x

Desaku bolehka aku Merdeka Belajar di Lembaga pendidikan formal ? Desaku bukankah pemerintah membolehakan untuk membiayai aku yang putus sekolah ini ? desaku apalah arti tempat wisata yang ramai di desaku, jamban di setiap rumah kalau di desaku masih ada anak putus sekolah karena kurang mampu.

Iklan

Main Ngadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 November 2021

Rabu, 24 November 2021 21:11 WIB

Desaku Aku Ingin Merdeka Belajar

Artikel ini bertujuan untuk membagikan sedikit keganjalan dalam hati berdasarkan apa yang saya lihat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Desaku Aku ingin merasakan bagaimana nikmatnya Merdeka Belajar

Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, makan pemerintah mengeluarkan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pembangunan desa dan daerah jelas menjadi prioritas utama pemerintahan. Pembangunan yang awalnya hanya berkutat desentralisasi atau ibu kota, akan dicoba untuk lebih diratakan ke seluruh Indonesia. Hal tersebut tak lepas dari fenomena ketimpangan pendapatan antar daerah yang stagnan 0,41 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Jika ditelusuri lebih lanjut, persoalan serius yang muncul adalah tingkat kesenjangan yang terjadi di dalam satu wilayah itu sendiri. Persoalan anggaran sering dianggap sebagai masalah utama, meskipun banyak pihak justru tidak mempermasalahkan. Namun demikian, pemerintah tetap concern dengan persoalan ini, dibuktikan dengan mulai dialokasikannya anggaran Dana Desa untuk tahun 2015. Pengalokasian Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan dana desa harus benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat desa dengan memprioritaskan  kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan  kepentingan sebagian besar masyarakat desa. Tolok ukur untuk menyatakan bahwa suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat desa bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian terhadap desain rencana kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kecepatan dan kedalaman pencapaian tujuan pembangunan desa. Kegiatan yang direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan dan di awasi untuk dibiayai dana desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan.(“Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020,” Peraturan Menteri Keuangan, 2019)

Kompetensi sumber daya manusia yang masih rendah merupakan dampak dari kurangnya pengembangan dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Hasil survei dari beberapa lembaga international salah-satunya OECD (Organization for Economic and Development) menempatkan kualitas pendidikan Indonesia pada tahun 2015 berada pada peringkat 69 dari total 76 negara. Rendahnya kualitas pendidikan ini memang disebabkan oleh banyak faktor diantaranya rendahnya kualitas guru, sarana dan prasarana yang tidak memadai, serta kurangnya minat baca dari para pelajar dan kurangnya kepedulian pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah desa. Mengatasi kondisi ini memang tidak mudah, untuk itu diperlukan suatu inovasi baru dalam pendidikan sebagai alternatif pemecahan masalah. 

Kebutuhan sumber daya manusia saat ini harus kita seriusi pemerintah sudah memberikan peluang seluas luasanya dengan adanya dana desa yang di dalamnya terdapat dana prioritas untuk pengembangan pendidikan bagi anak putus sekolah dan warga miskin memberikan harapan baru bagi warga masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan pendidikan mulai dari desa.

Namun kenyataan yang ada bahwa desa tidak merencanakan pendidikan untuk anak putus sekolah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. padahal jelas bahwa pemerintah membolehkan dana desa untuk dipergunakan dalam rangka menuntaskan anak putus sekolah dan bantuan pendidikan untuk anak kurang mampu. Desaku aku ingin Merasakan Bagaimana merdeka belajar itu.

Melihat kenyataan yang ada dilapangan bahwa prioritas dana desa yang diperuntukan untuk membangun desa hanya terfokus pada bidang pembangunan secara fisik saja ini karena lebih menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu. Dalam peraturan pemerintah no 6 tahun  2020 tentang prioritas dana desa tertuang harapan bahwa didalamnya ada pembiyaan pendidikan bagi masyarakat miskin, perpustakaan desa, penyelenggaran PAUD namun hal ini terbukti bahwa kepedulian terhadap pendidikan masi sangat rendah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 seharusnya desa lebih mengedepankan bagaimana melihat sumber daya manusia di usia produktif yang putus sekolah karena kemiskinan. Pemerintah sudah memperbolehkan desa untuk membiayai anak putus sekolah sesuai dengan peraturan menteri desa namun sampai dengan hari ini seluruh desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara belum menuangkan itu dalam rencana pembangunan desa.

Desaku bolehka aku Merdeka Belajar di Lembaga pendidikan formal ? Desaku bukankah pemerintah membolehakan untuk membiayai aku yang putus sekolah ini ? desaku apalah arti tempat wisata yang ramai di desaku, jamban di setiap rumah kalau di desaku masih ada anak putus sekolah karena kurang mampu.

Pemerintah desa seharusnya melihat ini dengan hati yang tulus, agar generasimu yang cerdas ini mampu kau biayai melalui dana desa dan akan mereka baktikan diri mereka untuk desamu.

Semoga Tulisan Ini di baca oleh pemerintah Desa 

 

Desaku Merdekakan aku 

Aku ingin merasakan bagaimana nikmatnya Merdeka Belajar

 

Daftar Referensi

1. “Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020,” Peraturan Menteri Keuangan, 2019.

2. PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

Ikuti tulisan menarik Main Ngadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler