x

Ilustrasi-Sertifikat-Tanah. Foto-Ist.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Rabu, 20 Juli 2022 07:22 WIB

4 Dari 30 Orang yang Dituduh Mafia Tanah, adalah Oknum BPN

Baru 32 hari. Hadi Tjahjanto dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggantikan Sofyan Djalil. Puluhan tersangka oknum Badan Pertanahan Nasional berhasil diringkus Polisi, diduga terlibat dalam jaringan “ Mafia Tanah.”

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hadi Tjahjanto dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari rabu, 15 Juni 2022, di Istana Negara Jakarta. Dengan maksud dan tujuan untuk memberengus dan memberantas mafia tanah.  

Hingga Sabtu kemarin, 16 Juli 2022, dalam kurun waktu 32 hari kerja, tim yang dibentuk Menteri ATR/BPN, khususnya untuk wilayah Jakarta Selatan, Cilincing, Jakarta Utara, dan Bekasi, berhasil menangkap 19 tersangka.

Mereka 30 orang itu telah ditetapkan jadi tersangka dan dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya, untuk proses penyidikan. 4 tersangka di antaranya pejabat, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan 10 tersangka lainnya pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan lima lainnya, terdiri dari 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang Kepala Desa, satu orang dari jasa perbankan.  

Empat orang yang telah ditetapkan jadi tersangka dari ATR/BPN itu telah ditahan, mereka berisial PS (59 tahun).  Saat ini PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Namun saat kasus terjadi PS menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan. Lalu RS (58 tahun), Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat, juga mantan Kasie Pengukuran, Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.  

Dua orang lainnya yang telah ditangkap Polisi adalah MB (56 tahun) dari kantor BPN wilayah Jakarta. Serta NS (50 tahun), saat ini menjabat kepala kantor BPN Kota Palembang. NS pernah menjabat Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, ke-4 orang itu ditangkap atas dugaan tindak pidana Terkait mafia tanah, yang dilakukan secara bersama  -sama, sehingga menimbulkan pada kerugian bagi orang lain.  

Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menilai. Berdasarkan hasil penyelidikan disimpulkan bahwa, PS adalah aktor intelektual dalam kegiatan kasus mafia tanah. PS mampu membuat peta bidang tanah palsu. Untuk mengecohkan tata letak lokasi bidang tanah korbannya.  

Setelah peta bidang tanah warkah palsu itu dibuat oleh PS. PS juga merubah/ mengganti data nama dan nomor Sertifikat tanah dengan nama orang lain. Sesuai dengan peta lokasi tanah yang telah dibuatnya itu, dengan demikian seakan-akan lahan tanah yang dihuni korbannya itu benar, bukan dilokasi yang dihuninya.    

Hengki Haryadi juga menjelaskan, dalam kasus mafia tanah ini. PS bekerjasama dengan MB, NS dan RS. Tidak menutup kemungkinan ada melibatkan pemodal, selain pejabat BPN, serta instansi lainnya. “Jadi. Kelompok ini berkomplot, melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri,” jelasnya. Hengki.  

Menurut Kasubdit Harta benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi. Dari hasil penyelidikan pihaknya diketahui PS menyiapkan alat khusus untuk digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak di sertifikat. Kemudian ditimpa dengan ketikan baru, atas nama tersangka, di lembar sertifikat tersebut. Alat itu ditemukan oleh Polisi. 

Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah sertifikat yang semestinya sudah diserahkan kepada masyarakat sejak tiga tahun lalu. “ Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Kasihan masyarakat,” kata AKBP Petrus Silalahi.   

Polisi menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, terkait adanya laporan dari 6 orang korban kasus dugaan sindikat mafia tanah. Dan dari penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah alat bukti yang cukup. Setelah pemeriksaan, sejumlah saksi mengakui adanya praktek mafia tanah itu.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam suatu acara menyampaikan harapannya. Pada tahun 2025, semua lahan tanah masyarakat, harus sudah bersertifikat. Untuk itu, 80 juta eksemplar sertifikat, untuk rakyat Indonesia, tinggal dibagikan saja oleh BPN. Semua biaya sertifikat itu ditanggung oleh Pemerintah.

Namun faktanya, dari hari kebulan berganti, 126 juta sertifikat tanah yang semestinya dipegang oleh masyarakat, hingga tahun 2015 baru 46 juta sertifikat yang diterima masyarakat. Sedangkan sisanya yang belum dibagikan pada masyarakat, ada 80 juta sertifikat. “ Kalau BPN berpedoman dengan kebiasaan memproduksi sertifikat 500.000 dalam pertahunnya. Berarti, untuk 80 juta sertifikat tanah, masyarakat harus menunggu 160 tahun," ungkap Jokowi, dengan sedikt nada geram.

Dari itu Jokowi menargetkan kepada BPN, sepanjang tahun 2018 pemerintah harus menyelesaikan 8 juta sertifikat, tahun 2019 Presiden memberikan target 9 juta sertifikat dan seterusnya. Harapan Jokowi, dimasa akhir jabatannya, semua lahan tanah rakyat kecil sudah memiliki bersertifikat. Agar lahan tanah rakyat tidak lagi bersengketa.

Presiden Jokowi menegaskan hal itu. Maksudnya, agar BPN mengutamakan kepentingan rakyat papan bawah. “ Yang kecil-kecil, 200 meter persegi saja, entah itu hak milik, entah itu HGB sulit diselesaikan, Sedangkan untuk menerbitkan sertifikat yang gede-gede, Hak Guna Bangunan (HGB) 10 ribu hektare, HGB 2 ribu hektare, HGB 30 ribu hektare pun diberikan dengan cepat oleh BPN. Ini saya yang minta untuk rakyat kecil, tapi masih diabaikan,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi merasa khawatir, terkait banyaknya masalah sengketa lahan tanah yang akhir-akhir ini semangkin marak terjadi. Pada umumnya rakyat kecil yang menjadi korban dari perbuatan mafia tanah. Untuk itu Presiden berharap, kepada Menteri ATR/BPN. Hadi Tjahjanto dan Kapolri, untuk menindak tegas, terhadap para mafia tanah yang meresahkan masyarakat papan bawah.  

Terkait dengan masalah lahan tanah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas nama Presiden Republik Indonesia, juga telah membagikan lahan kawasan hutan seluas 2.657.007 Ha, untuk Perkebunan seluas 429.358 ha, Hutan Produksi yang dapat DiKonversi (HPK) berhutan tidak produktif seluas 938.878 ha, untuk cadangan pencetakan sawah baru 39.229 Ha.

Untuk kehidupan dan pemukiman transmigrasi, serta fasilitas umum dan fasilitas Sosial, lahan garapan sawah dan tambak, Pertanian lahan kering diberikan seluas 1.249.542 Ha, pada 26 Provinsi yang ada di Indonesia. Hal ini merupakan wujud kebijakan Pemerintah (KLHK), sebagaimana SK Nomor. 8716/ 16/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018, tanggal 20 Desember 2018. Melalui Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018, tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden No. 88 tahun 2017 tentang PPTKA. ***

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler