Perbup Kabupaten Bekasi Tentang Perluasan Kesempatan Kerja Sudahkah Optimal?

Rabu, 30 November 2022 09:04 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Artikel ini menjelaskan tentang peraturan bupati Kabupaten bekasi tentang peluasan kesempatan kerja. Hal ini karena angka pengangguran masih tinggi, oleh karenanya pemerintah harus segera mengoptimalkan peraturan bupati tenatang peluasan kesempatan kerja.

Pengangguran menjadikan salah satu kasus yang mesti ditangani oleh pemerintah. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Bekasi mencapai 10.9 persen di tahun 2022. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi pengangguran tahun 2021 mencapai 11.54 persen. 

Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja sebagai acuan untuk mengurangi jumlah pengangguran. Apalagi pada masa Covid-19 banyak terjadi PHK oleh perusahaan yang mengalami penurunan produksi. Faktor lain adalah arus urbanisasi perusahaan di Kabupaten Bekasi. Hal ini, menjadi persoalan yang penting untuk diatasi pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Bekasi telah merencanakan aksi untuk mengurangi jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi. Ada enam aksi yang akan direalisasikan: pelaksanaan pelatihan kompetensi kerja, pelatihan wirausaha mandiri, kajian pasar kerja dan UMKM, kerjasama penempatan pencari kerja, perbaikan hubungan industrial, serta penyelenggaraan sekolah pra kerja. Perencanaan aksi yang disusun oleh Disnaker Kabupaten Bekasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Banyaknya jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan data Disnakermencapai 7.339 perusahaan. Seharusnya dengan perusahaan yang beroperasi mencapai jumlah besar, bahkan kabupaten Bekasi merupakan industri terbesar di Asia Tenggara seharusnya bisa mengatasi jumlah pengangguran. Namun, hal tersebut tidak menjamin untuk menyelesaikan jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi. Berbagai Balai Latihan Kerja (BLK) yang dibangun tidak mampu mencetak tenaga kerja yang sepenuhnya dibutuhkan oleh industri, dan peraturan bupati tentang perluasan kesempatan kerja belum berjalan optimal. Lalu bagaimana mengatasi jumlah pengangguran? Dengan cara apa pemerintah mengoptimalkan pengurangan jumlah pengangguran yang berada di Kabupaten Bekasi saat ini?

Karena hal ini menjadi persoalan penting dengan jumlah pengangguran yang masih tinggi dan berbagai Balai Latihan Kerja (BLK) yang masih tidak mampu mencetak kualitas tenaga kerja, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 yang masih belum berjalan optimal. Maka dari itu, Pemerintah harus menentukan alokasi minimal 30 persen pegawai di setiap perusahaan berasal dari warga lokal serta mengoptimalkan peraturan bupati nomor 9 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja. Sebab, perlu cepat ditindak agar nantinya kasus jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi tidak mengalami kenaikan lagi.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Muhamad Maryo

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
img-content
Lihat semua