x

Sumber foto:https://pixabay.com/

Iklan

Wahyu Tanoto

Penulis yang menyukai kopi hitam dan jadah goreng, namun ngapak.
Bergabung Sejak: 4 Agustus 2022

Sabtu, 22 Oktober 2022 10:34 WIB

Waspada, 58% Perempuan Mengalami Pelecehan Seksual secara Daring

Biasanya korban cenderung sulit bahkan sama sekali tidak berani melapor. Mereka juga takut, malu, diancam, diintimidasi, dan distigma negatif. Apalagi akses terhadap proses-proses peradilan hukum sering belum dipahami. Ini menyebabkan kian bertambahnya tantangan dalam penyelesaian berbagai persoalan kekerasan kekerasan seksual.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kemudahan akses internet merupakan kenyataan dari berkembangnya tekhnologi, namun, di sisi lain muncul sejumlah kerentanan terhadap kemudahan tersebut, salah satunya memicu terjadinya kekerasan seksual. Di masa lalu kekerasan berbasis gender boleh jadi hanya terjadi di dunia nyata. Untuk saat ini setiap orang rentan menjadi korban kekerasan seksual berbasis daring atau lazim disebut sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Akses teknologi yang begitu mudah dan bahkan “memanjakan” ini ternyata membuka peluang bagi orang tidak bertanggung jawab melakukan kekerasan seksual di dunia maya. Meskipun demikian, sering kali, korban enggan melapor karena malu atau takut dianggap telah melakukan kesalahan. Atau sebaliknya, laporan korban tidak ditanggapi serius oleh penegak hukum. Contohnya yang pernah dialami oleh 11 anak yang menjadi korban dengan modus operandi menggunakan perantara game daring "free fire". Peristiwa ini telah diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada September 2021, tahun lalu.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa KBGO dapat menimpa setiap orang, termasuk anak-anak. Menurut Survei Plan Internasional pada 2019 yang dilakukan kepada 14000 perempuan usia 14-25 tahun di 22 negara, 58 persen perempuan mengalami pelecehan seksual daring. Selanjutnya 50 persen partisipan juga menyatakan lebih sering terjadi pelecehan seksual daring dibandingkan luring. Kejadiannya, paling umum di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dirilis pada 5 Maret 2021, terdapat 940 kasus KBGO dari sebelumnya 281 kasus sepanjang 2020. Meskipun ruang lingkup interaksi di masa pandemi semakin terbatas secara ruang, tetapi kekerasan seksual tetap terjadi dalam bentuk online, seperti komentar seksis, serta penyebaran video dan foto tanpa izin. Dari survei online pada 315 responden pada tangal 6 sampai 19 April 2020, sebanyak 86 orang responden bahkan mengalami pelecehan seksual selama WFH, 68 responden mengaku menyaksikan pelecehan seksual, 30 responden pernah menjadi korban dan saksi pelecehan seksual.

Menurut lapran SAFEnet, sebanyak 78% korban pernah dilecehkan di dua sampai tujuh teknologi komunikasi sekaligus dalam jangka waktu satu bulan selama WFH. Bahkan SAFEnet melalui Subdivisi Digital At-Risks (DARK), juga menyebutkan adanya peningkatan aduan kasus penyebaran konten intim non-konsensual hingga hampir 400%. Hanya saja, patut disayangkan sebagian besar dalam kasus KBGO tidak semua korban menyadarinya atau belum memahami bagaimana memproses pelaporannya kepada penegak hukum.

Kompleksitas korban

Salah satu korban menceritakan kisahnya di platform Secreto: sebuah platform yang memungkinkan komunikasi secara anonim. Dengan begitu, identitas korban tetap rahasia. Secreto adalah sebuah ruang bagi setiap orang yang ingin bercerita secara anonim tentang KBGO.

Pada laman https://secreto.site/id/msg/318084984 korban menceritakan kisahnya begini: “Sekitar 1 jam yg lalu sekitar pukul 21.00 wib saya dikabari lewat chat oleh keponakan saya. Dia bilang supir saya tadi ngintip saya di sela bawah pintu kamar. Jujur saya lebih takut bahwa dia punya foto/video saya di kamar mandi. Posisi ventilasi tidak terlalu tinggi dan sangat memungkinkan untuk orang2 gapunya otak ngintip pake hp. Saya sudah ada ketakutan lama bertahun2 karena dia sudah bekerja selama itu. Saya selalu mengawasi tapi namanya lg di kamar mandi tidak bisa terus memantau. Akhirnya saya plester skrg ventilasi itu. Ketakutan saya usaha saya plester ventilasi kamar mandi sudah terlambat. Apa yg harus saya lakukan?? Saya bingung. Saya mau diem2 buka hp dia tp takut melanggar privasi. Saya tidak punya bukti kuat tp saya sudah mencurigai lama karena hampir setiap saya di kamar mandi ada bau rokok atau ada supir itu sedang nongkrong di sekitar situ dg hp nya”.

Dari peristiwa di atas, tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa pengalaman telah memberikan pelajaran berharga pada beberapa peristiwa kekerasan seksual, termasuk KBGO. Biasanya korban cenderung sulit bahkan sama sekali tidak berani melapor; tidak bersedia melapor, atau tidak mengerti proses pelaporan. Mereka juga takut, malu, diancam, diintimidasi, distigma negatif. Atau bahkan dalam upaya mencari informasi tentang akses terhadap proses-proses peradilan hukum yang belum dipahami secara lengkap, dapat menyebabkan semakin bertambahnya tantangan dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan kekerasan, terutama berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

Semua orang mafhum dampak KBGO bisa membuat korban mengalami tekanan batin, depresi, kecemasan berlanjut dan ketakutan, serta rentan bunuh diri. Bahkan ada yang menyebut jika korban KBGO juga dapat menjadi pengangguran dan kehilangan penghasilan sebagai dampak dari kerugian ekonomi. Mereka juga mengalami keterbatasan ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pekerjaan.

Ini artinya, kasus KBGO semakin mendesak kita; orangtua, praktisi pendidikan, praktisi kesehatan, praktisi hukum, aktivis LSM, instansi pemerintah serta masyarakat umum agar memahami betapa pentingnya selalu waspada dan memiliki kesadaran kritis ketika mengakses dunia maya. Karena, dunia maya seperti rimba yang sulit untuk “dijinakkan”.

Selain itu, penjagaan bagi anak-anak yang berada di ruang publik tampak masih belum kuat, minimnya akses peradilan hukum yang terjangkau dan friendly (ramah) korban untuk menuntut, serta kondisi sosial-ekonomi-budaya masyarakat yang masih diselimuti sistem patriakhis juga menjadi tantangan yang tidak mudah. Lebih miris lagi pelabelan negatif terhadap korban pelecehan kerap menjadi julukan baru bagi penyintas kekerasan seksual. Akibatnya, semakin menjadi beban psikis yang mesti ditanggung selama hidupnya.

Upaya yang bisa dilakukan

Membaca kisah-kisah di platform Secreto, tergambar jelas KBGO menimbulkan trauma mendalam bagi korbannya. Jika di lingkungan terdekat ada yang menjumpai/menjadi korban KBGO, setidaknya lakukan 3 langkah ini, yaitu: Pertama, berusaha untuk mendokumentasikan kejadian tersebut. Jika memungkinkan, lakukan secara detail. Misalnya, kronologi dituliskan agar dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan pada aparat penegak hukum. Misalnya, platform online tempat terjadinya KBGO (FB, IG, Twitter, WhatsApp, dll).

Kedua, mencari bantuan. Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan terdekat dari lokasi tempat tinggal, contohnya pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendampingan psikologis seperti layanan konseling, dan bantuan keamanan digital. Atau bisa juga menghubungi Komnas perempuan yang saat ini telah menyediakan saluran pengaduan melalui telepon 021-3903963 dan 021-80305399 atau melalui email ke mail@komnasperempuan.go.id.

Ketiga, blokir dan laporkan pelaku. Di ranah daring, saat ini sudah tersedia opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun yang dianggap mencurigakan, telah melakukan KBGO, meneror, mengintimidasi atau bahkan melakukan perundungan kepada pihak pemilik platform yang digunakan.

Hadirnya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan oleh DPR (12/4/22) hendaknya menjadi momentum bagi negara untuk hadir bagi para korban dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang kian bertambah jumlahnya.  Dalam hal ini bisa kita memaknai UU TPKS sebagai bentuk komitmen negara memenuhi hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

UU TPKS harus segera diimplementasikan guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual. Pekerjaan rumah sudah menunggu di depan mata, yaitu pensusunan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, harus disiarkan kepada semua pihak. Agar warga negara juga bisa meningkatkan literasi di bidang hukum. Dengan begitu, setiap warga negara terhindar dari segala bentuk kekerasan seksual. Semoga. ***

 

Ikuti tulisan menarik Wahyu Tanoto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler