x

Iklan

RIFA AWALIA ZAHRA 2021

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 4 Juni 2022

Sabtu, 4 Juni 2022 19:56 WIB

Persoaalan Isbal dan Perbedaan Pendapat para Ulama Mengenai Hukumnya

Isbal ialah memanjangkan kain atau celana di bawah mata kaki. Mengenai hadits yang menerangkan keharaman isbal, ulama berbeda pendapat. Ada yang mutlak mengharamkannya, dan ada pula yang tidak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Memanjangkan atau melebihkan celana di bawah mata kaki ini biasa di sebut dengan isbal, orang yang melakukan isbal ini disebut dengan musbil. Hadits larangan isbal ini hanya diperuntukkan untuk kaum laki laki saja, jadi bagi kaum wanita hadits itu tidak berlaku.
 
Hal mengenai isbal ini masih sering menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. Hal ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi, karena para ulama sudah membahas tuntas hadits-hadits yang membahas tentang masalah menganai isbal ini.
 
Persoalan isbal ini, Permasalahannya bukan pada orang yang tidak melakukan isbal, karena nabi tidak pernah mempermasalahkannya. Tetapi masalahnya ada pada orang yang melakukan isbal. Karena ada beberapa hadits nabi saw. Yang jelas membahas mengenai hukum orang yang melakukan isbal.
 
Salah satunya ialah:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
“Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaianya dalam keadaan sombong.” (HR. Muslim no. 5574).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 5576)
 
Sebagaian ulama ada yang berpendapat bahwa jika menjulurkan celana tanpa di sertai sifat sombong, maka hukumnya makruh karena melihat dari konteks hadis Ibnu Umar. Berarti yang di maksudkan dengan menjulurkan kain atau celana di bawah mata kaki sehingga mendapat ancaman adalah yang menjulurkan kainnya dengan sombong maka ini hukumnya adalah haram. Pendapat ini adalah pendapat yang di pilih oleh Imam An-Nawani dalam syarh shahih muslim dan rhiyadus shalihin, juga merupakan pendapat Imam Syafi’i serta pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdullah Ali Bassam ditawadhihul ahkam min bulughul marram.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib yang bercorak Syafi’I menjelaskan memanjangkan busana melebihi kedua mata kaki karena sombong, hukumnya memang haram. Dan jika di lakukan tanpa ada kesombongan hukumnya adalah makruh.
Imam Ibnu Quddamah al-Hanbali dalam kitabnya al-Mughni, mengatakan memanjangkan busana berupa jubah atau celana hingga mata kaki, hukumnya makruh. Jika hal itu dilakukan karena keangkuhan maka hukumnya adalah haram.
 
Tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa isbal ini mutlak keharamannya. mereka berpendapat bahwa jika seseorang melakukan isbal tapi tidak di sertai dengan kesombongan itu sama saja hukumnya haram. Mereka berpendapat atas dasar hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
 
Dalam ceramah ustadz Adi Hidayat (06/04/17) beliau mengatakan bahwa jika hadits mengenai isbal ini jika di kumpulkan maka dapat di simpulkan bahwa:
1. Nabi ingin mengajarkan dalam hadis isbal ini, agar kita berlaku tawaddhu dan tidak berlaku sombong dalam berperilaku.
Ada sebuah riwayat hadits mengenai isbal ini. Jadi ketika itu ada sesorang yang melewati rasul dengan pakaian yang isbal, ketika orang itu lewat nabi mengatakan bahwa “orang yang pakaiannya di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka” kalimat yang berupa ancaman dari nabi. tetapi sebelum orang tersebut lewat, nabi tidak pernah mengatakan itu sebelumnya.
Lalu ketika itu Abu Bakar As-Shiddiq celana nya selalu melebihi mata kaki, di karenakan tubuh Abu Bakar itu kecil, jadi celananya sering merosot. Lalu ia bertanya kepada nabi,” ya rasul, lalu bagaimana denganku?” lalu rasul menjawab bahwa sayyidina abu bakar itu tidak termasuk pada hadits tersebut. Karena hadits ini ditujukkan kepada orang yang isbal disertai kesombongan.
 
2. Menunjukkan kehati-hatian dalam beribadah.
Seperti dalam kisah seseorang yang memanjangkan bajunya ketika ingin melaksanakan sholat. Lalu nabi menyuruhnya untuk kembali berwudhu, lalu ia berwudhu. lalu ia disuruh lagi oleh nabi untuk berwudhu lagi sampai 3 kali. hal ini ada dalam sebuah hadits Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ».
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia shalat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima shalat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.).
Dalam hadits tersebit, Rasulullah menyuruh terus orang itu untuk terus mengulangi wudhu nya sampai 3 kali di karenakan ditakutkan ketika orang itu berwudhu, wudhu nya jadi tidak sempurna karena pakaiannya yang terlalu panjang.
 
Oleh karena itu, baik yang melakukan isbal atau yang tidak melakukan isbal diperintahkan untuk menjaga kebersihan dan keindahan pakaiannya untuk beribadah dan juga jangan tersirat rasa kesombongan. Juga jangan saling mencela diantara kalian. Wallahu'alam.
 

Ikuti tulisan menarik RIFA AWALIA ZAHRA 2021 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu