x

Jokowi

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 2 Juli 2020 06:11 WIB

Kemarahan Pesiden, Membuka Mata Adanya Budaya Mengendapkan Dana Demi Keuntungan Bunga Bank

Kemarahan Presiden Jokowi akibat dana Covid-19 baru terserap 1,53 persen dari anggaran sebesar Rp75 triliun, membuka mata rakyat akan budaya mengendapkan dana rakyat oleh pemimpin rakyat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Adanya ulah sesorang/pejabat/lembaga mencari keuntungan dari bunga bank atas dana yang diendapkan, maka berita viral terbaru Presiden Jokowi marah, satu di antara sebabnya adalah, dana Rp75 triliun untuk Covid-19, baru keluar 1.53 persen sesuai tayangan video 18 Juni 2020 yang baru di publish pada 28 Juni 2020.

Mengapa gaji ke-13 untuk ASN, PNS, TNI, Polri, dan lainnya belum juga cair? Mengapa dana sertifikasi guru sering lambat cair? Mengapa dana ini dan itu juga lambat diserap? Sebab, sudah bukan lagi menjadi rahasia, adanya budaya mencari keuntungan dari bunga Bank yang atas dana yang diendapkan.

Mengapa juga dana haji tidak seperti awal-awal? Bayar lunas langsung berangkat? Sekarang harus membayar jauh dari keberangkatanya dan harus menunggu bertahun-tahun? Mengapa tidak daftar berkasnya pesertanya saja dulu, dana baru dibayarkan lunas menjelang keberangkatan? Jelas, ini juga sudah dipahami rakyat, bahwa ada kepentingan dari dana haji teknik bayarnya harus dari jauh dari tahun keberangkatan, karena memang tujuannya dana juga diendapkan. Selain itu, masih banyak lagi dana-dana lainnya yang juga diendapkan, demi mencari selisih keuntungan bunga Bank yang konon kisahnya demi tidak terjerat korupsi tapi dapat untung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai gambaran bahwa praktik budaya endap-mengendapkan dana demi mencari keuntungan bunga bank ini pun juga sudah menjadi tradisi di pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah, di antara buktinya yang sampai dibahas di DPR. Saya kutip dari sindonews.com (4/2/2020) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak bisa menutupi kekesalannya saat rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD. Dalam rapat mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa itu, Sri menyatakan banyak daerah yang mengendapkan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Nilainya, tak tanggung-tanggung, mencapai ratusan triliun rupiah.

Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak Rp186 triliun dana TKDD masih mengendap di rekening kas daerah per akhir November tahun lalu. Malahan, dana yang mengendap itu angkanya jauh lebih besar lagi di bulan-bulan sebelumnya. “Bahkan, pada bulan-bulan sebelum Oktober itu, akunnya bisa mencapai di atas Rp200 triliun. Rp220 triliun di rekening daerah,” kata Sri.

Seharusnya, dana TKDD itu bisa dimanfaatkan oleh daerah semaksimal dan seefektif mungkin agar pembangunan daerah bisa bergeliat. Ujungnya, perekonomian daerah bergerak dan kesejahteraan masyarakat meningkat. “Padahal kan setiap rupiah kalau bisa dipakai untuk kesejahteraan, ada manfaatnya,” ujar Sri.

Menyoal daerah mana saja yang dimaksud oleh Sri, ada isyarat bahwa kebanyakan di antaranya merupakan daerah dengan kekayaan sumber daya alam melimpah. Pasalnya, mereka jarang menemui masalah kas daerah hingga dana yang ada menjadi bertumpuk.

Perilaku daerah yang seperti itu tentu saja kontraproduktif dengan strategi pemerintahan Joko Widodo yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran. Strategi itu sendiri merupakan wujud nyata pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

Seharusnya, semua praktik pengendapan dana yang sudah mendarah daging dan menjadi tradisi dan budaya di pemerintahan kita, pusat dan daerah, memang harus terus dikawal.

Bila pada akhirnya Presiden Jokowi marah mengapa dana Rp75 triliun untuk Covid-19, baru diserap 1,53 persen per 18 Juni 2020, meski banyak faktor yang dijadikan alasan, tentu harus pula diselidiki kaitannya dengan budaya endap-mengendapkan dana di NKRI demi mencari selisih dari keuntungan bunga Bank.

Mengapa Jokowi akhirnya di 18 Juni 2020 menyoal dana Rp75 triliun? Ternyata, mengapa saya lansir dari tirto.id (8/8/2016), Presiden Jokowi malah sudah mengeluarkan ancaman keras kepada para pemerintah daerah (pemda) yang sering mengendapkan dana pemda di bank daerah atau bank nasional. Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan surat utang untuk daerah-daerah yang terus menimbun dana atau anggarannya di bank. Tercatat per Juni 2016, dana pemda yang diendapkan di bank (Idle) mencapai Rp214 triliun.

"Kalau simpanan masih seperti ini (besar), beberapa kabupaten kota sudah kita terbitkan surat utang. Kalau masih gede seperti ini ya surat utang akan tambah banyak," kata presiden Jokowi.

Padahal dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus memperbesar porsi dana yang di transfer ke daerah. Tujuannya agar daerah bisa mengelola keuangannya sendiri, sehingga pertumbuhan ekonomi semakin merata. Untuk APBN 2016, anggaran transfer ke daerah mencapai Rp729 triliun meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp643 riliun. Ini berarti bahwa sekitar 29,6 persen dari dana itu masih diabaikan oleh pemda.

Atas kekesalannya, saat itu Jokowi pun blak-blakan menyebutkan nama pemda yang masih terus menyimpan dana yang sudah ditransfer pemerintah pusat. Untuk tingkat provinsi, DKI Jakarta paling besar menyimpan dana di bank yakni Rp13,9 triliun. Untuk tingkat kota, maka Kota Medan adalah penyimpan dana pemda terbesar yakni mencapai Rp2,27 triliun. Sedangkan untuk tingkat kabupaten, maka Kabupaten Bogor adalah juaranya dengan dana simpanan sebesar Rp1,9 triliun.

Seperti sudah saya sebut, kebiasaan menyimpang dana transfer sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan sudah mentradisi. Ironisnya, angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada Desember 2015, dana yang diendapkan mencapai Rp99,68 triliun. Kemudian meningkat hingga Rp214 triliun per Juni 2016.

Banyangkan, berapa kira-kira yang mengendap di tahun 2017, 2018, 2019, hingga kini terbongkar dana Covid-19 baru terserap 1,53 persen?

Sebelum Sri Mulyani, Menkeu sebelumnya yakni Bambang Brodjonegoro juga mengakui bahwa penyerapan dana oleh pemda memang cenderung terjadi pada akhir tahun.

Maka tidak heran, bila di setiap akhir tahun, banyak perbaikan jalan dan sarana umum yang lain, karena dana diendapkan hingga akhir tahun, bahkan terus ditumpuk hingga tahun-tahun berikutnya dalam bentuk deposito dan lainnya.

Inilah cara busuk mencari selisih keuntungan dari bunga Bank yang sepertinya paling aman dari ranah korupsi, namun rakyat dan daerahnya terus dikorbankan. Pelaku-pelaku pengendap dana ini, sudah jelas para pemimpin daerah, juga pemimpin di pusat dan di Kementrian-Kementerian.

Sampai kapan praktik ini akan diteruskan menjadi budaya dan tradisi para pejabat di Indonesia?

Jadi untuk rakyat ketahui, mengapa bantuan sosial corona, jalan-jalan rusak, gedung-gedung sarana umum rusak dan roboh, lalu perbaikannya menunggu akhir tahun/Desember, gaji ke-13, uang sertifikasi guru dll terlambat dibayarkan, padahal dana sudah dianggarkan, namun diendapkan.

 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler