x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Selasa, 28 Februari 2023 19:32 WIB

Ternyata Banyak Pekerja Tidak Tahu Soal Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Ternyata banyak orang belum tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga keuangan). Apa manfaatnya dan bagaimana program DPLK berjalan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ternyata banyak orang belum tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Maka wajar, tingkat inklusi DPLK masih tergolong rendah, hanya sekitar 6% dari total pekerja formal di Indonesia. Sementara tingkat literasi-nya pun hanya 14%. Artinya, hanya 14 dari 100 orang yang tahu DPLK dan hanya 6 dari 100 orang yang punya DPLK. Jadi, pekerja yang lainnya bagaimana?

Untuk itu, penting mengenalkan DPLK kepada publik. Agar tahu dan paham akan pentingnya DPLK sebagai program pensiun untuk mempersiapkan hari tua atau masa pensiun yang nyaman.  Tanpa perencanaan masa pensiun yang baik, sangat dimungkinkan seorang pekerja akan mengalami masalah finansial di hari tuanya. Akibat tidak adanya dana yang cukup membiayai kebutuhan hidupnya. Apalagi pensiun adalah sesuatu yang pasti terjadi, maka harus dipersiapkan sejak dini.

 Berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) klaster dana pensiun disebutkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran pasti (PPIP) yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Itu berarti, DPLK dapat diikuti oleh 1) pekerja sebagai program yang mengusahakan manfaat pensiun setelah berakhirnya masa kerja sebagai kesinambungan finansial di hari tua atau masa pensiun dan 2) pemnberi kerja atau perusahaan sebagai program yang diimplementasikan untuk kewajiban imbalan pascakerja atau lebih kenal uang pesnagon kepada para pekerjanya, baik akibat pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. DPLK seharusnya menjadi solusi juga atas fakta yang menyebut bahwa “9 dari 10 orang yang bekerja “tidak siap” menghadapi pensiun karena kurangnya persiapan untuk masa pensiun pada saat masih bekerja.  

 

DPLK sebagai program pensiun makin sangat diperlukan oleh pekerja di Indonesia. Karena survei membuktikan bahwa tabungan orang Indonesia saat ini rata-rata hanya cukup untuk membiayai hidup selama 11 minggu ke depan. Fakta lainnya, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Maka wajar konsekuensi di masa pensiun: 70% pensiunan akhirnya bergantung pada anak atau orang lain, 20% masih bekerja lagi, dan hanya 10% pensiunan yang benar-benar hidup sejahtera di hari tua.

 

DPLK, sejatinya memberikan beberapa manfaat. Di antaranya manfaat untuk pekerja adalah 1) adanya pendanaan yang “pasti”, 2) adanya jaminan kesinambungan penghasilan saat penisun, 3) lebih disiplin menabung untuk hari tua, 4) iuran yang disetor dapat dicatat sebagai pengurang pajak penghasilan PPh 21, 5) ada hasil investasi yang optimal, dan 6) akumulasi dananya dibukukan atas nama pekerja sehingga terpisah dari kekayaan pemberi kerja.

 

Sementara dari sisi pemberi kerja atau perusahaan, DPLK memberikan manfaat anatar lain: 1) menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari, 2) sebagai skema yang tepat untuk mendanakan kewajiban imbalan pascakerja sesuai yang tercantum di PSAK 24 dan sesuai dengan Perppu No. 2/2022 Cipta Kerja, 3) iuran ke DPLK dianggap sebagai biaya sehingga dapat mengurangi PPh Badan (PPh 25), 4) menjadi added value bagi perusahaan, dan 5) iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

 

Lalu, apakah aman dana atau uang pensiun yang ada di DPLK? Sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK pada Pasal 167 ditegaskan “Aset Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti iuran Pemberi Kerja, iuran Peserta, hasil pengelolaan aset harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas aset pendiri”. Hal ini sebagai jaminan keamanan dana di DPLK, di samping sebagai bagian dari komitmen perlindungan konsumen.

 

Intinya, ada 3 (tiga) keuntungan seorang pekerja baik formal maupun informal menjadi peserta DPLK. Yaitu 1) adanya “pendanaan yang pasti” untuk hari tua atau masa pensiun, 2) ada hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan 3) ada fasilitas perpajakan pada saat manfaat pensiun dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Dan yang paling penting,, besar kecilnya manfaat pensiun yang diterima sangat bergantung pada 1) besarnya iuran yang disetor, 2) pilihan investasi selama menjadi peserta, dan 3) lamanya kepesertaan di DPLK.

 

Maka patut disadari bersama, bahwa program pensiun bukanlah soal “biaya” tapi soal “komitmen” untuk mempersiapkan hari tua. Masa pensiun pun bukan soal “waktu” tapi soal “keadaan”, mau seperti apa di masa pensiun? Mau sejahtera atau susah di hari tua. Karena itu, pekerja maupun pemberi kerja memiliki tanggung jawab yang sama untuk merencanakan masa pensiun yang nyaman, khususnya melalui DPLK. Istilahnya, kerja yes pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK

 

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler