Jeirry Sumampouw: Pemerintah dan KPU Perlu Tinjau Kembali, Pilkada Jadi atau Tunda
Senin, 26 Oktober 2020 09:33 WIB"Masih tingginya kerawanan Covid-19,maka sebaiknya Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu meninjau kembali, apakah memang Pilkada tanggal 9 Desember 2020, tetap dilaksanakan atau ditunda ke tahun 2021".
JAKARTA, indonesiana.id
Jeirry Sumampouw, STh Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), dalam Webinar Nasional Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) menyampaikan, sebaiknya Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu tinjau kembali dan tentukan sikap, apakah memang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020, tetap dilaksanakan atau ditunda.
Pasalnya, Jeirry melihat masih tingginya kerawanan Covid-19, dan adanya dua aturan yang sama-sama kuat dan dapat dilaksanakan secara paralel, sementara kondisi di lapangan selama ini tidak ditegakkan.
“Menurut pandangan kami, jika memang peraturan pencegahan Covid-19 dengan PERPPU yang sudah ada tentang pencegahan dan protokol kesehatan yang diutamakan, maka seharusnya Pilkada ditunda. Karena semua yang bersifat kerumunan masyarakat dan yang mengkhawatirkan peningkatan penularan Covid di Pilkada, akan menjadi bertentangan dengan peraturan tersebut,” kata Jerry dalam webinar Kamis (15/10/2020) di Jakarta.
Namun herannya, lanjut Jeirry, mengapa pasar-pasar yang selalu ramai dan tidak menjalankan protokol kesehatan tidak dilarang selama ini, serta masih terus ramai kerumunan sejak bulan Maret ditentukan ada Covid?.
“Nah, ini maksud kami yang perlu dipertegas. Jika melihat kondisi pasar-pasar yang menjadi tempat kerumunan orang-orang, itu tidak dilarang. Maka, apa bedanya dengan kerumunan yang biasanya terjadi di Pilkada? Bahkan sangat mungkin di Pilkada, aturan pencegahan Covid lebih tegas, dan lebih minim risiko dibanding pasar. Artinya, kalau pasar-pasar tidak dilarang, maka, kenapa Pilkada harus ditunda?,” tutur dia.
Webinar FH UKI ini bekerjasama dengan Program Studi (Prodi) Doktor Hukum UKI dan Komite Pemilih Indonesia (TePI), yang mengangkat tema “Bagaimana Menata Pilkada di Masa Pandemi Covid-19”. Acara digelar melalui aplikasi Join Zoom Meeting dan YouTube Live Streaming, dikendalikan host dari kampus pusat UKI, Cawang, Jakarta Timur.
Menurutnya, jika tetap dilaksanakan, maka perlu diterbitkan PERPPU, yang memberi keleluasaan dalam mengatur pola pelaksanaanya secara operasional dengan mengakomodir peraturan KPU. “Namun jika tetap dilaksanakan, maka perlu diterbitkan PERPPU tentang bagaimana diberi keleluasaan mengatur tata kelola atau mekanisme pelaksanaan di lapangan dengan mengakomodir peraturan KPU. Karena tingkat kerawanan penularan Covid di berbagai wilayah akan berbeda- beda. Tingkat kesulitan akibat PDBB juga akan berbeda-beda,” tutur dia.
Sementara di lapangan, mekanisme pelaksanaan bisa juga dengan cara membuat TPS keliling, yang dibawa dengan mobil atau kendaraan lain yabf lebih fleksibel untuk lebih merapat ke pintu-pintu gerbang para warga pemilih.
“Bisa saja dengan mekanisme baru, dengan memanfaatkan TPS keliling, yang dibawa lebih medekat ke pintu-pintu gerbang para warga pemilih. Terutama untuk zona merah misalnya. Tentu, validasi data menjadi sangat penting. Dalam hal ini, dari TPS, Panwaslu, saksi-saksi partai juga harus ada. Mekanisme ini bisa diterapkan. Karena disisi lain, jika ada warga pemilih yang tidak bisa ke TPS, toh juga bisa dilakukan seperti itu. Misalnya pemilih yang sedang dirawat, toh juga bisa dilakukan seperti itu,” kata dia.
Webinar kali ini menghadirkan 4 (empat) nara sumber top yaitu: Dr. Juri Ardiantoro, S.Pd, M.Si, Deputy-4 Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Mantan Ketua KPU R.I, Mantan Ketua KPUD DKI Jakarta; Dr. Teras Narang, SH, Senator DPD RI dapil Kalteng; Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UKI, Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR R.I 2020-2024; dan Jeirry Sumampouw, STh, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI).
Adapun Dr. Juri Ardiantoro, S.Pd, M.Si, Deputi 4 Kantor Staf Presiden Republik Indonesia mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah bersama DPR RI sudah sepakat menetapkan bahwa Pilkada Serentak 9 Desember 2020 akan dilangsungkan. Namun, bagaimana design Pilkada di masa pandemi ini dapat dilaksanakan dengan design baru New Normal, serta penataan yang sesuai dengan berbagai peraturan yang sudah ada. Itu yang menjadi sangat penting.
Sementara Dr. Teras Narang, S.H, Senator DPD RI dapil Kalteng menjelaskan, sebagai anggota DPD RI dari Komite I yang berkaitan dengan pemerintahan, telah mengkaji dan memutuskan agar menunda Pilkada tahun 2020 dan diundur ke tahun 2021. Karena pihaknya menilai, negara harus selaras dengan doktrin universal, yaitu Salus Populi Suprema Lex Esto, yaitu prinsip yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi bagi suatu negara.
Sedangkan Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UKI, yang juga Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, dan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR R.I 2020-2024 sepakat, akibat masih banyaknya faktor yang mengkhawatirkan bagi warga masyarakat, sehingga Pemerintah perlu meninjau kembali, agar Pilkada Serentak ditunda, dan diundur ke tahun 2021 melaui diterbitkannya PERPPU.
Acara ini dipandu moderator Diana Napitupulu, SH, MH, MKn, M.Sc, yang juga Dosen dan Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum FH UKI. Moderator juga memberi kesempatan sharing kepada Ir. Maurits Mantiri, MM (Calon Walikota Bitung, Sulawesi Utara), sebagai pembicara tamu webinar, yang diikuti 300 lebih peserta itu.
Sementara di awal acara, Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH., MBA, memberikan sambutannya, sekaligus membuka webinar secara resmi. Ketua Dewan Pembina Yayasan UKI, Edwin Soeryadjaya turut memberi wejangan, dan berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir, agar masyarakat dapat kembali normal melakukan aktivitasnya. DANTAS
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Jeirry Sumampouw: Pemerintah dan KPU Perlu Tinjau Kembali, Pilkada Jadi atau Tunda
Senin, 26 Oktober 2020 09:33 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler