x

Ilustrasi Debat. Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 6 November 2020 05:42 WIB

Siapa yang Dapat Menggunakan ISO 37001?

Sertifikasi ISO 37001 merupakan sebuah sistem yang dibuat untuk mengatasi masalah penyuapan dan korupsi. Siapa saja yang dapat menggunakannya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Transparansi dan kepercayaan merupakan dua hal yang menjadi pondasi terbentuknya kredibilitas sebuah organisasi. Di tengah maraknya kasus penyuapan, masalah satu ini menjadi sebab rusaknya berbagai institusi dan bisnis di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu, sertifikasi ISO 37001 hadir sebagai jawaban.

Diluncurkan pertama kali pada tahun 2016, ISO 37001 berfungsi untuk menetapkan syarat, memberikan panduan, meninjau serta meningkatkan sistem anti suap. Sistem ini dapat berdiri sendiri dan bisa juga diintegrasikan ke dalam sistem manajemen organisasi secara keseluruhan.

 

Apa Saja yang Dibahas dalam ISO 37001: 2016?  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian dalam ISO ini adalah:

  • Suap yang dilakukan oleh organisasi
  • Suap yang dilakukan oleh anggota dengan nama organisasi namun untuk keuntungan pribadinya
  • Suap oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungan organisasi
  • Penyuapan terhadap anggota organisasi terkait dengan aktivitas yang ada di dalam organisasi
  • Penyuapan terhadap rekan bisnis organisasi terkait dengan aktivitas organisasi
  • Penyuapan secara langsung dan tidak langsung (contohnya adalah suap yang ditawarkan atau diterima melalui pihak ketiga).

 

Siapa Saja yang Dapat Menggunakan ISO 37001?

Pada dasarnya, ISO 37001 dapat digunakan oleh semua organisasi termasuk perusahaan maupun instansi pemerintah. Organisasi kecil maupun besar yang bergerak di berbagai sektor di seluruh belahan dunia dapat menggunakannya. ISO 37001 merupakan sebuah perangkat yang fleksibel dan dapat diadaptasi sesuai dengan ukuran organisasi serta seberapa besar risiko penyuapan yang dihadapi oleh organisasi tersebut.

Beberapa contoh organisasi di Indonesia yang dapat menggunakan ISO 37001 antara lain adalah:

  1. BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu badan usaha yang saat ini diwajibkan untuk memiliki sertifikat ISO 37001. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh perwakilan dari Kementerian BUMN. Adanya sertifikasi ISO 37001 dalam BUMN diharapkan bisa meminimalisir gangguan pada core business sehingga tujuan badan usaha dapat tercapai secara maksimal.

  1. Instansi Pemerintahan

Instansi pemerintah juga merupakan organisasi yang rentan terhadap kasus penyuapan. Karena itu, penerapan sistem anti penyuapan ini diharapkan bisa menjadi jawaban untuk menyingkirkan persoalan ini. Beberapa instansi yang telah mengikuti sertifikasi ISO 37001 antara lain adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Keguatan Usaha Hulu Minyak dan GAS Bumi (SKK Migas) dan Badan Pemeriksa Keuangan.

  1. Perusahaan Umum

Meski saat ini sertifikat ISO 37001 lebih banyak dimiliki oleh organisasi pemerintahan, sektor swasta juga sebaiknya memiliki sertifikat tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi dan mencegah kemungkinan aktivitas suap yang terjadi dalam organisasi.

Bagi Anda yang berada dalam organisasi baik pemerintahan maupun swasta, memiliki sertifikat lewat pelatihan ISO 37001 merupakan hal yang krusial. Tujuannya tentu saja agar seluruh sistem di dalam organisasi dapat berjalan baik tanpa adanya orang-orang yang melakukan tindak suap yang merugikan.

Referensi: Mutu Institute

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler