x

Ilustrasi Semua Orang Sama di Mata Hukum. Sumber: hariansib.com

Iklan

032 Rita Puspaningsih

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 6 Juni 2022

Selasa, 7 Juni 2022 17:07 WIB

Arbitrase: Pengertian dan Jenisnya

Dalam sengketa tentunya terdapat penyelesaian masalah salah satunya dengan arbitrase, arbitrase juga memiliki jenis yang bermacam-macam

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perkembangan arbitrase sebenarnya telah dimulai sejak zaman Yunani Kuno, dan berlangsung hingga ke negara-negara dagang di Eropa. Penyebaran arbitrase ini tiba di Amerika serikat sebagai akibat imigrasi besar-besaran pada 1870.

Walaupun sampai pada 1970 kasus-kasus yang menggunakan arbitrase masih berkisar di antara kasus bisnis, tetap saat ini arbitrase telah meliputi banyak hal seperti kasus malpraktik kedokteran, perlindungan konsumen, dan lingkungan hidup.

Pasal 33 Piagam PBB juga termasuk yang menyarankan agar pihak yang bersengketa dapat mencari penyelesaian melalui jalan perundingan (negosiasi), mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam suatu hubungan bisnis selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa.

sengketa yang perlu diantisipasi adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya.

Arbitrase yang dimaksud adalah macam-macam arbitrase yang diakui eksistensi dan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perselisihan yang terjadi antara para pihak yang mengadakan perjanjian.

Pengertian Arbitrase

Arbitrase adalah suatu prosedur yang oleh para pihak yang berselisih secara suka rela setuju untuk terikat pada putusan pihak ketiga yang netral di luar proses peradilan yang normal.

ata arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin), arbitrage (belanda), arbitration (inggris), schiedspruch (jerman), dan arbitrage (prancis), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesutu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit.

pangertian arbitrase adalah cara-cara penyelesaian hakim partikulir yang tidak terkait dengan dengan berbagai formalitas, cepat dan memberikan keputusan, karena dalam instansi terakhir serta mengikat, yang mudah untuk melaksanakan karena akan di taati para pihak.

undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitarse dan alternatif penyelesaian sengketa umum pasal 1 angka 1, arbitarse adalah:

“cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para puhak yang bersengketa.”

Jenis jenis Arbitrase

a. Arbitrase Ad Hoc (Volunter)

Arbitrase ad hoc adalah suatu badan arbitrase yang dapat dibentuk, baik setelah maupun sebelum timbulnya sengketa dan akan berakhir pada saat selesainya sengketa tersebut.

Dalam arbitrase ad boc ini formalitas-formalitas dan prosedur pelaksanaan arbitrase, diserahkan atau ditentukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa.

b. Arbitrase Institusional (Institusional Arbitration)

Dalam pasal 1 ayat 2 Konvensi New York 1958, arbitrase institusional ini disebut dengan istilah permanent arbitral body." Hal ini dikarenakan bentuk dan sifat dari arbitrase ini sendiri, yaitu suatu arbitrase yang dibentuk oleh suatu organisasi tertentu dan bersifat tetap atau. permanen.

Menurut Gunawan Wijaya, arbitrase institusional adalah lembaga atau badan arbitrase yang bersifat tetap.

Lembaga ini sengaja didirikan oleh suatu organisasi tertentu dan bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang timbul dari suatu.

Badan arbitrase institusional selain bersifat permanen atau tetap pendiriannya juga tidak didasarkan pada ada tidaknya sengketa. Dengan kata lain, badan arbitrase institusional ini sudah berdiri sebelum timbulnya sengketa.

pada praktiknya arbitrase yang bersifat institusional ini lebih diminati karena dirasakan mempunyai keunggulan bila dibandingkan dengan arbitrase yang bersifat ad hoc.

c. Arbitrase Institusional Regional (Regional Arbitration)

Arbitrase institusional regional adalah suatu lembaga arbitrase yang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya berwawasan regional, seperti Regional Center for Arbitration yang didirikan oleh Asia-Afrika Legal Consultative Committee (AAALC).

Itulah penjelasan mengenai pengertian serta jenis arbitrase yang di paparkan pada mata kuliah Arbitrase Syariah di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Kontributor: Rita Puspaningsih dan Dr. Syaeful Bahri. S.Ag.MM.

Ikuti tulisan menarik 032 Rita Puspaningsih lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler