x

Iklan

Daffa Fauzan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2022

Senin, 28 November 2022 18:31 WIB

UU Tentang Perizinan Rokok Elektrik dan Cairan Likuid Rokok Elektrik

Artikel ini membahas tentang perizinan peredaan rokok elektrik dan cairan likuid dalam Perlindungan Konsumen Ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perkembangan rokok saat ini sudah semakin modern seiring perkembangan zaman dimana rokok saat ini berbentuk mesin dengan menggunakan baterai dan cairan yang dinamakan likuid dalam pemakaiannya, di Indonesia produk tersebut masih diimpor dari luar negeri, saat ini peraturan yang melandasi tentang rokok elektrik dan cairan likuid baru ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik.

Berdasarkan fakta-fakta yang didapat bahwa rokok elektrik tersebut beredar harus mendapatkan surat izin edar terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang, saat ini peredaran yang rokok elektrik ternyata tidak sah karena belum memiliki izin edar, karena peredaran yang tidak diawasi tersebut ditemukan cairan yang mengandung narkoba, untuk kepentingan konsumen atas keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam penggunaannya, perlu segera dikeluarkan surat izin edar dari lembaga yang berwenang.

Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana peraturan tentang izin peredaran rokok elektrik dan cairan likuid rokok elektrik dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana hak-hak konsumen terhadap peredaran rokok elektrik dan cairan likuid dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan menelaah hukum melakui studi kepustakaan berupa hukum primer, sekunder, dan tersier. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu memberikan gambaran seteliti dengan manusia, keadaan, dan gejala lainnya, serta menggunakan metode penemuan hukum analogi dalam mencari esensi lebih umum dari sebuah peristiwa hukum atau perbuatan hukum yang belum diatur dalam undang-undang.

Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan rokok elektrik dan cairan likuid hanya sebatas ketentuan impor dan pengenaan cukai saja, terkait peredarannya belum diatur secara jelas, pemerintah diharapkan segera membuat aturan perihal hal tersebut agar pengendalian peredaran produk tersebut dapat diawasi, perlindungan konsumen dalam hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan belum dijamin karena hingga saat ini produk tersebut masih diedarkan secara bebas tanpa adanya pengawasan.

Perkembangan rokok di Indonesia di dominasi oleh rokok konvensional berbahan dasar cengkeh yang biasa digunakan untuk pengobatan, seirin berkembangnya zaman saat ini rokok konvensional sudah mulai tergantikan dengan rokok elektrik yang dikembangkan oleh SBT.CO.LDT sebuah perusahaan yang berbasis di China sejak tahun 2004, dimana rokok elektrik tersebut menggunakan baterai dan uap untuk membakar cairan yang dinamakan likuid.

Saat ini Indonesia masih impor produk tersebut dari luar negeri, aturan mengenai impor rokok elektrik saat ini terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik, pada Pasal 6 ayat (2) huruf (d) dijelaskan bahwa untuk peredaran rokok elektrik dan cairan likuid nya harus terdapat rekomendasi dari lembaga pemerintahan non kementrian yang menyelenggarakan urusan bidang pengawasan obat dan makanan (BPOM), Hingga saat ini lembaga pemerintahan non kementrian pengawas obat dan makanan belum mengeluakan izin peredaran perihal cairan likuid rokok elektrik tersebut, Sehingga rokok elektrik dan cairan likuid nya yang beredar saat ini melanggar aturan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 dan mengenai pengenaan cukai rokok elektrik beserta cairan likuidnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, menurut PERMENDAG Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik pada Pasal 1 ayat (1) diartikan sebagai perangkat rokok yang digunakan dengan memanaskan cairan yang menghasilkan asap dan dihisap oleh pemakainya yang termasuk likuid nikotin dan pengganti likuid nikotin yang digunakan sebagai isi mesin rokok elektrik. Pasal 14 menjelaskan bahwa Rokok elektrik asal impor hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Dalam PERMENKEU Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Pasal 1 angka 14 dijelaskan bahwa cairan likuid nikotin rokok elektrik termasuk ke dalam klasfikasi ( HTPL ) atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, yaitu hasil tembakau yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, pada Pasal 19 disebutkan bahan-bahan yang terkandung dalam HTPL antara lain ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup dan tembakau kunyah. Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa HTPL ditetapkan tarik cukai hasil tembakau sebesar 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir.

Ikuti tulisan menarik Daffa Fauzan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu