x

Sumber ilustrasi: viva.co.id

Iklan

Vicky Maulana Alfian

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Desember 2022

Kamis, 23 Maret 2023 06:14 WIB

Menelaah Peran Angin Sebagai Aktor Utama Tragedi Kanjuruhan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ringan hingga bebas terhadap lima terdakwa pada Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang setidaknya menewaskan 135 orang. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi menjatuhkan vonis bebas pada dua anggota Polres Malang dalam perkara tersebut, keduanya yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang di vonis dengan pidana 3 tahun penjara. Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakkan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan, Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan kata Hakim. Semua pihak yang mempunyai hati dan nalar yang jernih pasti menyayangkan atas keputusan ini, keputusan yang tentunya sangat tidak manusiawi dan menciderai keadilan, apalagi dengan menjadikannya Angin sebagai Kambing Hitam. Hmm, kasian si Angin, tiba-tiba disalahin. Apakah Tolak Angin dan Antangin JRG memberi keterangan? Mari kita simak ulasannya dibawah ini

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Aaanginnn bawaalaaahh, jiwakuu melayaang...

Mungkin potongan sebuah lagu inilah yang menjadi inspirasi bagi hakim yang meng-kambing hitamkan si-angin pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang,

Setidaknya ada 135 orang meninggal dunia pada tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur, 1 Oktober 2022 sialm. Saat itu sedang berlangsung laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya. Peristiwa tersebut ditengarai menjadi tragedi sepakbola terbesar kedua sepanjang sejarah. Rekor pertama terjadi di Kota Lima, Peru pada 24 Mei 1964 di pertandingan babak kualifikasi kedua Olimpiade Tokyo, antara Peru vs Argentina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan beberapa sumber yang ada, salah satu penyebab atas terjadinya tragedi di Kanjuruhan adalah penembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian. Tembakan itu mengakibatkan kepanikan penonton yang berebut keluar area stadion sehingga banyak penonton terinjak-injak. Mereka kehabisan nafas dan banyak korban berjatuhan.

Proses di-kambing hitamkan0nya si angin terjadi pada hasil sidang vonis terdakawa yang dilakukan pada 16 Maret 2023. Menurut hakim penembakan gas air mata oleh anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang. Saat itu asap yang dihasilkan tembakkan gas air mata terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan. "Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan". Ammar putusan tersebut yang membuat publik bertanya-tanya dan menyayangkan atas bebasnya beberapa terdakwa dalam Tragedi mengerikan di Kanjuruhan.

Lalu apabila logikanya seperti itu? Apakah kita bisa juga mengartikan bahwasannya jika kita melempar petasan ke kantor Polres dan biarkan ia jatuh lalu kita salahkan gravitasi bumi? Tentu bukan kan?

Kabarnya si angin keras membantah mereka adalah pelaku utamanya. Mereka juga membantah telah membawa gas air mata. Mereka menjelaskan yang mereka bawa adalah keadilan dan integritas dari penegak hukum.

Nampaknya Majelis Hakim juga perlu menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat penjelasan angin, Avatar Aang bisa menjadi opsi utama menjadi saksi.

Inilah secuil potret menyedihkan dari pengadilan negeri wakanda. Hal-hal nyeleneh ini akan terus terjadi apabila tidak ada perhatian khusus dari lembaga-lembaga yang berwenang.

Semoga yang menyalahkan angin tidak bisa buang angin.

Sekian dari saya, Terimakasih

Ikuti tulisan menarik Vicky Maulana Alfian lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler