x

Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021. Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz yang memasuki masa pensiun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Iklan

tuluswijanarko

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 23 Januari 2021 07:41 WIB

Lho, Pam Swakarsa Mau Dihidupkan Lagi?

Rencana Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit untuk menghidupkan kembali Pasukan Pam Swakarsa menuai kritik keras berbagai pihak. KontraS mengingatkan ada masalah celah hukum dan potensi kekerasan jika Pam Swakarsa dihidupkan lagi. Selain itu masyarakat juga masih trauma dengan aksi Pam Swakarsa masa lalu yang melanggar HAM. Dengan segala trauma itulah Pam Swakkarsa hendak dibangkitkan lagi. Lho?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rencana Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit untuk menghidupkan kembali Pasukan Pam Swakarsa menuai kritik keras berbagai pihak. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Danu Pratama mengingatkan ada masalah celah hukum dan potensi kekerasan jika Pam Swakarsa dihidupkan lagi.

"Tahun lalu kami sudah keluarkan respons terkait Pam Swakarsa dan ini tidak banyak berubah. Ada banyak problem terkait celah hukum dan juga potensi kekerasan yang mungkin timbul," kata Danu kepada Tempo, Rabu, 20 Januari 2021.

Menurut Danu Kepolisian tak memiliki aturan jelas ihwal kualifikasi organisasi yang dapat ditetapkan sebagai Pam Swakarsa. Polri juga mendapat diskresi terlalu besar dalam mengangkat organisasi masyarakat atau perkumpulan lainnya menjadi Pam Swakarsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, lanjut Dani, tidak ada kejelasan tentang mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Pam Swakarsa. "Ini tidak muncul dari Pak Listyo, bagaimana Polri akan merumuskan bentuk-bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban jelas bagi Pam Swakarsa ketika nanti sudah diaktifkan," kata Danu.

Rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa ini sebelumnya sudah dicanangkan Kapolri Jenderal Idham Azis lewat Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Namun Kepolisian mengklaim Pam Swakarsa dalam peraturan ini berbeda dengan yang pernah ada pada 1998. Namun, rencana itu menuia protes masyarakat sipil.

Pada September 2020 lalu, Kontras memberikan catatan istilah Pam Swakarsa memberikan kesan traumatik kepada masyarakat tentang peristiwa kekerasan di masa silam. Norma dalam Perkapolri tentang Pam Swakarsa juga dinilai tak selaras dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Kekhawatiran lainnya adalah potensi hidupnya vigilante group.

Kritik juga datang dari Amnesty Internasional Indonesia yang mengingatkan bahwa Pam Swakarsa pada masa lalu malah menciptakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. "Kebijakan ini berpoitensi melanggar HAM karena tidak ada kualifikasi yang jelas mengenai organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa," kata Amnesty dalam siaran tertulis pada www.amnesty.id.

Menurut Amnesty, saat ini juga tidak ada batasan yang jelas bagi Polri untuk melakukan pengerahan Pam Swakarsa dalam menjalankan sebagian tugas dan fungsi Polri. "Ini kan bisa jadi penyalahgunaan wewenang bagi Pam Swakarsa sendiri. Akhirnya jadi konflik horizontal yang diwarnai peristiwa kekerasan," tulis Amnesty seperti dikutip jurnalgarut.pikiran-rakyat.com.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam diskusi daring, Juamt, 22 Januar 2021, memahami ada trauma mengenai Pam SWakarsa. “Kami memahami ada trauma dengan kasus 1998, bagaimana Swakarsa dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu, tapi yang dimaksud dengan Swakarsa di sini, masyarakat memiliki keinginan secara pribadi mengamankan lingkungannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam diskusi daring, Juamt, 22 Januar 2021. Tapi dia menegaskan Pam Swakarsa yang akan dibuat Kapolri berbeda dengan era sebelum reformasi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Swakarsa adalah amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisn Republik Indonesia. Selanjutnya, dibuat aturan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Dalam Perkap itu disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan dan satuan keamanan lingkungan. Pengamanan Swakarsa juga bisa berasal dari kearifan lokal, seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara. Aturan itu juga mengatur proses pembentukan, hingga pengukuhan anggota Swakarsa.

Tirto.id menulis Pam Swakarsa adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa, pada masa Orde Baru. Mereka adalah sebuah organ paramiliter yang dibentuk militer untuk membendung aksi demonstrasi mahasiswa. "Pam Swakarsa itu dibentuk untuk menggebuk gerakan mahasiswa agar tangan negara tetapo bersih," katra Usman Hamid, saat ini Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, mengenang peristiwa 1988 silam kepada Koran Tempo

Pam Swakarsa juga pernah terlibat pengamanan Sidang Istimewa 10-13 November 1998 yang melantik B.J Habibie sebagai presiden; mengamankan Sidang Umum MPR pada Oktober 1999; serta membantu aparat membendung demonstrasi mahasiswa yang menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya.

Sebagaimana tertuang dalam buku Siapa Sebenarnya Dalang Pam Swakarsa? (2019) oleh tim penyusun Pusat Data dan Analisa Tempo, pada masa Orde Baru, beberapa anggota Pam Swakarsa mengaku ingin bergabung dan berpartisipasi karena mendapatkan uang saku. Di sisi lain, mereka pun tak punya pekerjaan.

Proses rekrutmen anggota Pam Swakarsa saat itu pun tidak dilakukan secara formal, bahkan cenderung "sembarangan". Pada masa itu, seorang penjual minuman di lingkungan Masjid Istiqlal pernah mengaku diminta mencari calon anggota Pam Swakarsa dan ia mendapat seratus orang.

Bahkan, seorang pengangguran di kawasan Kalipasir, Jakarta Pusat pun mengaku turut bergabung dan ia mendapat pembagian jatah nasi bungkus gratis, lalu diminta mengisi formulir pendaftaran Pam Swakarsa.

Pembentukan Pam Swakarsa kala itu pun sudah menuai kecaman berbagai kalangan. Faktanya, memang "pasukan" ini itu kemudian melakukan aksi kekerasan kepada kelompok-kelompok pro demokrasi. 

"Diksi Pam Swakarsa ini bagi kami-kami yang mengikuti dan mengalami peristiwa '98 ini memang agak sensitif, karena Pam Swakarsa zaman dulu dipakai menggebuk pak, aksi-aksi dan kegiatan demokrasi," kata Arteria Dahlan, anggota Komisi III dari F-PDIP, saat raker di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 30/9.

Dengan segala trauma yang belum lepas dari ingatan publik itulah Kapolri berniat menghidupkan lagi Pam Swakarsa. Lho?

Ikuti tulisan menarik tuluswijanarko lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler