x

\xd DENGAN METODE SIMULASI, LAPAS KELAS I MALANG BERI PENYULUHAN HUKUM PERDAGANGAN ORANG PADA WBP

Iklan

Berita Lapas

Lapas Kelas I Malang
Bergabung Sejak: 25 November 2022

Senin, 17 April 2023 19:48 WIB

Lapas Kelas I Malang - Dengan Metode Simulasi, Kanwil Kemenkumham Jatim Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang Pada Warga Binaan

Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Kanwil Kemenkumham Jatim yang bertempat di Aula Pengambilan Kunjungan Lapas.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Kanwil Kemenkumham Jatim yang bertempat di Aula Pengambilan Kunjungan Lapas.

Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hermin Yuliati menjadi pemberi materi Penyuluhan Hukum dengan tema Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum Melalui Metode Simulasi tentang Perdagangan Orang. Perdagangan orang menjadi hal yang penting diketahui dimana era modern saat ini perbudakan telah dihapuskan, jadi perdagangan orang adalah hal yang dilarang di hukum Indonesia.

Untuk Mempermudah penyampaikan, penyuluhan ini menggunakan metode simulasi Perdagangan Orang. WBP yang mengikuti kegiatan ini nampak antusias menyimak materi. Dengan simulasi diharapkan materi yang disampaikan Penyuluh Hukum dapat dipahami dengan mudah akan bahayanya perdagangan orang atau human trafficking.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk UU 21 tahun 2007, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. Hal ini dilakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum merupakan hak bagi WBP dimana sebagai upaya perbaikan lebih baik ke depan saat telah selesai masa pidana dan sebagai upaya menjadikan masyarakat sadar hukum dalam lingkup bernegara dan berbangsa.


L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Ikuti tulisan menarik Berita Lapas lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler