x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Kamis, 27 Agustus 2020 19:06 WIB

Pegawai Pengadilan Positif Corona, Sidang Kasus Jiwasraya Diundur 2 Minggu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memunda sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama dua pekan. Ini disebabkan ada pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memunda sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama dua pekan. Ini disebabkan ada pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test.

PN Jakarta Pusat telah melakukan rapid test kepada 250 pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat, baik hakim, jaksa, pegawai IT, administarasi hingga level office boy pada 24 Agustus 2020. "Dari hasil rapid tes ada petugas (pegawai) yang dinyatakan reaktif," kata Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Rabu, 26/8.

Oleh sebab itu, dalam pengumuman yang disampaikan Muhammad Damis, engadilan akan menjalankan kerja dari rumah mulai 25 Agustus sampai 1 September 2020. "Terkait dengan penundaan sidang/panggilan/pemberitahuan harap berkoordinasi langsung dengan panitera pengganti/jurusita pengganti masing-masing dan PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbatas hanya untuk pelayanan upaya hukum dan hal mendesak lainnya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang kasus Jiwasraya biasanya dilaksanakan setiap tiga kali dalam sepekan, yakni pada Senin, Rabu dan Kamis. Namun, dengan adanya kejadian ini, sidang Bentjok Cs itu baru akan digelar lagi pada Senin, 7 September 2020.

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler