apa' dan bukan pernyataan-pernyataan. Memang biasanya ada pasal definisi dan asas, namun setelahnya ada pasal-pasal mengatur perilaku. Ini tidak lazim.

Apalagi, RUU ini juga tidak mendesak. "Pancasila tentu amat sangat penting, tapi masalah riil yang kita hadapi adalah pandemi COVID-19."

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang mempermasalahkan isi RUU HIP. Sebab, banyak pasal yang isinya multitafsir dan akhirnya mubazir. "Misalnya pasal tujuh yang menjelaskan Pancasila bisa diperas jadi tiga sila dan diperas lagi jadi satu sila, yakni gotong royong. Buat apa isi pidato Sukarno dijadikan bunyi pasal?" ujarnya.

Bukan hanya menyoal RUU HIP, malahan Zainal juga menyoroti bagian pendirian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menurutnya sama seperti Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) di era Soeharto.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, menyatakan bahwa RUU HIP tak mendesak sama sekali. "Ini berpotensi mengendalikan hak kebebasan berekspresi. Persis seperti Orba. Karena terlihat sekali ada upaya memonopoli tafsir Pancasila," ujarnya kepada awak media.

Ayolah, DPR itu wakil rakyat, bekerja untuk membuat rakyat sejatera, bukan bekerja untuk diri sendiri dan kepentingan partai dan koalisinya. Negeri ini juga milik rakyat. Bukan milik partai, milik DPR yang "dikuasai", dan juga milik pemerintah.

Ingat,  semuanya dapat duduk di kursi parlemen dan pemerintahan karena suara dari rakyat. Jangan, membuat rakyat semakin skeptis dan antipati kepada Anda-Anda.

Oleh karena itu, wahai rakyat, ingat-ingat dan pikir-pikir lagi kalau pada saatnya nanti harus menggunakan hak suaranya dalam Pilkada maupun Pemilu. Ingat-ingat, apakah yang kini Anda-Anda pilih berpihak kepada rakyat? Berpihak kepada siapakah "mereka?"

Masa, RUU HIP yang tidak mendesak saja dibuat jadi pekerjaan yang menghabiskan "energi" dan tak penting pula untuk rakyat.

Di masa pandemi corona yang terus "menggila" seharusnya DPR konsen saja dulu ke Covid-19 dan kondisi rakyat yang terpuruk ekonomi dan sosial.

Tetapi, sekali lagi, menurut Mahfud, RUU HIP ini dtunda, bukan dicabut atau dibatalkan, lho? 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB