x

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com

Iklan

Andreas Eko Soponyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2021

Minggu, 13 Februari 2022 09:08 WIB

Perbedaan Kode Etik Jurnalistik dan Penyiaran

Dunia jurnalistik dan penyiaran memang harus memiliki paying hukum atau setidaknya aturan/Batasan untuk menjadi standar layak atau tidaknya sesuatu dipublikasikan. Tentunya hal ini bukan suatu yang mudah untuk ditegaskan dalam penerapannya, karena pasalnya banyak jurnalis yang menulis di media massa begitu juga banyak media massa sebagai lembaga yang berkembang pesat. Selain itu, ragam siaran pun juga semakin beragam dengan setiap hal-hal baru yang sering trending saat ini. Untuk membedakannya, ada beberapa hal secara umum, kita akan membahas mengenai kode etik jurnalistik dan kode etik penyiaran.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dunia jurnalistik dan penyiaran memang harus memiliki paying hukum atau setidaknya aturan/Batasan untuk menjadi standar layak atau tidaknya sesuatu dipublikasikan. Tentunya hal ini bukan suatu yang mudah untuk ditegaskan dalam penerapannya, karena pasalnya banyak jurnalis yang menulis di media massa begitu juga banyak media massa sebagai lembaga yang berkembang pesat. Selain itu, ragam siaran pun juga semakin beragam dengan setiap hal-hal baru yang sering trending saat ini. Untuk membedakannya, ada beberapa hal secara umum, kita akan membahas mengenai kode etik jurnalistik dan kode etik penyiaran.

Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Sebagaimana profesi lainnya (dokter, pengacara, hakim, dll), jurnalis juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Etika Jurnalistik merupakan pedoman nilai bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Etika dibutuhkan dalam jurnalisme agar berita yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Etika jurnalistik bersumber dari Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) (umum), Pedoman Pemberitaan Media Siber (media online) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) (media radio dan televisi).

Wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik, yaitu:

  • Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  • Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Menurut saya, penerapan kode etik di kalangan jurnalis di Indonesia saat ini cukup baik. Hal ini terlihat dari bagaimana dewan pers cukup tegas dalam memberikan evaluasinya kepada kalangan jurnalis yang ada di Indonesia. Dikatakan “cukup” karena masih adanya ditemukan pelanggaran akan kode etik jurnalistik oleh kalangan jurnalis baik disengaja maupun tidak sengaja berdasarkan pengamatan khalayak, Misalnya saja kode etik yang masih dilanggar mengenai Pasal 1 dan Pasal 3 dari Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia mengenai berita yang kurang diverifikasi maupun pengujian informasi atas data yang disampaikan. Selain itu, banyak juga didengar mengenai pemberian amplop atau hadiah dari narasumber kepada wartawan. Ini juga merupakan pelanggaran dari Kode Etik Wartawan Indonesia. Beberapa tantangan ke depan yang akan dihadapi jurnalistik, yaitu:

  • Banyaknya sumber informasi saat ini seperti blog, media sosial, dsb yang merubah mindset perilaku pembaca menjadi pemburu berita. Informasi akan berkembang dengan sangat cepat dan khalayak menerima informasi yang juga sangat banyak.
  • Jika dahulu masyarakat membaca surat kabar dari halaman awal sampai akhir, namun akhir-akhir ini akan banyak khalayak yang membaca hanya kepada isu-isu yang dianggap penting atau yang hangat diperbincangkan di media sosial. Istilah yang dipakai adalah berita viral.
  • Fungsi pers dalam koreksi, serta dalam memverifikasi dan pengujian akan informasi data yang disajikan dapat menurun. Hal ini dikarenakan banjir informasi atau munculnya berita yang sangat banyak secara kuantitas akan memunculkan informasi palsu/bohong (hoax). Inilah yang juga merupakan pelanggaran akan prinsip dari journalisme dalam memberitakan berita kebenaran.
  • Akan banyak munculnya fenomena pers partisan, yang artinya pers yang dibuat untuk kepentingan politik dan bisnis kelompok tertentu. Disinilah yang mengkhawatirkan bahwa jurnalitis tidak lagi indepen.
  • Integritas dari konten yang disajikan dengan kualitas yang menurun, sehingga kalangan jurnalis sekadar memberikan karya jurnalistiknya secara kreatif.

 

Kode etik adalah sekumpulan aturan atau patokan yang harus dihormati oleh pelaku profesi di bidang penyiaran. UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 secara umum menjelaskan jenis pelanggaran dalam undang-undang penyiaran terbagi atas dua, yaitu:

  • Pelanggaran kode etik: yaitu hal yang terkait dengan upaya stasiun televisi menjaga etika dan moral ketika menyiarkan suatu program. Pasal 42 undang-undang ini menyebutkan: “wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundangan yang berlaku”.
  • Pelanggaran teknis administratif: misalnya pelanggaran ketentuan mengenai izin penyelenggaraan siaran, ketentuan mengenai jangkauan siaran atau frekuensi penyiaran, ketentuan mengenai muatan lokal, ketentuan mengenai hak siar, ketentuan kepemilikan lembaga penyiaran, ketentuan mengenai laporan keuangan, dan lain-lain.

 

Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:

  • Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan.
  • Rasa hormat terhadap hal pribadi.
  • Kesopanan dan kesusilaan.
  • Pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme.
  • Perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan.
  • Penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak.
  • Penyiaran program dalam bahasa asing.
  • Ketepatan dan kenetralan program berita, dan lain-lain.

 

Berdasarkan pemaparan di atas, jelas bahwa kode etik jurnalistik dan penyiaran dapat menjadi koridor dalam publikasi di media massa dalam bentuk karya jurnalis maupun siaran televisi. Namun, adanya dua kode etik ini, juga menyebabkan ada beberapa pelanggaran yang tetap saja dilanggar. Berikut beberapa pelanggaran yang dikutip dari beberapa sumber:

  • Sumber berita dalam liputan pers harus jelas dan tidak boleh fiktif. Satu harian di Medan melaporkan bahwa dalam suatu kasus dugaan korupsi di Partai Golkar Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumut telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Menurut harian ini, sumber berita adalah Komisaris Besar A. Nainggolan dari Hubungan Masyarakat Polda Sumut yang diumumkan dalam sebuah konferensi pers. Ternyata pertemuan itu tidak pernah ada. Begitu pula petugas humas yang dimaksud itu juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Dengan kata lain, sumber beritanya fiktif. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan harian ini karena telah membuat berita dengan sumber imajiner alias tidak ada atau fiktif.
  • Sesuai dengan asas moralitas, menurut Kode Etik Jurnalistik, masa depan anak-anak harus dilindungi. Oleh karena itu, jika ada anak di bawah umur, baik sebagai pelaku maupun korban kejahatan kesusilaan, identitasnya harus dilindungi. Masih di Medan, satu harian lainnya menemukan adanya pencabulan atau pelecehan seksual oleh seorang pejabat setempat terhadap seorang anak di bawah umur. Koran ini sampai tiga kali berturut-turut menurunkan berita tersebut. Di judul berita pun nama korban susila di bawah umur itu disebut dengan jelas. Tidak hanya itu. Selain memuat identitas berupa nama korban, foto korban pun terpampang dengan jelas dan menonjol karena ingin membuktikan bahwa kejadian itu memang benar. Pemuatan nama dan pemasangan foto korban susila di bawah umur inilah yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.
  • Teguran tertulis untuk Program Siaran “Morning Update” iNews TV. Program Siaran “Morning Update” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 08 September 2021 pukul 09.49 WIB menampilkan informasi tentang “Film-Film yang Bertemakan Mimpi”. Dalam informasi yang disampaikan memuat cuplikan video seorang pria dan wanita sedang berciuman bibir. Selain itu pada tanggal 30 Agustus 2021 pukul 09.51 WIB menampilkan cuplikan video yang terdapat adegan perkelahian antara dua orang pria yang saling menodongkan senjata.
  • Teguran tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik “Metro Hari Ini” Metro TV. Program Siaran Jurnalistik “Metro Hari Ini” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 17.11 WIB menampilkan visualisasi adegan seorang pria sedang memegang, menyalakan, dan menghisap rokok.

 

Berdasarkan contoh-contoh di atas, jelas bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi akibat tidak sesuai dengan kode etik penyiaran maupun jurnalistik. Adanya hukum komunikasi dan komunikasi hukum ini tentunya jelas untuk memberikan batasan atau menjadi salah satu filter yang secara tegas dilakukan oleh lembaga yang berkaitan dengan jurnalistik dan penyiaran. Hal ini juga erat kaitannya dengan fungsi koreksi dari pers. Fungsi koreksi dari pers artinya pers memiliki keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Hal ini sangat berhubungan sebagai bentuk tanggung jawab pers atas informasi atau berita yang disampaikan. Pers tidak bisa sembarangan dalam memberikan informasi atau berita kepada khalayak.

 

Referensi

 

Identitas Penulis

Nama Penulis              : Andreas Eko Soponyono

NIM                               : 200501010004

Prodi                            : PJJ Komunikasi

Perguruan Tinggi        : Universitas Siber Asia

Email Responden        : andreasekosoponyono@gmail.com

Ikuti tulisan menarik Andreas Eko Soponyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB