x

Tongkang pengangkut batu bara, ketika ditarik oleh Kapal di perairan Kaltim. Foto- kaltimtoday.co

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Kamis, 20 Januari 2022 06:35 WIB

Kebablasan Ngomong, Seorang Anggota DPR-RI Akan Dipolisikan

Karena mengatakan “ Menjual Batu Bara (BB) hasil curian”, dan meminta Polri menangkapnya. Seorang pengusaha yang disebut “ Ratu Batu Bara,” di Kalimantan Timur akan menuntut seorang Anggota Komisi VII DPR-RI ke Pengadilan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Karena mengatakan “Menjual Batu Bara (BB) hasil curian” dan meminta Polri menangkapnya. seorang pengusaha yang disebut Ratu Batu Bara, di Kalimantan Timur akan menuntut seorang Anggota Komisi VII DPR-RI ke Pengadilan.   

Pihak Tan Paulin, melalui kuasa hukumnya Yudistira SH MSi merencanakan untuk mengadukan Muhammad Nasir, karena oknum DPR-RI Komisi VII itu diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran KUHP, dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik, atas kliennya (Ibu Tan Paulin). Dari ucapan yang diungkapkan oleh Muhammad Nasir, dalam Rapat Dengar Pendapat.

Pada Jumat kemarin, 14 Januari 2022. Komisi VII DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta. Dalam acara rapat tersebut bertemakan “Membahas Pengawasan Tambang” itu dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dan sejumlah undangan lainnya, termasuk para pengusaha Tambang Batu Bara Indonesia.      

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat acara berlangsung, salah seorang Anggota Komisi VII DPR-RI bernama Muhammad Nasir, politisi dari Partai Demokrat, melemparkan pertanyaan, “Siapa beking dibalik sosok Tan Paulin? Yang dikatakan sebagai Ratu Batu bara kerap dicuri, tapi orang tersebut tidak pernah ditangkap?" 

Menurut Muhammad Nasir pengawasan tambang yang dilakukan pemerintah dinilainya masih lemah. Disinyalir masih banyak praktek pencuri batu bara yang terkesan dibiarkan saja oleh pemerintah. “Padahal, produksi penjualannya mencapai 1 juta dalam 1 bulan. Siapa orang ini?, sampai dibiarkan begitu saja, tidak pernah ditangkap. Saya bilang, tangkap orang ini, biar dapat diketahui siapa yang melindunginya?" kata Muhammad Nasir, dalam rapat itu.    

Selain itu, Muhammad Nasir dalam RDP tersebut juga mengeritik pihak Kementrian ESDM yang dianggapnya tidak pernah melaporkan kegiatan tambang Batu bara di Kalimantan Timur ini kepada Komisi VII DPR-RI. “Bagaimana pihak ESDM bisa mengawasi kegiatan tambang Batu bara kita, yang bisa menimbulkan dampak kemungkinan pada kerusakan infrastruktur dan hilangnya prasarana ekspor Batu bara Indonesia, secara terus menerus di Indonesia,” kata Muhammad Nasir.  

Kuasa hukum Tan Paulin, yang mengelolah tambang Batu bara di Kalimantan Timur, Yudistira SH MSi merasa tersinggung dengan ucapan Muhammad Nasir, yang dinilai telah memojokkan kliennya (Ibu Tan Paulin) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Operasi Produksi (IOP) Pengangkutan dan Penjualan nomor 94/1/IUP/PMDN/2018, terdaftar di Minerba Indonesia, tetapi dianggap ilegal oleh oknum Komisi VII DPR-RI itu.  

Dengan demikian maka Yudistira menganggap, tuduhan miring yang disampaikan Muhammad Nasir, anggota Komisi VII DPR RI kepada kliennya (Tan Paulin) itu tidak berdasar fakta yang ada. Selain itu Yudistira juga mengklaim, usaha perdagangan batubara yang dilakukan oleh kliennya itu sudah benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah. Dengan demikian, semua tuduhan miring kepada kliennya itu tidak benar sama sekali.  

“Berdasarkan fakta, usaha tambang batu bara yang ditangani Tan Paulin, pengusaha (trader) asal Surabaya, yang juga istri dari pengusaha Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy.     Tidak akan berjalan, selama beberapa tahun, apabila tanpa pengawasan dari pihak Kementerian  ESDM, melalui Ditjen Minerba. Termasuk pengawasan di setiap lokasi usaha pertambangan yang  dikelolah oleh Ibu Tan Paulin,” kata Yudistira.   

Menurut Yudistira, Tan Paulin yang merupakan bagian dari PT Sentosa Laju Energy dalam mengelolah tambang Batu bara mempunyai Tenaga Teknis Tambang, untuk menyusun evaluasi perencanaan kegiatan penggalian lahan tambang dan perangkat untuk pengangkutan Batu bara,  dengan memperhatikan aspek sipil, guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam yang ada.

Menurut Yudistira, semua tuduhan yang digencarkan Muhammad Nasir tersebut sangat tidak   berdasar. “Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, dan sangat mencoreng nama baik klien kami, sebagai pengusaha Batu bara. Coba bayangkan, klien kami disebut telah menjual Batu bara curian ke luar negeri, ini adalah tuduhan yang keji,” ujar Yudistira.

Yudistira juga mengakui, kliennya ada membeli Batu bara dari pemilik tambang yang memiliki IUP-OP resmi, pembelian itu dilakukan melalui proses yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk oleh pemegang IUP OP, tempat asal Batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity Batu bara.  

Selain itu, Yudistira menegaskan bahwa, kliennya (Tan Paulin) juga menjual Batu bara ke luar negeri, melalui tahapan dan proses, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Berdasarkan dokumen resmi (IUP-OP) dan sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan. Termasuk membayar fee kepada negara, dengan demikian kami menjalankan usaha secara benar dan transparan, sesuai aturan. Tapi kami bukan maling ataupun pencuri, ” kata Yudistira.  

Penggunaan kata kalimat “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP itu dinilai oleh Yudistira, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, tidak dapat dibenarkan. Karena, ucapan tersebut (mencuri) dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik kliennya (Tan Paulin), dan Muhammad Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap kliennya.

“Menurut pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk penyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Muhammad Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” kata Yudistira. “Sebagai informasi yang perlu dipahami oleh Muhammad Nasir, pernyataannya yang mengatakan kliennya mencuri apakah sudah ada putusan dari sidang di Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht?” tanya pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya (Yudistira) itu.        

Terkait adanya ucapan Muhammad Nasir, yang menyinggung pelaku pencurian batu bara tidak pernah ditangkap. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam siaran persnya yang dikutip oleh sejumlah media online Kaltim, Jumat, (15/1/2022) mengatakan bahwa pihak Polda Kaltim telah menangkap temuan 12.300 metrik ton Batu bara, diduga hasil curian dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Samarinda dan Kutai Kartanegara.  

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Batu bara sebanyak 12.300 metrik ton itu berhasil ditangkap di 10 titik pit, wilayah tambang PT MSJ, termasuk 6 unit alat berat dan 1 dump truck, pada pertengahan Desember 2021, oleh Polda Kaltim bersama Bareskrim Mabes Polri, atas pengaduan dari pemilik lahan tambang (PT MSJ). “ Jika dirupiahkan dengan harga Batu bara saat ini, bisa mencapai Rp 25 miliar,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.  

Menurut Kombes Pol Yusuf Sutejo, Batu bara sebanyak 12.300 metrik ton yang berhasil diamankan itu ditempatkan dalam kantong plastik bekas beras, ukuran 50 kg, kemudian ditumpuk dan ditempatkan disisi jalan. Namun pada saat penangkapan, tidak seorangpun terduga pelaku pencuri Batu bara tersebur yang ada dilokasi itu.

Kini, barang bukti berupa 12.300 metrik ton Batu bara itu sudah diamankan, termasuk 6 unit alat berat dan 1 dump truck. Terkait dengan barang bukti, berupa alat berat dan dump truck tersebut, bagi yang merasa sebagai pemiliknya, dapat menghubungi penyidik Bareskrim Mabes Polri atas nama Kombes Pol Dwi Subagyo atau ke Mapolda Kaltim. Sedangkan pelakunya masih dalam pengejaran Polisi, kata Yusuf Sutejo. (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

1 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB