x

Foto: KemenPPPA RI/Istimewa

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 8 Juni 2023 15:16 WIB

KemenPPPA Pantau Persidangan Kasus Penganiayaan Anak agar Hak Anak Terjamin

Sidang kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak CDO sedang berjalan. KemenPPPA memastikan terpenuhinya hak korban anak, termasuk hak restitusi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sidang perdana kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak CDO dengan terdakwa MDS dan SLR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan awal pekan ini. SAPA 129 hadir untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

"Memastikan terpenuhinya hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak selama persidangan serta memastikan proses hukum ini berjalan sesuai dengan peraturan,” ujar Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA dalam keterangannya, hari ini (8/6).

Nahar menekankan pihaknya melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus memantau proses persidangan ini. Dalam persidangan Tim SAPA 129 berperan mendampingi dan memantau kesehatan korban anak, berkoordinasi dengan keluarga dan penasehat hukum, dan memastikan kondisi fisik dan psikis korban anak CDO dalam kondisi yang baik.

“Kondisi korban anak CDO masih dalam proses pemulihan, kami akan memastikan kebutuhan korban dalam mendapatkan dukungan psikologis dan psikososial. Kami terus melakukan pendampingan yang dibutuhkan korban anak CDO dalam mendapatkan hak-haknya sebagai korban,” ungkap Nahar.

Tidak hanya pendampingan, KemenPPPA mendorong korban anak CDO mendapatkan hak Restitusi dari terdakwa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas tindak Penganiayaan yang dilakukannya.

Korban anak berhak mengajukan Restitusi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Restitusi, Kompensasi, Bantuan Saksi dan Korban jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana. Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 menyatakan pada ayat (1) setiap Anak yang menjadi korban tidak pidana berhak memperoleh Restitusi. Sedangkan pada ayat (2) huruf (e) dijelaskan Anak korban tindak pidana merupakan Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

“Untuk memastikan hak Restitusi, telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga terkait yang terus mengawal dan memantau perkembangan kasus tindak penganiayaan ini,” tutur Nahar.

Restitusi itu merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh korban.

KemenPPPA telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana awal tahun lalu.

Lebih lanjut, Nahar menyampaikan, pemantauan persidangan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Sebagai kementerian yang dimandati urusan perempuan dan anak, kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Kami berharap proses penegakan hukum tindak penganiayaan ini dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada dan terus memperhatikan hak-hak anak korban terpenuhi,” tandas Nahar.***

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler