New Normal, Sekedar Harapan Tanpa Kepastian

Selasa, 14 Juli 2020 14:13 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mawas diri adalah yang utama untuk menyambut kehidupan baru nantinya

Harapan agar Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) segera berakhir nampaknya tetap masih menjadi angan. Faktanya, kasus positif kembali meningkat.

Tidak disangkal, peningkatan signifikan kasus Covid-19 tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terakumulatif keseluruhan sampai Minggu (12/07), jumlah kasus positif mencapai 75.699, pasien Sembuh 35.638, dan meninggal sejumlah 3.606.

Tentunya gelombang kasus tersebut tidak lain datang dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah terkait dengan pencegahan persebaran Pandemi ini.

Belakangan, kesadaran akan taat protokol kesehatan semakin berkurang. Ditambah isu diberlakukannya pelonggaran pembatasan sosial menuju New Normal santer terdengar yang membuat masyarakat semakin semangat mengindahkan protokoler pencegahan Covid-19. Padahal pemerintah belum membuat keputusan pemberlakuan kebijakan kehidupan baru.

Memang tidak semua orang melakukan tindakan berlawanan tersebut, bahkan mayoritas sudah memiliki kesadaran untuk mentaati kebijakan pemerintah guna meminimalisir segenap bahaya yang ditimbulkan oleh Virus bernama Covid-19.

Sejak awal adanya virus yang diyakini awal keberadaannya berasal dari Kota Wuhan, Negara China, Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk meminimalisir persebaran di negara kita Indonesia.

Upaya yang dapat dilakukan oleh segenap warga negara antara lain seperti halnya mentaati aturan menjaga jarak fisik, wajib cuci tangan, memakai masker setiap saat menjadi sebuah kebutuhan tak terelakan.

Tapi tidaklah etis ketika sebagian mau dan mampu mentaati aturan yang ada, namun sebagian juga masih ada yang tidak acuh pada keikutsertaan mewujudkan cita-cita bersama untuk terbebas dari belenggu Corona? Rasanya menyesakkan dada.

Penjelasan di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara.

Dalam hal ini, setiap elemen masyarakat diharapkan mampu menjalankan amanah mulia dalam upaya mengikutsertakan diri dalam melawan berbagai ancaman yang membahayakan ketahanan nasional termasuk usaha secara sadar dalam memerangi persebaran pandemi Covid-19 di negara tercinta Indonesia.

Dengan dan tanpa alasan, mewujudkan kehidupan normal baru tidaklah semudah membalikan telapak tangan, semua butuh kesadaran aga cita-cita mewujudkan kehidupan normal baru bisa segera terwujud di seluruh wilayah tanah air Indonesia.

Mengutip pernyataan tokoh epidemologi Grifith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa pelonggaran aturan memang dimungkinkan, asalkan tetap diberlakukan pengetatan pelaksanaan sosial dan physical distancing.

Memang dalam konteksnya baik mencegah maupun mengupayakan berbagai hal agar penerapan pola kehidupan baru cepat terealisasi membutuhkan upaya maksimal dalam proses pencegahan, tapi yang perlu digarisbawahi kali ini ialah masalah pada proses pelaksakanan upaya preventif tersebut, masih saja banyak kalangan tidak taat terhadap upaya yang ada.

Itu artinya menjadi Pekerjaan Rumah bersama bagi seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali pemerintah supaya The New Normal Life segera bisa dirasakan.

Lalu apa yang bisa dilakukan agar upaya mewujudkan kehidupan normal baru bisa segera terlaksana ?

Optimalisasi (lagi) Kebijakan Pemerintah

Dalam konsep ini, pemerintah diharapkan mampu membuat kebijakan lebih proporsional lagi terkait dengan adanya Covid-19 yang makin meresahkan, bisa dilakukan dengan tahapan pengkajian lebih mendalam terhadap kebutuhan.

Sebagai contoh pada bulan Mei 2020 kemarin Presiden Jokowi sempat marah kepada jajaran birokrasi Kemenkes perihal tidak jelasnya alur aturan yang diterbitkan sehingga terkesan bertele-tele, yakni adanya keruwetan pada proses pencairan dana penanganan Covid-19 untuk daerah. Instruksi Presiden yakni untuk pencairan pembayaran pelayanan kesehatan serta insentif tenaga medis mengalami hambatan.

Meskipun permasalahan tersebut hingga kini sudah ditangani dengan baik, terbukti dari pernyataan Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Satyaka mengatakan, " sampai dengan 7 Juli 2020, Kementrian Keuangan sudah menyalurkan Rp 1,3 Triliun ke 542 Daerah. "

Tanpa disadari, kasus itu masuk sebagai bukti nyata bahwa pemerintah masih belum secara matang dalam melakukan menejemen situasi.

Harapan dan tujuannya bagi para pembuat keputusan untuk lebih matang dalam menilik keseimbangan untung-rugi dalam penentuan alur kebijakan pada masalah pandemi ini, atau jika sudah ada, bisa lebih menstabilkan progres aturan yang sudah tersedia.

Ataupun jika kebijakan yang sudah ada dirasa tepat, maka tinggal bagaimana pengaplikasian lebih ampuh di laksanakan secara berkelanjutan.

Lalu, dengan adanya kerjasama dan prinsip dalam pembuatan aturan semestinya akan menghadirkan kemudahan untuk kemaslahatan bersama, jadi pemerintah melalui stakeholder nya tidak akan kesulitan dan tidak merasa sendirian.

Masyarakat Lebih Sadar Hukum

Membangun kesadaran hukum masyarakat bukan merupakan perilaku gampang. Terlebih dengan latar belakang masyarakat yang memiliki keberagaman baik suku maupun bangsa, itu semua menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan masyarakat tertib aturan.

Meskipun ada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019. Rasanya percuma jika masyarakat masih saja acuh terhadap kesadaran akan taat aturan.

Tapi begitu pun masyarakat sebagai elemen utama dalam subyek pelaksanaan aturan diharapkan memiliki kemauan lebih serius untuk ikut serta dalam menyukseskan kebijakan yang pemerintah canangkan.

Dalam masa pandemi ini, dan cita-cita mewujudkan kenormalan baru memang sulit, tapi jika kita selaku masyarakat mau lebih patuh dalam memahami tentang pentingnya taat akan protokol kesehatan seperti rajin memakai masker, menjaga jarak fisik satu sama lain bukan tidak mungkin bisa terwujud meskipun sedikit demi sedikit.

Fakta dilapangan sesuai penelitian penulis, terlebih ketika bulan Juni 2020 kemarin bertepatan dengan pelaksanan Kuliah Kerja Nyata (KKN) alternatif sebagai relawan Covid-19 di daerah tempat tinggal, jika ditelusuri selama penerapan PSBB saja masih banyak warga yang tidak patuh terhadap aturan jaga jarak, terlebih untuk kasus itu seringkali ditemui di tempat umum yang menjadi titik pusat kegiatan masyarakat seperti tempat perbelanjaan kebutuhan pokok. di lingkungan rumah masih saja ada dari mereka bergerompol di teras rumah tanpa jaga jarak.

Tidak lupa juga penggunaan masker acapkali dianggap hanya kebutuhan biasa. Anggapan tersebut tentunya salah kaprah di masyarakat mengingat penularan Covid-19 salah satu caranya melalui percikan air liur atau ludah dari mulut.

Atas permasalahan itu, sudah selayaknya diperlukan sosialisasi lebih mendalam dari pihak terkait dalam hal ini pemerintah lebih gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka lebih paham berbagai aturan menghadapi cobaan bersama tersebut.

Maka semua kembali ke diri masing-masing terkait kesadaran untuk mewujudkan kemasalahatan bersama dalam masa krisis Pandemi kali ini.

Pemerintah saya yakin sudah sangat nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, juga tinggal bagaimana warganya mau sadar akan pentingnya memahami kondisi dan situasi.

Berdasarkan pandangan diatas semoga seluruh elemen terkait baik di pemerintahan maupun bagi masyarakat sendiri mau secara bersama, bahu-membahu mewujudkan pembaharuan aspek perilaku dalam hal taat dan patuh kebijakan aturan yang telah disepakati bersama. Semua tidak lain bertujuan agar setiap permasalahan bisa dihadapi bersama dan segera terselesaikan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Gayuh Ilham

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

New Normal, Sekedar Harapan Tanpa Kepastian

Selasa, 14 Juli 2020 14:13 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler