Benarkah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS akan Mendapatkan Bantuan dari Kemendikbud?

Sabtu, 21 November 2020 07:03 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pandemi masih menjadi momok besar khususnya Indonesia, bukan hanya di lingkup pendidikan dan kesehatan namun juga ekonomi. Untuk memotivasi dan membantu pada pejuang pendidikan Indonesia khususnya di lingkungan Kemendikbud agar tetap semangat dalam mendidik dan berinovasi, maka diinisiasikanlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud yang akan dibagikan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Pada  17 November 2020 Youtube channel Kemendikbud RI melakukan live streaming mengenai Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Bantuan Subsidi Upah atau disingkat dengan BSU dibagikan kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud (BSU Kemendikbud) sebagai bentuk apresiasi dan keprihatinan terhadap jasa tenaga pendidik di masa krisis kesehatan dan ekonomi agar tetap semangat untuk terus mendidik dan berinovasi.

Kurang lebih sekitar 2.034.732 orang akan mendapatkan BSU tersebut termasuk di antaranya dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi yang berada di lingkungan sekolah atau perguruan tinggi negeri ataupun swasta di lingkungan Kemendikbud yang bukan PNS. Bantuan tersebut diinisiasi salah satunya dengan alasan bahwa pada masa pandemi ini bukan hanya pembelajaran yang bergejolak namun juga ekonomi sehingga Kemendikbud beserta pihak-pihak yang ikut andil di dalamnya seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (Meneg BUMN RI), serta dorongan presiden dan komisi X DPR RI ingin membantu ujung tombak pendidikan yang sudah berjasa dalam pendidikan dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp2.662.517.600.000,00 yang akan dibagikan kepada masing-masing orang sekitar Rp1.800.000,00 sebanyak satu kali.

Persyaratan untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini mengedepankan kesederhanaan sehingga memudahkan para calon penerima bantuan dan pembagiannya pun diharapkan akan adil dengan tidak adanya tumpang tindih atas bantuan-bantuan lainnya. Persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan PNS, berpenghasilan di bawah Rp5.000.000,00 per bulan, tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kemeterian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai status pencairan bantuan, rekening bank, dan lokasi cabang bank penyalur, serta dokumen yang harus dipenuhi, calon penerima dapat mengunjungi website GTK info.gtk.kemendikbud.go.id untuk jenjang sekolah, dan Pangkalan Data Dikti pddikti.kemendikbud.go.id untuk jenjang perguruan tinggi.

Penulis: Nurul Fauziyyah/Edukator Milenial

Bagikan Artikel Ini
img-content
Nurul Fauziyyah

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
Lihat semua