x

Wakil Presiden Maruf Amin di Lumajang. Antara.

Iklan

Slamet Samsoerizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2022

Selasa, 28 Juni 2022 16:07 WIB

Wapres Maruf Amin Pimpin Pemerintahan Hingga 2 Juli 2022

Ada yang urgen dilakukan di dalam negeri, saat Preiden Jokowi melakukan lawatan keluar negeri. Inilah yang dilakukan Presiden, dengan menetapkan Wapres Maruf Amin Pimpin Pemerintahan Hingga 2 Juli 2022.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta - Ma'ruf Amin,  Wakil Presiden RI sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2022 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden memimpin Pemerintahan Indonesia.  Mengapa? Lalu apa saja tugasnya?

 

Lawatan Ke Luar Negri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo  dalam sepekan ke depan akan melakukan perjalanan kenegaraan ke luar negeri. Dilansi r dari kantor berita Antara Selasa, 28 Juni 2022 09:46 WIB, Presiden Jokowi menjelaskan akan melawat ke sejumlah negara. Setelah dari Jerman, lalu ke Ukraina dan akan bertemu dengan Presiden Zelenskyy. Tujuannya  adalah untuk mengusung perdamaian antara Ukraina dan Rusia.

Presiden Joko Widodo   dengan didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers terkait dengan kunjungan kerja ke luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (26/6/2022).

"Misinya adalah mengajak Presiden Ukraina, Presiden Zelenskyy, untuk membuka ruang dialog dalam rangka perdamaian, untuk membangun perdamaian, karena memang perang harus dihentikan dan juga yang berkaitan dengan rantai pasok pangan harus diaktifkan kembali" papar Presiden Joko Widodo.

 

Tiga Tugas  

Apa saja tugas selama 24 Juni hingga 2 Juli 2022 ini? Penugasan terkait tugas Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Tujuan Wapres melaksanakan tugas sehari-hari Presiden tersebut dalam keppres disebutkan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.

Pertama, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.

Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan kepada Presiden.

Ketiga,  ketetapan keppres adalah setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

 

 

Ikuti tulisan menarik Slamet Samsoerizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler