x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Kamis, 15 Juni 2023 07:44 WIB

Karutan Demak Perkuat Unit Pemberantasan Pungutan Liar

Komitmen Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dalam berantas pungutan liar (pungli) sangat kuat. Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah partisipasi Karutan Demak yang turut serta dalam penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Demak, 12 Juni 2023 - Komitmen Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dalam berantas pungutan liar (pungli) sangat kuat. Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah partisipasi Karutan Demak yang turut serta dalam penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bedasarkan surat nomor : ITJ-UM.01.01-1656, kegiatan penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertemakan “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK”. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada hari Senin 12 Juni 2023.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pungli, Karutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, Rutan Demak akan selalu mengambil langkah proaktif dengan memperkuat kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dan UPPL.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami menyadari bahwa pungli bukanlah masalah yang dapat diatasi secara individu. Oleh karena itu, Rutan Demak akan selalu bersinergi dengan UPP Kemenkumham untuk melakukan tindakan preventif dan represif terhadap pungli,” ujar Riski Burhannudin.

Dalam hal ini, Karutan Demak telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memberantas pungli di wilayah Rutan Demak. Salah satunya dengan melakukan peningkatan pengawasan terhadap aktivitas di dalam Rutan yang berpotensi menjadi sarang praktik pungli.

Selain itu, Rutan Demak secara rutin melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan maupun pegawai Rutan tentang bahaya pungli dan upaya pemberantasannya. Dengan adanya komitmen yang kuat, diharapkan tidak adanya praktik pungli di wilayah Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

16 jam lalu

Terpopuler