x

Ilustrasi tambang ilegal. Sumber foto: penasultra.com

Iklan

Anggalih Bayu Muh Kamim

Pegiat Kajian Agraria
Bergabung Sejak: 14 Mei 2023

Senin, 22 Mei 2023 07:33 WIB

Memasung Hak Atas Air: Beban Produksi dan Reproduksi Perempuan dalam Bayang-bayang Tambang

Artikel ini berupaya menyampaikan beban produksi dan peran rumah tangga perempuan akibat akses air mereka terganggu oleh tambang, padahal perempuan sebelumnya telah terbebani dalam memiliki tugas sebagai pengambil air untuk kebutuhan rumah tangga. Perempuan baik yang tersingkir akibat tambang, terpaksa menjadi mata rantai tambang maupun justru menentang keberadaan pertambangan kenyataannya bukan berarti lepas dari beban mereka dalam pengambilan air bagi keluarga.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kegiatan pertambangan apapun jenis komoditasnya memberikan dampak serius pada penghidupan rakyat di sekitarnya, khususnya dalam hal akses air. Pihak yang paling terpinggirkan sebagai konsekuensi dari terhambatnya akses air adalah para perempuan. Karena merekalah yang selama ini bertugas mengambil air untuk kebutuhan rumah tangga.

Kajian Irianti dan Prasetyoputra (2019) menunjukkan bahwa 42,3% rumah tangga yang dikaji mengantungkan peran perempuan dewasa dalam mengambil air dari sumber air di tengah minimnya penyediaan air dari pemerintah. Sebanyak 1,57% rumah tangga bahkan mengandalkan anak perempuan dalam mengambil air (Irianti & Prasetyoputra, 2019). Dengan demikian, kerusakan sumber air akibat tambang otomatis akan berdampak langsung pada beban yang ditanggung perempuan dalam rumah tangga.

Perempuan menjadi semakin tak memiliki keleluasaan dalam memenuhi penghidupannya dan semakin bertambah beban mereka dalam fungsi produksi (kerja upahan) serta reproduksi (kerja dalam rumah tangga). Peran perempuan dalam ranah domestik apalagi selama ini tidak pernah diakui sumbangsihnya dalam perspektif “ekonomi” dengan melihat ranah domestik sebatas tempat konsumsi, padahal perempuan berperan penting dalam menopang penghidupan keluarga seperti dalam pengambilan air (Ford & Parker, 2008). Struktur pengetahuan dari masyarakat maupun pemerintah (sejak Orde Baru) bahkan melanggengkan peran perempuan untuk sebatas menjadi “pelengkap suami” dan terbatas pada kerja rumah tangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan serius muncul sebab beberapa perempuan kemungkinan juga harus menambah sumber pendapatan keluarga dengan mengambil pekerjaan lainnya termasuk yang terkait dengan mata rantai pertambangan di tengah beban mereka dalam rumah tangga. Kita lebih lanjut berupaya melihat berbagai beban reproduksi dan produksi perempuan yang muncul akibat terganggunya akses air akibat tambang. Kita lebih lanjut berupaya melihat dilema kondisi perempuan yang (terpaksa) bertahan hidup menjadi bagian mata rantai tambang atau justru sepenuhnya menentang pertambangan untuk mempertahankan “kondisi yang dianggap baik” atau bahkan justru termarginalkan akibat aktivitas pertambangan.

“Kondisi kekalahan” rakyat akibat kegiatan pertambangan menjadi situasi paling sulit yang dihadapi oleh perempuan dan biasanya memang dimulai dari gangguan akses air. Kondisi tersebut misalnya dihadapi oleh perempuan Desa Long Loreh, Malinau Selatan, Kabupaten Malinau sebagai akibat dari sungai yang tercemah limbah operasi tambang batu bara (Shahbanu et al., 2018a). Pencemaran sungai membuat hasil produksi pertanian tak lagi memadai untuk menopang penghidupan keluarga di Long Loreh, akibatnya perempuan harus ikut mencari penghasilan tambahan dengan menanam sayuran untuk dijual di tengah beban rumah tangga mereka.

Kerusakan sungai Malinau membuat mereka harus menempuh jarak kurang lebih 20 menit dengan mengendarai motor untuk keperluan irigasi, padahal warga mengantungkan anak sungai yang dekat rumah sebelum tercemar limbah batu bara. Perusahaan batu bara berupaya memberikan akses air PDAM kepada warga sebagai “kompensasi,” namun air baku yang diambil tetap saja berasal dari sungai yang tercemar serta aliran air tak selalu lancar.

Kerusakan sungai akibat limbah batu bara membuat warga harus menempuh jarak lebih jauh ke ladang selama 2-3 jam dari kampung, padahal sebelumnya hanya berjarak 10-20 menit dengan jalan kaki. Perusahaan tambang berupaya “memfasilitasi” rakyat dengan menyediakan sopir dan truk untuk transportasi bagi warga ke ladang. Beban perempuan justru semakin bertambah disebabkan badan mereka menjadi mudah lelah sebab selama satu jam atau bahkan lebih harus berdiri di dalam truk, pekerjaan mereka dalam bertani pun menjadi tak maksimal akibat sudah kelelahan (Shahbanu et al., 2018a).

Akses air PDAM yang kurang memadai sebenarnya hanya tersedia di desa-desa hilir sungai Malinau. Mereka yang berada di bagian hulu sungai terpaksa harus membeli air yang berasal dari anak sungai yang belum tercemar limbah. Mereka yang tak punya pilihan lain harus mandi ke sungai dengan risiko merasakan gatal-gatal setelah satu sampai dua jam setelah mandi. Air sungai tak lagi bisa digunakan untuk memasak, akibatnya perempuan harus berkendara selama 10 menit menuju anak sungai yang belum tercemar dengan terbatas hanya bisa mengambil sebanyak dua sampai tiga jerigen. Kebutuhan air yang banyak terkadang membuat mereka harus bolak-balik (Shahbanu et al., 2018a).

Kondisi yang hampir mirip dihadapi oleh warga di Kelurahan Jawa, Sanga-sanga, Kutai Kartanegara, namun efek pencemaran sudah sampai merusak sumur-sumur rakyat. Hal tersebut terjadi akibat limbah tambang dialirkan melalui drainase yang melewati permukiman dan jarak aktivitas pertambangan yang dekat dengan rumah warga. Temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bahkan menunjukkan bahwa sumur-sumur warga memiliki kandungan asam melebihi standar baku mutu dan ada yang mongering (Affandi et al., 2023).

Dampak luar biasa dirasakan oleh warga disebabkan sumur biasa digunakan untuk keperluaan memasak, mencuci bahkan digunakan untuk bahan baku usaha air minum. Air asam tambang telah membuat air sumur menjadi keruh, berbau dan “sedikit berasa.” Warga bahkan rentan terkena limpasan banjir dari buangan air buangan tambang yang dapat merusak perabotan rumah tangga. Adanya banjir menambah beban perempuan dengan harus menyediakan waktu dan tenaga untuk membersihkan sisa lumpur yang masuk ke dalam rumah (Affandi et al., 2023). Dengan demikian, beban reproduksi bertambah tak hanya soal pemenuhan kebutuhan air, tetapi juga keselamatan mereka.

Warga harus meninggikan rumahnya dan membangun tanggul dengan biaya sendiri, sedangkan perusahaan hanya mengirimkan petugas untuk mengetuk pintu rumah warga saat curah hujan tinggi. Hal tersebut dilakukan sebab perusahaan enggan menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan. Perusahaan juga berupaya membangun citra dengan memberikan “tali asih,” namun dengan nominal yang terus menurun.

Perempuan yang bekerja menjadi buruh cuci menjadi salah satu pihak yang dirugikan dari sumur yang tak bisa dimanfaatkan lagi. Pihak perusahaan hanya memasangkan akses air PDAM, tetapi warga tetap harus membayarnya sendiri. Beban perempuan yang bekerja menjadi buruh cuci semakin bertambah. Air PDAM juga tak dapat dikonsumsi, sehingga perempuan pun harus mengeluarkan uang lagi untuk membeli air. Perempuan yang lebih marjinal terpaksa harus menampung air hujan untuk kebutuhan mandi dan cuci (Affandi et al., 2023).

Situasi tak kalah pelik harus dihadapi oleh perempuan di Desa Kota Niur, Bengkulu, perbedaannya mereka terpaksa harus mau menjadi bagian dari mata rantai tambang batu bara untuk bertahan hidup. Para perempuan terpaksa menjadi para pengumpul limpasan batu bara yang terbawa aliran air sungai akibat sawah-sawah sudah rusak dan siklus air sudah kacau akibat operasi tambang di desa mereka (Shahbanu et al., 2018b).

Limpasan batu bara di sungai pada dasarnya menunjukkan buruknya praktik operasi tambang di lokasi tersebut dan merubah cara perempuan berinteraksi dengan siklus air serta daerah aliran sungai. Hujan justru dianggap “berkah” bagi perempuan di Kota Niur disebabkan membawa limpasan batu bara yang dapat dikumpulkan oleh warga. Sungai yang sudah berwarna pekat pun terpaksa digunakan oleh warga untuk mandi saat terjadi kemarau panjang pada tahun 2015. Aktivitas mengumpulkan batu bara juga menjadi sumber pendapatan saat menunggu panen kopi dan karet. Batu bara juga memiliki harga relatif stabil di tengah kondisi harga karet yang terus menurun (Shahbanu et al., 2018b).

Perempuan dihadapkan risiko keselamatan kerja saat mengumpulkan batu bara. Pengumpulan batu bara saat malam hari memiliki risiko hanyut terbawa arus lebih besar dibandingkan saat siang hari. Pengumpulan batu bara di dekat mesin penghancur juga membuat perempuan rentan tertimbun runtuhan batu bara berukuran besar. Beban perempuan semakin bertambah disebabkan setelah rusaknya lingkungan mereka menjadi kesulitan menyeimbangkan peran produksi dan reproduksi berbeda dengan saat sawah-sawah mereka belum rusak (Shahbanu et al., 2018b).

Perempuan yang terpaksa menjadi bagian mata rantai tambang dirasakan pula di Gampong Gunung Ketek, Kabupaten Aceh Selatan, di mana ibu rumah tangga mencari tambahan penghasilan menjadi penambang kerikil. Interaksi perempuan dengan air juga terjadi di Gampong Gunung Ketek disebabkan proses penambangan mengandalkan air sungai dan bergantung pada musim penghujan (Sundari, 2019). Kerikil yang terbawa air saat musim penghujan menjadi “berkah” tersendiri bagi perempuan. Perempuan bahkan ada yang ikut bertugas menaikkan kerikil ke truk pengangkut untuk menambah penghasilan.

Perempuan menjadi penambang disebabkan tingkat pendidikan yang rendah dan tak bisa mengakses pekerjaan “yang lebih baik.” Perempuan memiliki tingkat pendidikan rendah disebabkan kemampuan orang tua mereka untuk menyekolahkan pada jenjang lebih lanjut sangat terbatas dan sejak kecil harus ikut mencari penghasilan.

Suami yang memiliki pendapatan terbatas maupun perempuan yang berubah status menjadi janda menjadi pendorong lainnya mereka menjadi penambang. Para perempuan Gunung Ketek sebenarnya sadar tindakan mereka sudah merusak dasar sungai dan menghambat laju aliran air, sehingga berdampak pada penurunan pendapatan (Sundari, 2019).

Penambangan pasir dan batu oleh perempuan juga dilakukan di Daeah Aliran Sungai Gendol, Kabupaten Sleman, di mana mereka mengandalkan kekuatan fisik dan umur dalam menyambung hidup. Kesulitan perempuan untuk mencari sumber penghidupan lainnya sama-sama menjadi penyebab mereka memilih menjadi penambang. Perempuan yang menjadi penambang berada pada usia produktif antara 30-50 tahun dan memiliki tingkat pendidikan rendah (Hastuti, 2017).

Mereka juga memiliki penguasaan lahan terbatas yakni di bawah 1000 meter persegi dan memiliki status “keluarga Pra Sejahtera.” Perempuan di sungai Gendol sebenarnya juga menyadari tindakan mereka membuat erosi di wilayah hulu, meningkatkan risiko longsor, bahkan menyebabkan sumber mata air berkurang. Akibat tak punya pilihan lain, mereka terpaksa terus meneruskan kegiatan penambangan (Hastuti, 2017).

Situasi berbeda di Gunung Mutis, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, di mana perempuan justru menentang penambangan untuk mempertahankan sumber penghidupan termasuk air. Rencana penambangan marmer di Gunung Mutis, NTT ditentang keras oleh perempuan disebabkan ikatan mereka dengan alam yang menjadi sumber air dan bahan perwarna alami bagi tenun-tenun mereka. Perempuan yang berhubungan langsung dengan penggunaan air dalam kebutuhan rumah tangga menjadi pihak utama yang menentang kegiatan penambangan sejak tahun 1999 dipimpin oleh Aleta Baun (Nagari, 2020). Perempuan datang ke rumah penduduk untuk mengajak sesamanya berjuang untuk “menduduki” lokasi penambangan.

Tak hanya rentan mendapatkan represi, perjuangan perempuan menghadapi tantangan dari struktur sosial yang masih menganggap bahwa perempuan tak selayaknya menjadi pemimpin. Aleta Baun akhirnya berhasil menggalang dukungan ratusan penduduk desa dengan sebanyak 150 perempuan melakukan perlawanan dengan menenun di depan pintu lokasi tambang pada tahun 2006. Perempuan dan pria berbagi peran dalam perlawanan. Perempuan menenun dari pagi hingga sore, sedangkan saat malam hari para pria tidur di lokasi tambang. Pria bertugas bergantian melakukan pekerjaan domestik saat perempuan melakukan perlawanan (Nagari, 2020). Perjuangan mereka membuahkan hasil pada tahun 2007 setelah mendapat perhatian pemerintah.

Perlawanan perempuan di Gunung Mutis, NTT muncul juga disebabkan struktur pengetahuan suku Mollo yang memandang adanya kesatuan manusia dengan alam. Strategi yang diambil perempuan di Mollo pun salah satunya dilakukan dengan mengeluarkan payudara untuk menunjukkan bahwa apabila tanah mereka diambil sama dengan air susu ibu juga diambil dan mereka tak bisa menyusui lagi. Aleta Baun mengibaratkan air, hutan, batu, dan tanah selayaknya tubuh manusia. Tanah layaknya daging, air sebagai darah, hutan dianggap urat nadi dan rambut, serta batu selayaknya tulang (Dalupe, 2020). Metafora tersebut muncul untuk menunjukkan bahwa penambangan sama saja merenggut nyawa manusia.

Perjuangan perempuan di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah dilakukan dengan dasar yang mirip dengan memandang bahwa alam adalah gambaran dari seorang ibu. Ibu akan melahirkan anak, sedangkan bumi sebagai “ibu” melahirkan air, tanaman, dan hasil alam lainnya bagi warga sekitar. Perempuan di Kendeng juga membayangkan air selayaknya darah, tanah dianggap sebagai tulang, serta hutan dipandang menjadi rambut (Puspitasari, 2017). Masuknya penambangan untuk peruntukan pabrik semen ditakutkan oleh perempuan akan menyebabkan hilangnya sumber air yang selama ini mereka ambil “secara cuma-cuma.”

Pekerjaan perempuan Kendeng yang sebelumnya bertugas mengurus urusan rumah tangga dan memberi makan ternak dikerjakan oleh suaminya, saat para perempuan melakukan protes sampai ke Jakarta (Puspitasari, 2017). Perempuan bahkan melakukan pengecekan sumber mata air yang rentan terdampak tambang. Temuan warga menunjukkan bahwa ada perbedaan jumlah mata air yang tertera dalam AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dengan kondisi lapangan. AMDAL perusahaan menyebutkan terdapat sejumlah 9 gua, sedangkan temuan warga menunjukkan ada 64 gua. AMDAL menyebutkan terdapat 40 mata air, padahal di lapangan terdapat 125 sumber air (Komnas Perempuan, 2019).

AMDAL juga tak menyebutkan adanya ponor, padahal temuan warga menunjukkan adanya 28 titik ponor. Penambangan semestinya tak bisa dilakukan, apabila terdapat ponor. Ponor merupakan tempat resapan air sebelum masuk ke sungai bawah tanah dan menjadi “aset sosial.” Perempuan memiliki perhitungan sendiri berbasis pengetahuannya, di mana keluarga petani membutuhkan 500 liter air untuk kebutuhan rumah tangga, irigasi dan ternak. Mata air yang terancam otomatis akan memengaruhi keseluruhan penghidupan (Komnas Perempuan, 2019).

Kita telah melihat beban produksi dan reproduksi perempuan akibat dampak tambang tak terlepas dari tanggungan mereka dalam mencukupi air bagi keperluan keluarga. Mereka yang terpaksa menjadi bagian mata rantai tambang maupun perempuan yang tersingkir memiliki relasi yang berbeda, di mana mereka terpaksa harus ikut memilih strategi bertahan hidup lain di tengah siklus hidrologi yang rusak akibat penambangan. Berbeda dengan perempuan-perempuan yang berupaya menentang penambangan, mereka justru ingin menjaga siklus hidrologi yang sudah ada untuk memastikan kebutuhan air mereka tetap terpenuhi. Beban reproduksi yang meningkat dirasakan baik oleh mereka yang tersingkir, terpaksa menjadi bagian dari mata rantai tambang, maupun yang menentang disebabkan bukan berarti ada perlindungan dan pembagian peran secara adil misalnya dalam pengambilan air. Masuknya tambang bersama dengan struktur sosial yang tetap bertahan di tengah ketiadaan penyediaan layanan air bagi rakyat pada dasarnya membuat perempuan terus berada pada kondisi sulit sebagai pengambil air bagi keluarganya.

DAFTAR PUSTAKA

Affandi, A. A., Sihombing, M., & Jari, T. (2023). Dari Wisata Juang Menuju Kota Limbah Tambang. Jaringan Advokasi Tambang. https://www.jatam.org/dari-wisata-juang-menuju-kota-limbah-tambang/

Dalupe, B. (2020). Dari Hutan Ke Politik Studi Terhadap Ekofeminisme Aleta Baun Di Mollo-NTT. Jurnal Polinter Prodi Ilmu Politik FISIP UTA’45 Jakarta, 5(2), 31–51.

Ford, M., & Parker, L. (2008). Thinking about Indonesian Women and Work. In M. Ford & L. Parker (Eds.), Women and Work in Indonesia (pp. 1–16). Routledge.

Hastuti. (2017). Perempuan Penambang Pasir Dan Batu Di Daerah Aliran Sungai Gendol (Quovadis Strategi Bertahan Hidup Dan Kerusakan Lingkungan Di Lereng Merapi). Palastren, 10(1), 109–126.

Irianti, S., & Prasetyoputra, P. (2019). The struggle for water in Indonesia: the role of women and children as household water fetcher. Journal of Water, Sanitation and Hygiene for Development, 9(3), 540–548.

Komnas Perempuan. (2019). Laporan Pemantauan Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan Rencana/Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng Jawa Tengah. https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/webOld/file/pdf_file/2020/Publikasi 2019/Laporan Pemantauan Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng Jawa Tengah.pdf

Nagari, H. P. (2020). Gerakan Sosial Ekofeminisme Melawan Penambangan Marmer di Gunung Mutis Nusa Tenggara Timur. International Journal of Demos, 2(1), 58–67.

Puspitasari, D. (2017). Gerakan Perempuan Melawan Korporasi Tambang (Studi Perspektif Gender di Pegunungan Kendeng Utara, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah). UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Shahbanu, A., Indriadi, D., Pratiwi, I., Jekson, J., Jamil, M., Rupang, P., Maimunah, S., GEB, T., & GEB, T. (2018). Perusakan Ekosistem Sungai, Ironi Kabupaten Konservasi Malinau. In A. Shahbanu & S. Maimunah (Eds.), Oligarki Ekstraktif dan Penurunan Kualitas Hidup Rakyat “Bagaimana Kuasa Oligarki Ekstraktif Batubara Membuat Negara Abai Bersama Menurunnya Kualitas Hidup Warga” Studi Kasus Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Malinau dan Kota Samarinda (pp. 21–43). Jaringan Advokasi Tambang.

Shahbanu, A., Indriadi, D., Pratiwi, I., Jekson, J., Jamil, M., Rupang, P., Maimunah, S., GEB, T., & Siagian, U. A. (2018). Jebakan Pemiskinan, Industri Batubara & Perusakan DAS Bengkulu. In A. Shahbanu & S. Maimunah (Eds.), Oligarki Ekstraktif & Penurunan Kualitas Hidup Rakyat “Bagaimana Kuasa Oligarki Ekstraktif Batubara Membuat Negara Abai Bersama Menurunnya Kualitas Hidup Warga: Studi Kasus Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Malinau dan Kota Samarinda” (pp. 43–59). Jaringan Advokasi Tambang.

Sundari, V. A. (2019). Keterlibatan Perempuan Dalam Usaha Penambangan Kerikil Di Gampong Gunung Ketek Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan [Universitas Islam Negeri AR-Raniry]. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14846/

 

 

Ikuti tulisan menarik Anggalih Bayu Muh Kamim lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Fotosintesis

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Kamis, 9 Mei 2024 17:19 WIB

Terpopuler

Fotosintesis

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Kamis, 9 Mei 2024 17:19 WIB