x

Ilustrasi Semua Orang Sama di Mata Hukum. Sumber: hariansib.com

Iklan

Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau)

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Agustus 2020

Senin, 28 Februari 2022 09:55 WIB

Manusia Untuk Hukum Atau Hukum Untuk Manusia?

Acap ditemui suatu peraturan yang terlepas dari kebutuhan di tengah masyarakat. Karena kita sudah terlanjur terbiasa menjadikan hukum "panglima" yang harus dipatuhi. Akhirnya suatu peraturan diterapkan meski merugikan masyarakat dan tidak diketahui apa mangfaatnya. Padahal, hukum dibuat untuk menolong manusia menjalani hidup dengan norma-norma kebaikan, keadilan, dan kemanfaatan bagi peradaban, bukan sebaliknya hukum dibentuk untuk hukum itu sendiri. Hukum untuk manusia; sosiologi hukum.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Acap ditemui suatu peraturan yang terlepas dari kebutuhan di tengah masyarakat. Karena kita sudah terlanjur terbiasa menjadikan hukum "panglima" yang harus dipatuhi. Akhirnya suatu peraturan diterapkan meski merugikan masyarakat dan tidak diketahui apa mangfaatnya. Padahal, hukum dibuat untuk menolong manusia menjalani hidup dengan norma-norma kebaikan, keadilan, dan kemanfaatan bagi peradaban, bukan sebaliknya hukum dibentuk untuk hukum itu sendiri. Hukum untuk manusia; sosiologi hukum. 

Salah satu referensi yang memadai untuk dirujuk perihal perdebatan posisi hukum dalam kehidupan manusia adalah buku Konsep Dasar Sosiologi Hukum yang ditulis oleh Hamzarief Santaria. Seorang praktisi hukum sekaligus founder startup KlinikHukum.ID, yang fokus pada kajian sosiologi hukum, hukum ekonomi internasional, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Buku ini merupakan wujud komitmen penulis dalam menambah referensi di bidang sosiologi hukum. Tujuannya, agar, mereka yang berkecimpung di ‘dunia hukum’ dapat memahami seluk-beluk hukum dilihat dari aspek sosiologis.

Tulisan Santaria secara gamblang mengulas perihal definisi sosiologi hukum. Ada tiga jenis pendekatan dalam ilmu hukum, yaitu pendekatan normatif, pendekatan empiris, dan pendekatan filosofis. Pada konteks sosiologi hukum kental dengan pendekatan empirik, yakni mempelajari hukum dari sudut kenyataan kenyataan dalam masyarakat (das sein). Lebih lanjut, Achmad Ali mengemukakan bahwa pendekatan tersebut memandang hukum sebagai seperangkat realitas (reality), tindakan (action), dan perilaku (behavior). Dari beragam definisi yang dirumuskan para ahli hukum mengenai sosiologi hukum kemudian dirangkum dan disederhanakan oleh penulis “suatu cabang ilmu hukum yang mengkaji hukum dengan menggunakan pendekatan empiris yang objek kajiannya adalah hukum dalam kenyataan”.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Telaah atas sosiologi hukum bagian dari cabang ilmu hukum atau bagian dari cabang ilmu sosiologi, menyajikan diskusi yang cukup panjang. Namun sejak awal penulis sudah meprediksi sebagaimana ungkapan Latin “quot homines tot sententiae” artinya “banyak pendapat sebanding dengan banyak kepala manusia”. Itulah kedewasaan seorang akademisi dan praktisi. Oleh karenanya secara tegas penulis menyatakan perspektif yang dipakai adalah sociological jurisprudence –istilah yang dikemukakan oleh Roscoe Pound. Dasarnya jelas karena latar belakang penulis sebagai seorang ahli hukum (yuris) maka perspektif hukum yang digunakan. Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dan dalam, turut pula dibahas sejarah perkembangan, tokoh penting, serta kegunaan dan tujuan sosiologi hukum.

Konsep memiliki arti gagasan berupa pengertian yang digambarkan atau diabstraksikan. Itu juga yang menjadi batasan buku ini, yakni konsep dasar dari sosiologi hukum. Konsep menjadi dasar atau pondasi untuk memahami suatu suatu ilmu, termasuk memahami sosiologi hukum. Hamzarief menuliskan konsep dasar sosiologi hukum secara sistematis dan lengkap berdasarkan pengalamannya sebagai akademisi dan praktisi hukum. Penulis mengonfirmasi adagium “Het recht hink achter de feiten aan”, sebuah ungkapan yang menggambarkan betapa hukum selalu tertatih-tatih di belakang realitas sosial. Kesenjangan antara hukum dan peristiwa-peristiwa sosial menyebabkan hukum kehilangan kewibawaaanya. Oleh karenanya hukum harus mampu menyesuaikan diri terhadap setiap perubahan sosial yang ada.  

Karya tulis ini terdiri atas sepuluh bab bahasan yang dirumuskan. Bab pertama “Pendahuluan” menjelaskan konsepsi sosiologi hukum. Bab dua mendalami tentang “Aliran-aliran dalam Sosiologi Hukum”. Bab tiga menelaah “Kaidah Hukum dan Kaidah Non Hukum”. Bab empat menjelaskan “Hukum dan Struktur Sosial”. Bab lima menganalisis “Hukum dan Perubahan Sosial”. Bab enam menyelami isu “Hukum sebagai Kenyataan Sosial”. Bab tujuh meninjau “Fungsi dan Tujuan Hukum di dalam Masyarakat”. Bab delapan, penulis akan diajak mempelajari ahwal “Tipe-tipe Hukum di dalam Masyarakat”. Bab Sembilan mengkaji “Efektifitas Hukum di dalam Masyarakat”. Terkahir, bab sepuluh, pembaca diundang berdiskusi mengenai “Konflik dan Penyelesaian”. Kesemuanya bab tersebut cukup lengkap menjelaskan konsep dasar sosiologi hukum dari sudut pandang sosiological jurisprudence.  

Ringkasnya, buku terbitan Setara Press kelompok Intrans Publishing ini dianjurkan menjadi referensi oleh para akademisi maupun praktisi hukum. Disarankan bagi mahasiswa fakultas hukum atau sekolah hukum pada semua jenjang. Selain itu, baik juga dijadikan acuan atau pegangan oleh pengajar mata kuliah sosiologi hukum, advokat, serta aktivis dan pemerhati hukum. Kajian ini mampu mengasah nalar dan memperdalam ilmu para penekun hukum, utamanya berdasar pada pendekatan empiris atau realitas di masyarakat (das sein). Tidak ada batasan bagi masyarakat luas yang memiliki ketertarikan belajar ahwal sosiologi hukum, karya bestari nan elok ini memadai, nikmat serta patut dibaca.

Maka jelaslah bahwa hukum dibentuk untuk menolong manusia dalam menjalani kehidupannya; hukum untuk manusia. Dengan demikian sangat penting untuk melandaskan peraturan hukum berdasarkan kebutuhan yang ada dan berkembang di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh kaku seolah tidak boleh dikaji ulang dan dievaluasi, karena mengingat dinamika kehidupan bermasyarakat juga selalu bergerak dan mencipta peribahan sosial. Hukum harus dapat mengikuti secara cepat dan tepat merespon perubahan tersebut, jika tidak maka kehidupan berjalan tanpa hukum yang aktual memadai dan akan merugikan.

Ikuti tulisan menarik Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau) lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler