x

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Foto- Oji/nvl

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Jumat, 25 Februari 2022 18:18 WIB

Menteri Perdagangan Tidak Hadir, Rapat Kerja Kelangkaan Minyak Goreng di DPR RI Tertunda

Masih ada pengusaha distributor yang yang tidak punya hati nurani. Disaat masyarakat butuh minyak goreng, malah disimpan dan ditimbun didalam gudangnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di saat rakyat sedang menderita, terdampak Covid, sejumlah Pengusaha besar ada yang mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan lebih besar. Mereka melakukannya dengan cara menimbunan minyak goreng, sebagai   bahan pokok kebutuhan rakyat, dan menjualnya dengan harga mahal.

Masalah adanya penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh para pedagang yang tergolong sebagai distributor ini mencuat kepermukaan, setelah adanya keresahan masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mendapakan minyak goreng di para pengecer. Kalaupun ada harganya hingga diatas Rp 20.000 per liternya.

Terkait dengan minyak goreng yang menjadi polemik ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi IV (Sudin), Komisi VI (Martin Manurung), dan Komisi VII (Sugeng Suparwoto), dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (17/2) kemarin menggelar rapat kerja, tapi gagal dilaksanakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ketua pimpinan rapat Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. " Rapat terpaksa kita undur, karena Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi tidak hadir. Menurut Rahmat, soal pangan ini (minyak goreng) tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga, tapi harus lintas sektoral, karena itu kita membuat rapat gabungan. 

Menurut Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, masalah minyak goreng ini, menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia. Perlu adanya sikap tegas dari Menteri Perdagangan, agar masalah minyak goreng ini segra selesai dan dapat diatasi, karena pemerintah juga sudah memberikan dana subsidi, untuk mengatasi dari tingginya harga minyak goreng di pangsa pasar.  

“Rapat gabungan DPR RI ini dilakukan, untuk mendengar keterangan dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, sebagaimana janji yang pernah diucapkannya Pada tanggal 6 Februari 2022 lalu,  yang intinya menyatakan. Pihaknya (Deprindag) telah mengatur Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), serta Crude Palm Oil (CPO), sebagai solusi mengamankan stock minyak goreng di dalam negeri,” kata Rachmat Gobel.  

“Namun faktanya, sudah lebih dua minggu, para kaum ibu rumah tangga masih merepet, karena tidak ada itu minyak goreng murah,” kata Gobel. Sedangkan para produsen berdalih, kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri, menyesuaikan dengan patokan harga minyak sawit global di pasaran, harga minyak goreng berada di kisaran Rp 20.000 per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 11.500 per liter.  

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung, operasi pasar yang dilakukan pemerintah, merupakan satu di antara strategi untuk mengendalikan harga minyak goreng. Namun operasi pasar ini dilakukan sebagai reaksi jangka pendek, terhadap kondisi pasar tertentu. Tetapi tidak menjamin untuk mengantisipasi permasalahan kelangkaan minyak goreng secara sistemik dan jangka panjang," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan dana Subsidi triliunan rupiah, diprogramkan untuk produsen Domestic Market Obligation (DMO) yang melakukan ekspor CPO kewajiban memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Sedangkan untuk produsen Domestic Price Obligation (DPO) wajib menerapkan harga jual Crude Palm Oil (CPO) di dalam negeri sebesar  Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter, kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung.

“Target pemerintah untuk mengumpulkan 200 juta liter minyak goreng/bulan, dari produsen minyak, setidaknya hanya terealisasi 10%. Sehingga pada bulan Januari pemerintah berhasil mengumpulkan 20 juta liter minyak goreng. Dengan kebijakan itu diharapkan dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng yang saat ini tengah terjadi di pasar masyarakat,” kata Martin Manurung.

Terkait dengan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah di Indonesia, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih dari Politisi Partai Golkar memina dan mendesak Mendag untuk memberantas kartel-kartel minyak goreng yang menyengserakan rakyat, karena membuat harga minyak goreng melambung tinggi dan menjadi langka, sehingga mempengaruhi upaya pemulihan ekonomi yang sudah sangat baik dilakukan oleh pemerintah selama masa pandemi. "Sudah saatnya kartel minyak goreng ini diberantas," kata Gde Sumarjaya Linggih, yang akrab dipanggil Demer.  

Selain itu, Demer juga meminta kepada Lutfi, untuk mengawal dan melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp11. 500/ liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Hal ini ditekankan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih, karena HET itu nyaris tidak ada di pangsa pasar.

Sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi wahyudi, pada hari Sabtu  (19/2/2022) mengatakan, pihaknya (Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut) mendatangi tiga gudang di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Diantaranya gudang PT I, di Jalan Industri, Tanjung Morawa. Menemukan 1.184 kotak atau 23.680 pcs minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen.       

Selain itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan membenarkan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut juga mendatangi gudang PT A, di Jalan Kawasan Industri, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter merek Parveen, sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs, dan di gudang PT S, di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam. Ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli, sebanyak 25.361 kotak.

Selain itu, menurut Kepala Satgas Pangan Irjen Polisi Helmy Santika di Kompleks Mabes Polri, Senin (21/2) juga mengatakan bahwa, pihaknya (Satgas Pangan Polri) menemukan 61,18 ton minyak goreng yang ditimbun dan dijual hanya ke pelaku industri di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Minyak goreng tersebut merupakan minyak goreng curah, untuk masyarakat. Namun minyak goreng curah itu ditimbun dan dijual ke pelaku industri dengan harga yang lebih tinggi.

Terkait dalam masalah penimbunan bahan pokok untuk kepentingan masyarakat itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bisa diancam dalam Pasal Pasal 107 jo 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pas 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda, paling banyak Rp 50.000.000.000,” kata Ramadhan (Djohan Chaniago). 

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler