x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Kamis, 3 September 2020 13:29 WIB

Cara Paling Benar dengan Restrukturisasi Jiwasraya


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai menjadi cara paling efisien mengatasi permasalahan BUMN asuransi itu di tengah pandemi Covid-19. "Restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya menjadi langkah yang paling tepat dan realistis. Hanya saja klaim pemegang polis harus segera dibayarkan," kata pengamat asuransi Irfan Raharjo seperti diwartakan Antara, Rabu, 2/9. Menurut Irfan, Jiwasraya sebenarnya memiliki cara lain untuk mendapatkan dana seperti melalui penerbitan surat utang (obligasi) dan penjualan aset.

Namun, dengan kondisi likuiditas di pasar yang masih ketat penerbitan surat utang tidak memungkinkan, sedangkan jika dengan cara penjualan aset akan terkendala harus menunggu proses hukum kasus Jiwasaraya rampung. Pemerintah diketahui telah menetapkan mekanisme restrukturisasi Jiwasraya dengan menyediakan penyertaan modal negara (PMN) melalui perusahaan milik negara yaitu PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi dan penjaminan.

Pemberian PMN kepada BPUI sudah tercantum Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, dengan suntikan modal sebesar Rp 20 triliun. Rencananya, penyelamatan Jiwasraya akan dilakukan lewat pembentukan anak usaha di bawah BPUI, yakni Nusantara Life, perusahaan yang akan jadi penampung aset klaim jatuh tempo Jiwasraya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam skema itu, Jiwasraya melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13-14 persen menjadi 6-7 persen. Meski demikian, Irfan menilai bahwa dana PMN sebesar Rp20 triliun tersebut belum cukup untuk menutup ekuitas Jiwasraya yang sudah negatif hingga Rp 36 triliun. "Ya tidak cukup, Jiwasraya tetap harus menempuh aksi korporasi lainnya, seperti jual aset, dan lainnya,” ujar Irfan. Menurutnya, dalam jangka panjang pemberian PMN sebesar Rp20 triliun ini tetap akan kembali ke negara dalam bentuk pajak serta deviden yang dibayarkan perusahaan.

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu