x

Sorang anak yang sedang ketakutan di dalam kegelapan

Iklan

Cheryl Septiazalfa S

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 5 Januari 2023

Jumat, 13 Januari 2023 13:14 WIB

Ketakutan Pelajar Menjadi Pekerjaan Rumah Besar untuk KPAI

Pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa bulan kebelakang pelecehan dan kekerasan seksual menjadi momok bagi seluruh orang terutama dalam instansi pendidikan.  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan seksual pada lembaga pendidikan sepanjang 2022, kasus ini dihitung berdasarkan yang pernah tercatat dan diproses secara hukum.

Pada survei yang dilakukan oleh FH UNPAD terkumpul 612 responden yang menunjukan 22.1% mengaku pernah mengalami kasus kekerasan seksual di dalam kampus, 73.4% responden pernah mendengar adanya kasus kekerasan seksual di kampus, sedangkan 10.6% mengaku pernah melihat secara langsung kasus tersebut. KPAI mencatat korban sebanyak 207 anak yang terdiri dari 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki.

Usia korban dari rentang 3-17 tahun, dengan rincian usia PAUD/TK (4%), usia SD/MI (32%), usia SMP/MTS (36%), dan usia SMA/MA (28%). Selain itu KPAI juga mencatat berbagai modus pelaku yaitu dengan megiming-iming korban agar mendapatkan nilai bagus, menjadi polwan, bermain game online pada smartphone pelaku, meminta untuk dipijat, hinggan meminta untuk menyapu ruangan. Jika korban menolak akan diancam dengan memukul dan dibentak oleh pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anak-anak menjadi generasi penerus bangsa dan harus menerima pendidikan yang layak pada lembaga pendidikan formal maupun non formal. Anak-anak menjadi bibit untuk mengembangkan bangsa untuk menjadi lebih baik dan layak dijalani dikemudia hari. Tetapi nyatanya menurut data pada paragraf di atas terdapat banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak terutama dalam lembaga pendidikan yang mana di ruang lingkup sekolah. Lingkungan sekolah yang diharapkan dapat memberikan pendidikan yang layak bagi para pelajar menjadi ketakutan tersendiri oleh orang tua dan pelajar lainnya.

Banyaknya kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah menjadi pekerjaan tambahan untuk para kepala sekolah hingga guru. Tetapi oknum tersebut justru yang menjadi pelaku pelecehan seksual tersebut. Guru yang tadinya dipercayai menjadi tenaga ahli mengajar justru ditakuti oleh pelajar. Dengan semakin berkembangnya teknologi pada zaman ini membuat mudahnya seluruh masyarakat mengakses konten-konten seksual, terutama pengajar ataupun pelajar.

Lembaga pendidikan adalah termasuk lembaga yang dipercaya oleh setiap orang tua untuk membantu para anak mendapatkan pelajaran yang tidak didapat dalam rumah. Sejak munculnya banyak kasusu kekerasan seksual pada anak dalam lembaga pendidikan menjadikan orang tua sangat pilah-pilih dalam menempatkan anaknya dalam suatu lembaga pendidikan. Bahkan banyak pelecehan seksual terjadi oleh guru terhadap murid terdapat dalam lembaga pendidikan Islam atau biasa disebut pesantren. Beberapa kasus pelecahan seksual yang sangat membuat geger akhir-akhir ini yaitu kasus yang terjadi pada pengajar di Pondok Pesantren di Lumajang, Jawa Timur yang melakukan pelecahan seksual pada beberapa santrinya. Kejadian tersebut sudah menjadi “PR” bagi lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kejadian tersebut membuat seluruh masyarakat Indonesia geram akan kelakuan pengasuh ponok tersebut. Bahkan Ia telah melakukan pelecehan kepada lebih dari 10 orang santri wati pada pondok pesantren tersebut dan beberapa diantaranya sempat melahirkan anak. Bahkan pelaku sempat mengelak dari kejadian tersebut dan enggan untuk dipanggil dan dibawa oleh pihak kepolisian.

Selain itu masih banyak korban pelecahan seksual dalam lembaga pendidikan yang masih belum berani dalam melaporkan kasus yang terjadi kepada KPAI. Lembaga yang diketuai oleh Ai Maryati Solihah berpendapat mengenai hukum untuk pelaku kekerasan seksual bahwa yaitu mengenai kebiri untuk para pelaku pelecehan seksual sebetulnya telah ada tetapi belum pernah dilakukan hinggan detik ini dikutip dari artikel tempo.com dengan judul KPAI Minta Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikaji Lagi, Ada Pelaku di Bawah Umur. Ketua KPAI tersebut masih mempertimbangkan kembali mengenai hukum kebiri tersebut, ditakutkan pelaku masih dibawah umur. Perkataan tersebut membuat geram para pembaca dikarenakan pelaku tetaplah pelaku, traumatik akan tetap ada walupun pelaku dihukum mati sekalipun.

Kejadian tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi KPAI untuk memberantas oknum pelaku pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Selain itu setiap lembaga pendidikan juga harus turut membantu dalam memberantas pelaku pelecehan seksual di dalam sekolah. Korban harus dibantu dalam melaporkan kejadian tersebut dan lingkungan harus turut membantu dalam memperbaiki mental korban. KPAI mencatat 18 kasusu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan selama tahun 2021 dan total tersebut cukup memprihatinkan. Terdapat 22.22% kasus tersebut terjadi di sekolah dibawah wewenang KEMENDIKBUDRISTEK dan 77.78% terjadi pada pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementrian Agama dikutip dari wawancara Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pada tirto.id (28/12/2021).

Menurut Nadiem Makarim selaku Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terdapat tiga dosa besar yang terus membayangi sekolah dan satuan pendidikan sebagai sebuah lembaga pendidikan, salah satunya adalah kekersan seksual. Lalu apa yang dilakukan oleh KPAI untuk mebrantas kejadian tersebut dan bagaimana KPAI serta Instansi pendidikan lainnya dalam menangani korban serta pelaku pelecehan seksual?. Dikutip dalam web itjen.kemdikbud.go.id dengan judul artikel Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang di tayangkan pada 8 November 2022, terdapat cara-cara mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, yaitu pertama dengan menciptakan lingkungan yang aman, sehinggan nantinya dapat melindungi dari tindakan kekerasan seksual. Kedua. Pembelajaran sex education dengan memberikan pemahaman kepada seluruh pelajar mengenai pembelajaran seksual agar mengetahui dan memahami pentingnya menjaga diri dan mengenal batasan-batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis atau orang lain. Ketiga, dengan meningkatkan keamanan lembaga pendidikan dengan memasang CCTV di berbagai sudut sekolah. Keempat, dengan menyeleksi guru atau tenaga pengajar tidak hanya memiliki kemampuan mengajar yang baik juga harus memiliki akhlak yang baik. Terakhir, sanski berat terhadap pelaku pelecehan seksual.

Lalu apa yang dilakukan KPAI terhadap penanganan korban pelecehan seksual?. Pada wawancaranya dengan media nu.or.id Aliyatul Maimunah mengatakan, korban pemerkosaan harus menerima penanganan sampai beres, “Kekerasan seksual menyebabkan mengalami dampak psikologis luar biasa, seperti ketakutan, stres, depresi, trauma, merasa tidak berguna, merasa kotor, merasa bahwa masa depannya hancur, dan lain sebagainya” ujar Margaret. Upaya yang dilakukan dalam penanganan korban pelecehan seksual terdapat empat langkah, pertama denga mengedukasi kesehatan reproduksi, nilai agaa, dan nilai kesusilaan. Kedua, adanya rehabilitas sosial. Ketiga, pendampingan psikososial pada saat pengobatan hingga pemulihan. Keempat, perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan muali dari penyelidikan, penuntutan, sampai sidang di pengadilan,” paparnya kembali.

Dengan adanya penanganan yang dilakukan oleh KPAI tidak luput dari tugas pemerintah, guru sekolah, hingga keluarga dalam menangani korban pelecehan seksual. Keluarga menjadi peran penting dalam penanganan korban pelecehan seksual karena keluarga menjadi tempat teraman bagi korban. Pelecehan seksual dalam dunia pendidikan juga harus segera diusut tuntas, selain itu KPAI harus memberikan penyuluhan sejak dini mengenai cara melaporkan, menangani, dan melawan saat pelecehan seksual terjadi di lingkungan sekitar kita.

 

Ikuti tulisan menarik Cheryl Septiazalfa S lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler